Pelaku berhasil diamankan |
"Kedua orang pelaku tersebut adalah Iwan alias Dat (35) berprofesi dan Azman alias Uyup (38) yang berprofesi sebagai nelayan," ungkap Kapenrem 033 melalui pers rilis, Selasa, 28 November 2017.
Dari penangkapan tersebut beberapa barang bukti ikut diamankan terdiri dari, 1 unit Handphone Evercoss warna putih, 1 unit Handphone ASUS Z007 warna keemasan, 2 unit BONG, 3 batang pipet plastik, 1 batang pipet kaca, 3 bungkus paket hemat sabu, 5 bungkus paket hemat sabu eceran Rp100.000 dan 3 helai plastik kemasan sabu yang sudah kosong.
Disebutkan bahwa adanya penangkapan berdasarkan laporan masyarakat di Parit I Pulau Parit Kelurahan Tanjungbalai Karimun terdapat seorang bandar sabu atas nama Iwan.
Atas laporan masyarakat, 3 orang anggota Unit Inteldim 0317/TBK dan 2 orang anggota BNNK Karimun dipimpin Pasi Inteldim 0317/TBK Kapten CPL E.S. Nasution, menuju Pulau Parit menggunakan Boat Pancung.
Tiba di Pulau Parit tim gabungan berhasil menangkap Iwan alias Dat beserta barang bukti. Selanjutnya, tim berangkat menuju rumah Azman alias Uyub, di Parit 4, sekitar pukul 03.00 WIB berhasil menangkap Azman beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan kosong (sabu yang habis terjual).
Saat ini kedua orang pelaku tersebut diamankan beserta barang bukti di Makodim 0317/TBK untuk menunggu proses lebih lanjut.
Editor: ALBERT ADIOS GINTINGS