EXPOSSIDIK.com, Lingga -- Kepala Kepolisian Resor (Polres) Lingga, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ucok Lasdin Silalahi, meminta PT. Tri Tunas Unggul untuk menyelesaikan sejumlah kewajibannya sebelum melakukan aktivitas penambangan. "Lengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan koordinasi dengan pemerintah setempat," kata Ucok di Lingga, Senin, 31 Juli 2017.
Permintaan itu diutarakan ketika Polres Lingga bersama pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) saat menggelar rapat konsultasi pada Minggu (30/7/2017) malam di One Hotel, Dabo Singkep dengan PT. Tri Tunas Unggul.
Pertemuan ini terkait penambangan pasir ilegal yang dilakukan perusahaan di daerah Lengkuk, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara. "Kita minta mereka menyelesaikan dulu segala kewajiban perusahan. Baru beroperasi," kata Kapolres Lingga.
Menurut Ucok, pihak perusahaan sebelum melanjutkan kegiatan dilapangan terlebih dahulu memperbaiki SK / Izin Pertambangan yang diketahui salah dalam Standar Operasinal Prosedur (SOP).
Kemudian meminta agar pihak perusahaan dapat melengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya serta meminta kepada pihak perusahaan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan pihak keamanan untuk mensosialisakan kepada masyarakat.
"Untuk stok file yang akan diangkut harus dilengkapi surat izin angkut dan penjualan khusus serta melengkapi UKL/UPL serta menyelesaikan kewajiban reklamasi," ujar Ucok
Selama dalam proses melengkapi izin angkut dan penjualan kusus terkait stok file, kata Ucok, pihak perusahan tidak boleh melakukan aktivitas dan kegiatan pengangkutan harus dihentikan sementara waktu.
"Kalau membandel dan tidak menyelesaikan persyaratan tersebut, secara tegas kami akan tindak," terang Ucok.
MARDIAN