Kepala BC Jambi, Duki Rusnadi |
"Tembakau berupa rokok sebanyak 76.927 bungkus dengan total 1.538.540 batang," kata Duki saat pemusnahan barang ilegal tanpa cukai di Jambi, Rabu, 20 Desember 2017.
Duki mengatakan Pemusnahan barang milik negara mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
"Produk hasil tembakau iris sebanyak 720 bungkus 1.800 Kg, minuman Keras golongan B dan C total 4.428 botol serta produk tekstil seperti mainan dan lainnya sebanyak 326 pkgs," ujar Duki.
Duki mengungkapkan bahwa total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1.039.990.017.
Duki menambahkan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan tersebut berdampak immateril berupa terganggunya stabilitas dalam negeri.
Jadi, kedepannya, terang Duki, Bea Cukai akan tetap melakukan penindakan di wilayah pintu masuk barang ilegal. "Seperti daerah perbatasan Jambi Padang, dan Riau yang mana merupakan akses pintu masuk barang ilegal tanpa cukai," katanya.
Tujuannya, tambah Duki, agar negara tidak banyak dirugikan.
NOVALINO