EXPOSSIDIK.com, Jambi -- Pelaksana Tugas (Plt) Kantor Imigrasi Provinsi Jambi, Eko Dirgantoro Irianto, mengatakan sejak tanggal 22 November 2017, Kantor Imigrasi Jambi bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia mengada Pembuatan paspor online.
"Hal ini diselenggarakan untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan paspor," kata Eko pada wartawan di aula kantor imigrasi, Jambi, Selasa, 19 Desember 2017.
Eko menyebut pada tahun 2017 terjadi penurunan jumlah pemohon penerbitan paspor. Ini disebabkan adanya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi No IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 24 Februari 2017 tentang pencegahan tenaga kerja Indonesia nonprosedural.
Terkait tindak pencegahan perdagangan orang, Eko mengatakan, pihak keimigrasian mencegah Berpergian keluar negeri jika tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Caranya, terang Eko, dengan pencegahan baik atas Haji, Umroh, Magang, maupun program kerja khusus. Hal ini berguna untuk melindungi warga indonesia yang beroergian ke luar negeri.
Eko menambahkan untuk menjawab tantangan dan target Kementrian Hukum dan HAM RI, maka Kantor Imigrasi Jambi telah melakukan peningkatkan kualitas pelayanan publik. "Salah satunya pendaftaran antrian online yang berbasis pelayanan," ujarnya.
Selain itu, pihak Imigrasi juga memberikan pelayanan kepada warga negara asing (WNA) yang izin tinggal kunjung (ITK) Izin tinggal terbatas (ITAS) serta surat keterangan dengan maksud dan tujuan.
NOVALINO