EXPOSSIDIK.com, Batam -- Terdakwa Mark Tan Cheng Peng terkait aduan Joki yang dirugikan sebesar Rp1 milyarbdihadirkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin, 27 November 2017.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo dalam dakwaannya mengatakan terdakwa terbukti bersalah dan merugikan saksi Joki. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, baca Arie, Joki mengalami kerugian sebesar Rp1.014.400.000.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 dan 372 KUHPidana.
Berawal pada bulan April tahun 2016 saksi Joki Alias Aluang dikenalkan oleh saksi Budianto Alias Asang dengan terdakwa ditoko buah milik saksi Budianto di daerah Pasir Putih Batam Center.
Di mana, dalam pembicara tersebut terdakwa menawarkan kerjasama kepada saksi Joki untuk menjalankan usahanya dengan cara menanamkan modal karena pada saat itu menurut keterangan terdakwa dirinya sedang mendapatkan proyek untuk pembuatan jalan.
Kemudian terdakwa menjanjikan apabila saksi Joki mau menanamkan modalnya maka terdakwa akan memberikan keuntungan, karena tertarik atas kata-kata atau ajakan terdakwa tersebut kemudian saksi Joki Alias sepakat untuk bekerja sama.
Karena Joki tinggal di Tanjung pinang dan dengan alasan keamanan, kemudian pada tanggal 17 Mei 2016, ia mentransfer uang sebesar Rp334.400.000 ke Bank BCA atas nama Budianto untuk diserahkan kepada terdakwa sebagai pinjaman kerjasama.
Pada hari yang sama uang tersebut diserahkan Budianto kepada terdakwa dalam bentuk cek Bank BCA senilai Rp323.000.000 dipotong hutang pengambilan buah-buahan terdakwa sebesar Rp11.000.000.
Tanggal 31 Mei 2016 Joki bertemu dengan terdakwa bersama-sama saksi Budianto dan Budiyoto alias Ahi di di Kedai Kopi 063 Ruko Arsikon Batam Kota, di mana terdakwa memberikan satu Lembar cek tunai Bank OCBC NISP dengan Nomor NNQ 379596 tanggal 18 – 06 – 2016 sebesar Rp380.000.000 sudah termasuk total nilai keuntungan sebagai jaminan kepada Joki.
Terdakwa tanggal 16 Juli 2016 menelepon Joki kembali meminta tambahan dana. Karena tidak ada rupiah dan dana cek dari terdakwa belum bisa dicairkan, Joki kembali menyerahkan uang sebesar SD49.0000 dan terdakwa menyerahkan 1 Lembar cek tunai Panin Bank dengan Nomor AB 909884 tanggal 31 – 08 – 2016 sebesar Rp500 juta.
Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2016, Joki mencoba mencairkan cek tunai Panin Bank dengan Nomor AB 909884 tanggal 31 – 08 – 2016 sebesar Rp500 juta di Bank Panin Tanjung pinang, namun cek tersebut ditolak dikarenakan saldo rekening giro khusus atas nama Yono Warsono Saudara tidak mencukupi.
Tanggal 08 September 2016 Joki datang ke Batam dengan tujuan untuk mencari terdakwa, namun terdakwa kembali berulah dan mengatakan meminta tolong kembali tambahan dana sebesar Rp200 juta dan diberikan Joki dengan mata uang Singapura SD20.000 untuk bayar pajak.
Istri terdakwa, Suryanti datang menjumpai Joki di Hotel Lovina In Pasir Putih, kemudian didalam mobil Suryanti memberikan selembar Bilyet Giro Bank BCA sebesar Rp200 juta disaksikan oleh Budiyoto dan Dedi.
Tanggal 08 November 2016 Joki mencoba mencairkan dana Cek Bank OCBC NISP sebesar Rp380 juta di Bank OCBC NISP Batam dan pihak Bank mengatakan Cek BG Bank OCBC NISP rekening an. PT. Cahaya Sembilan Enam sudah tidak ada dana nya dan rekeningnya sudah ditutup.
Atas kenyataan tersebut, Joki menemui istri terdakwa dan dari keterangan Suryanti diketahui bahwa terdakwa tidak pernah mendapat proyek pembuatan jalan dan pembelian minyak aspal sebagaimana yang dikatakannya.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Syahlan didampingi Marta Napitupulu, dan Iman Budi Putra Noor sebagai anggota. Sementara, terdakwa tidak didampingi pebasehat hukum. Sidang ditunda Senin depan dengan agenda saksi.
RDK I EXPOSSIDIK