Kades Tanjung Irat, Kahar |
EXPOSSIDIK.com, Lingga -- Kepala Desa Tanjung Irat, Lingga, Kahar mengatakan ia beserta beberapa pengurus Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) dipanggil kejaksaan terkait pengalokasian dana dari perusahaan untuk pemasangan instalasi KWH warga. "Secara lisan Ketua DKTM mengatakan sebelum 17 Agustus 2017 sudah teralisasi," kata Kahar di Lingga, Senin, 25 September 2017.
Kahar menuturkan, yang dipanggil kejaksaan tersebut ada beberapa orang, di mana mereka mengetahui mengenai DKTM desa yaitu, Bendahara DKTM Kadus Setawar Samsudin, Sekretaris DKTM Arifin, Kadus Dusun I Darwan, dan Sekdes Tanjung Irat Amren Zaini.
Menurut Kahar, yang menjadi masalah saat ini adalah penyediaan KWH belum merealisasi pemasangan KWH sepenuhnya ke rumah warga. "Ditenggarai dananya sudah tidak ada lagi," kata Kahar.
Padahal, sesuai dengan kesepakatan bersama Ketua Tim DKTM sebelumnya secara lisan, ia mengatakan kalau pemasangan sudah terselesaikan dan rumah warga sudah terang sebelum 17 Agustus 2017 lalu.
Namun, kenyataannya hingga September 2017 dan batas waktu yang disepakati sudah habis tidak juga terealisasi. "Wargapun mulai bertanya-tanya."
Atas persoalan tersebut, Ketua DKTM menyerahkan sertifikat rumahnya sebagai jaminan kepada kades untuk memenuhi realisasi pemenuhan kekurangan KWH kepada warga.
Saat ini, terang Kahar, KWH yang sudah terpasang sebanyak 23 KWH, sedangkan sisanya sebanyak 67 KWH belum terpasang dari total keseluruhan 100 KWH. "Untuk Desa Setawar sudah tidak ada masalah," terangnya.
Selain itu, Sekretaris DKTM dari Desa Tanjung Irat, Arifin, membenarkan adanya surat pemanggilan terhadap pengurus DKTM. Ia mengatakan pemanggilan berkaitan dengan penggunaan dana DKTM. "Saya dapat surat panggilan kejaksaan Jumat, 23 September 2017," katanya.
Arifin menuturkan ia mengetahui DKTM tersebut sudah cair sebanyak dua kali di tahun 2017, namun ia tidak mengetahui dana tersebut dipergunakan kemana. "Kalau DKTM cair saye tahu," ucapnya dengan logat daerah.
Sementara itu, terkait pemanggilan tersebut, Kejaksaan Negeri Lingga belum memberikan keterangan resmi.
MARDIAN