Anggota DPRD Kota Batam, Sallon saat di sumpah |
EXPOSSIDIK.com, Batam -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Sallon Simatupang, mengatakan, Ia mengalami kerugian sebesar Rp685 juta akibat bermitra dengan Direktur PT. Perwira Graha Asia, Agus Suprapto. Hal ini diungkapkan, Sallon, seusai acara persidangan yang menghadirkan terdakwa Agus di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu, 27 September 2017
Sallon menuturkan, sekitar bulan Oktober 2015 lalu, ia sebagai Direktur CV. Sri Cendana menjalin bisnis kerjasama dengan terdakwa selaku Direktur di PT. Perwira Graha Asia yang bergerak dalam usaha repair kapal laut di Tanjung Uncang, Batam.
Dalam kerja sama usaha repair kapal laut tersebut, terang Sallon, terdakwa menerima modal darinya dengan perjanjian lisan dan akan mendapat keuntungan sebesar 30 persen dari modal yang diberikan.
Pertama kali modal diberikan kepada terdakwa tanggal 06 Oktober 2015 secara tunai sebesar Rp30 juta, 10 Oktober 2015 Rp50 juta menggunakan Cek BCA No. 6Q152077. Lalu, terangnya, tertanggal 10 Oktober 2015 sebesar Rp200 juta menggunakan Cek BRI No. BRI.CFD.179099 dan 07 Desember 2015 sebesar Rp260 juta menggunakan cek BRI CFN.182357.
Selanjutnya, ungkap Sallon, tertanggal 07 Oktober 2015 secara tunai sebesar Rp 15 juta melalui transfer BNI dan tanggal 24 Februari 2016 secara tunai sebesar Rp 130 juta menggunakan cek BCA DFN.182363. "Jadi pemberian modal dilakukan sebanyak 6 kali. "Empat kali melalui cek, sekali kontan, dan sekali melalui transfer," katanya.
Hal senada diungkapkan karyawan CV. Sri Cendana, Osten Lumban Tobing. Ia mengatakan pada saat saksi Sallon memberikan modal sebesar Rp200 juta kepada terdakwa pada tanggal 10 Oktober 2015 untuk lebih meyakinkan memberikan bilyet giro dengan nominal sebesar Rp270 juta yang jatuh tempo pada tanggal 11 Desember 2015.
Kemudian tanggal 11 Desember 2015 saksi Osten melakukan pencairan terhadap bilyet giro Nomor Q 589879 tersebut, namun pihak Bank Mandiri Syariah mengatakan rekening Agus kosong dan tidak dapat dilakukan pencairan.
Lalu, terdakwa kembali menemui saksi Sallon dan meminta dana kembali dan mengatakan dana yang diterima akan diakumulasikan dengan bilyet giro selanjutnya sambil menunjukkan dokumen invoice dari PT. Pax Ocean yang belum di bayarkan.
Terdakwa kembali memberikan bilyet giro dengan Nomor Q 589882 dengan sebesar Rp487.652.000 tanggal 07 Februari 2016, namun saat jatuh tempo bilyet giro tersebut tetap tidak bisa dicairkan. "Alasan sama, belum ada pembayaran dari PT. Pax Ocean," terangnya.
Setelah berkali-kali tidak juga melakukan pembayaran, beber Sallon, ia mencoba untuk menemui terdakwa guna menyakan penyertaan modal yang ia berikan, namun yang ada terdakwa pada Bulan Mei 2016 sudah menghilang. "Diteleponpun tidak diangkat," ucap Sallon kesal.
Sallon menambahkan ia melaporkan terdakwa ke polisi karena tidak adanya niat baik untuk mengembalikan modal yang sudah dipakai untuk usaha repair kapal laut. "Saya mempercayai dia, tapi terdakwa Agus nggak sportif, tipu-tipu."
Yang pasti, sampainya, biarkan proses hukum tetap berjalan, tapi hutang harus tetap terdakwa bayar.
ALBERT ADIOS GINTINGS