Tersangka diamankan petugas BNNP Jambi |
"BD merupakan pengendali peredaran sabu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Jambi," kata Toha di Jambi, Jumat, 29 September 2017.
Toha mengungkapkan dalam penjemputan napi tersebut oleh petugas BNNP Jambi sempat terjadi saling tegang, namun hal itu tidak berlangsung lama dan dapat dinetralisir.
"Sebelumnya, berbagai kemungkinan sudah diprediksi, sehingga petugas BNNP Jambi berhasil membawa tersangka tanpa insiden," kata Toha.
Toha menuturkan, tersangka sebelum ditangkap sempat digeledah terlebih dahulu, dan ditemukan satu bungkus kecil paket sabu di di dalam saku celana. "Tersangka merupakan napi yang telah divonis 15 tahun penjara dengan kasus kepemilikan sabu seberat 2 kilo gram."
Toha menyampaikan, tersangka sempat mengelak soal kepemilikan sabu yang ditangkap petugas BNNP Jambi. Namun, setelah dikorek keterangan dari rekan-rekannya yang berinisial Budi (27) Oji (23) Yus (29) Tarmizi (39) Raden (28) dan Wisma Wahyudi (34), BD akhirnya tidak bisa mengelak lagi.
"Saat ini, penyidik BNNP Jambi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan BD tersebut," katanya.
NOVALINO