EXPOSSIFDIK.com, Lingga -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga melakukan sosialisasi Perbup No 35 Tahun 2017 tentang jam wajib belajar bagi pelajar ke sejumlah sekolah yang ada di Wilayah Kecamatan Singkep. Sekolah yang dilakukan sosialisasi tersebut diantaranya SMAN 1 Singkep, SMK Mahardika, SMKN 1 Singkep, SMPN 1 Singkep dan Madrasah Aliyah Al Baraqah. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Lingga, Febrizal di Lingga, Rabu, 26 Juli 2017.
Menurut Febrizal, sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka upaya memberikan pemahaman kepada para pelajar agar dapat mematuhi peraturan bupati sebagaimana dimaksud.
Febrizal mengatakan Perbup tersebut disamping sebagai upaya pemerintah daerah dalam peningkatan mutu kualitas pendidikan di daerah juga sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir tingkat kenakalan remaja. "Paling tidak ini sebagai bentuk pengawasan dan pembatasan ruang gerak pelajar agar tidak berbuat hal-hal yang berdampak negatif," ujarnya.
Dalam pelaksanaan dilapangan, terang Febrizal, pihak Pol PP juga tidak akan kaku terhadap aturan tersebut. "Artinya bukan berarti pelajar harus merasa takut. Silahkan melakukan aktivitas seperti biasanya."
Hanya saja, ungkapnya, untuk pelajar yang kedapatan selama jam wajib belajar berada di tempat-tempat hiburan Playstation, Karaoke, Bilyard, atau pun berbuat hal-hal negatif lainnya maka Pihak Pol PP akan memberikan sanksi berupa teguran.
MARDIAN