Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto |
"Dengan rincian dua kasus di tahun 2016 dan 11 kasus ditangani pada tahun 2017," kata Prio saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Rabu, 26 Desember 2017.
Menurut Prio, dalam kasus korupsi tersebut ada sekitar 5 orang yang dijadikan sebagai tersangka dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8 miliar.
Selain perkara korupsi, terang Prio, Polda Jambi juga turut membantu Densus 88 dalam melakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku yang diduga jaringan terorisme di wilayah Polda Jambi.
Prio mengungkapkan selama kurun waktu 2017, jajarannya berhasil mengungkap 575 kasus penyalahgunaan narkoba. "Ada juga 6 kasus konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem," ujarnya.
Untuk kasus konservasi, terang Prio, telah ditetapkan tersangka dengan beberapa barang bukti seperti kaki gajah, kulit harimau, tulang-belulang harimau dan beberapa benda-benda yang berkaitan dengan hewan yang dilindungi.
Prio juga menambahkan bahwa jajarannya juga berhasil mengungkap kasus penyelundupan baby lobster melalui wilayah Jambi dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 9 box.
"187 kantong terdiri dari baby lobster pasir, 133 kantong atau lebih kurang 32166 ekor, baby lobster mutiara 54 kantong atau lebih kurang 6159 ekor dengan jumlah seluruhan sebanyak 38325 ekor," terangnya.
Dari aksi penyelundupan lobster tersebut, ungkapnya, kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp5 miliar.
Selanjutnya, ujar Prio, terkait disiplin dijajaran kepolisian, Polda Jambi telah mengenakan sanksi disiplin terhadap 304 anggota Polri. "39 orang diproses secara kode etik, 20 orang tindak pidana umum, dan 14 orang diberhentikan secara tidak hormat," ujarnya.
NOVALINO