Terdakwa Jefri |
EXPOSSIDIK.com, Batam -- Terdakwa Jefri tersangkut perkara sabu seberat 10,64 gram mengelak disebut sebagai pengedar sabu-sabu. "Saya cuma pemakai," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa, 23 Januari 2018.
Terdakwa menuturkan ia membeli sabu di Simpangdam seharga Rp1.4 juta seberat 10,64 gram. Dari sejumlah itu, dipecah-pecah menjadi 29 paket kecil. "Itu untuk dipakai sendiri," ujar Jefri dalam agenda pemeriksaan terdakwa.
Jefri mengungkapkan bahwa ia baru enam bulan menggunakan sabu yang dibelinya dari Ijal di Simpangdam, Muka Kuning, Batam.
Ketika didesak hakim terkait kepemilikan sabu sebanyak 16 paket yang katanya tidak dijual, tapi hanya dipakai sendiri akhirnya terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut juga dijual kepada orang lain. "Tapi hanya menjualnya kekawan terdekat," kilahnya.
Selain itu, dipersidangan juga terungkap bahwa terdakwa sudah 6 bulan menjual sabu serta mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta. "Saya jual untuk lepas make saja. Selama 6 bulan cuma dapat untung Rp2 juta saja," katanya.
Kejadian bermula saat terdakwa duduk di motor berada dibelakang Hotel Planet dekat sekolah ditangkap Satnarkoba Polresta Barelang dengan barang bukti 16 paket sabu-sabu. "Itu diambil dari saku celana," kata Jefri dipersidangan.
Selanjutnya, terang Jefri, ia dimasukan ke dalam mobil dan diarahkan kerumah kos Nando dan Dirman, mengingat motornya ia pakai dan tidak memiliki surat kendaraan.
"Saat digeledah di kamar kos tersebut ditemukan 10 paket sabu disimpan dalam kaos kaki dibawah kasur," ujarnya.
Saat ditanya majelis, apakah orang yang berada di kamar di mana didapati sabu tersebut ikut ditahan bersama terdakwa? Jefri menyebut tidak ditahan. "Kedua orang itu tidak ditahan, sayapun bingung kenapa mereka tidak ditahan," ungkap Jefri.
Usai pemeriksaan terdakwa seorangpun ditunda seminggu ke depan dengan agenda tuntutan dari JPU. Sidsng dipimpin Hakim Ketua majelis Renni Pitua Ambarita didampingi Marta Napitupulu dan Egi Novita dengan JPU Susanto Martua.
RDK I RXPOSSIDIK