Terdakwa Didiet |
Terdakwa Didiet dihadirkan dalam perkara penjualan Minuman Beralkohol (Mikol) tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Sebanyak 6.630 botol mikol diamankan penyidik.
Saksi Edi dari Mabes Polri yang dihadirkan dipersidangan dalam keterangannya mengatakan bahwa terdakwa benar memiliki izin impor dari BP Batam atas minuman beralkohol. "Namun, perusahaan saat memasarkan mikolnya tidak memiliki izin edar dari BPOM," ujar saksi.
Usai meminta keterangan saksi, terdakwa Didiet menyampaikan kepada majelis hakim bahwa perusahaannya memiliki izin lengkap atas impor minuman beralkohol.
Akan tetapi, Didiet, tidak membantah PT Trimaco Sukses Mandiri dalam memasarkan produk mikol impor tersebut tidak memiliki izin edar. "Setahu saya disini termasuk wilayah Freetrade zone," katanya.
Karena termasuk freetrade zone, terang Didiet, ia menganggap tidak perlu izin edar. "Saya sudah mengimpor mikol sudah sejak tahun 2009," ujarnya di persidangan.
Usai pemeriksaan saksi, sidang ditunda hingga Senin, 29 Januari 2018 dengan agenda masih saksi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhamad Candra didampingi Jasael dan Rozza sebagai anggota dengan JPU Zia Ulfatah didampingi Samuel Pangaribuan.
Perbuatan terdakwa diancam tindak pidana penjualan minuman beralkohol yang bersifat berbahaya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Ayat (1) Jo. Pasal 91 Undang-Undang RI Nomor: 18 Tahun 12 Tentang Pangan.
RDK I EXPOSSIDIK