EXPOSSIDIK.com, Batam -- Kasubdit 2 Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tua Turnip mengatakan karena tidak ada kejelasan seputar pembelian Kapling Siap Bangun (KSB) yang ditawarkan CV. Bukit Permai Mantang, sebanyak 187 kostumer mengadukan persoalannya ke Polda Kepri.
"Dari seluruh korban tersebut total kerugian sebesar Rp2,4 milyar," kata Tua Turnip didampingi Kanit 2 Dirreskrimum Polda Kepri, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edy Wiyanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kamis, 12 Oktober 2017.
Turnip menuturkan awalnya para korban hanya memperlihatkan draf yang belum ditandatangani kepada peminat KSB. Dari draf itu, ternyata telah menarik costumer untuk membeli KSB tersebut.
Selanjutnya, terang Turnip, petugas kepolisian turun kelapangan untuk memastikan kebenaran laporan, yang dilanjutkan dengan pemanggilan terhadap beberapa saksi terkait persoalan tersebut. "Hingga saat ini Polda Kepri telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Turnip mengungkapkan perkara penipuan KSB sudah dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Ia juga mengatakan telah memanggil BP Batam, di mana diketahui bahwa kepemilikan kapling atas nama CV. Bukit Permai Mantang tidak ada di database. "Yang ada PT Mitra Global Mandiri."
Turnip menambahkan Polda Kepri belum menetapkan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini. "Kita belum bisa gelar perkara, karena masih menunggu keterangan lain dari pihak yang terkait."
Sementara itu, Pimpinan Rapat Budi Mardianto menyampaikan Komisi I DPRD Kota Batam geram atas ketidakhadiran CV. Bukit Permai Mantang yang sudah 2 kali tidak hadir. Padahal dewan telah mengirim surat undangan tersebut dalam agenda RDPU, namun tidak diindahkan.
"Komisi I akan megundang kembali CV. Bukit Permai Mantang pada RDPU ke 3. Jika tidak hadir juga, kita minta kepolisian menjemput paksa," ucap Harmidi saat menggantikan posisi pimpinan rapat
Hadir dalam RDPU tersebut Pimpinan Rapat Budi Mardianto didampingi Harmidi, Jurado Siburuan, Tumbur Sihaloho, Sukaryo, Fauzan sebagai anggota, perwakilan warga korban penipuan, perwakilan Polda Kepri, sekcam dan undangan lainnya.
ALBERT ADIOS GINTINGS