Foto bersama |
Pemberian penghargaan tersebut berlangsung di gedung serbaguna kantor KemenPAN-RB, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Januari 2018.
Menpan RB, Asman Abnur, dalam sambutannya mengatakan pemberian piagam penghargaan dimaksud untuk memantau dan mengevaluasi kinerja instansi pelayanan publik. "Untuk mengetahui sampai dimana kinerja pelayanan publik dilakukan disetiap daerah," katanya.
Menurut Asman pelaksanaan pelayanan publik sebagai amanat dari Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Berdasarkan pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c. "Di mana, Menteri PANRB bertugas melakukan pemantauan, evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala," ujarnya.
Asman mengungkapkan piagam penghargaan dari pembina pelayanan publik nasional sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan capaian yang telah diperoleh oleh unit penyelenggara pelayanan publik.
Asman berharap kepada ketiga instansi di Bintan yang telah diberikan penghargaan dapat menjadi pilot project sebagai bentuk keberhasilan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menpan RB menambahkan evaluasi tidak dimaksudkan sebagai ajang mencari siapa yang terbaik, namun untuk meningkatkan kinerja dan memotivasi institusi pelayanan publik didaerah agar bekerja semakin baik.
Senada dengan itu diungkapkan Sekda Bintan, Adi Prihantara. Ia menyebut pemberian piagam dimaksudkan sebagai evauasi kepada dinas yang telah dipilih Kemenpan RB sebagai Role model penyelenggaraan pelayanan publik.
Editor: ARIFIN I ACUAN