EXPOSSIDIK.com, Batam -- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri berhasil menangkap tersangka penyebar konten vidio porno di Bandung yang berinisial MMS (31). "Guna pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa dibawa ke Mapolda Kepri," terang Ditreskrimsus Polda Kepri melalui pers rilis, Senin, 25 September 2017.
Kejadian bermula pada Kamis, 29 Juni 2017 lalu di mana tersangka yang berinisial MSS (31) dan korban RS (27) berangkat ke Hongkong.
Lalu, tersangka memaksa korban melakukan hubungan seksual layaknya suami-istri dan direkam tersangka. Selanjutnya, tersangka meminta korban untuk menandatangani surat yang berisi pengakuan hutang sebesar Rp400 juta.
Tanggal 12 Juli 2017, tersangka mengancam akan menyebarkan video porno dan foto bugil tersebut kepada orang lain jika tidak mengirimkan uang tersebut melalui pesan whatsapp ke HP milik korban.
Karena dalam tekanan, akhirnya korban mengirimkan uang yang diminta pada tanggal 14 Juli 2017 sebanyak Rp10 juta ke rekening tersangka.
Karena tidak sesuai keinginan, tanggal 16 Juli tersangka mengirimkan video porno ke handphone korban, sambil mengancam akan mengirimkan kepada orang lain jika korban tidak membayar hutang ecek-ecek sebanyak Rp400 juta.
Lebih parah lagi, pada 29 Juli tersangka mengirim video porno kepada kakak korban dan beberapa nomor teman korban.
Dari penangkapan tersebut, Polda Kepri mengamankan barang bukti berupa 6 unit Handphone, akun email, 1 lembar bukti transfer, 1 rekening koran, dan 1 rangkap surat pengakuan hutang.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 45 Ayat (1) Jo dan atau pasal 45 ayat (4) Jo dan atau pasal 45B UU RI No 19. Tahun 2016 tentang ITE.
Editor: ALBERT ADIOS GINTINGS