Saksi Marah Mardinsyah Kepala LAB Sanford Batam |
EXPOSSIDIK.com, Batam -- Saksi Marah Mardinsyah yang bertugas sebagai Kepala Laboratorium di perusahaan air minum kemasan Sanford dalam keterangannya di persidangan mengatakan air kemasan Stanford adalah air mineral. "Sebagai parameter di dalam air tersebut terkandung senyawa mineral, seperti zat besi ataupun klorida," kata Mardinsyah di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 15 Mei 2017.
Saksi Mandinsyah yang merupakan ahli kimia menuturkan, perusahaan air minuman kemasan Sanford berdiri sejak tahun 2005. Dahulu, namanya Sanqua. Lalu, pada tahun 2010 hingga saat ini, mengganti nama menjadi Sanford, katanya.
Menurut saksi Mardinsyah di dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) hanya mengenal istilah empat kategori, yaitu air mineral, dislasi, embun, dan demineral. "Jadi, tidak ada istilah air mineral alami."
Kata saksi, apa yang ada dituliskan kemasan Sanford tersebut merupakan tema saja, sehingga bisa berupa sesuai kebutuhan. "Itu, cuma tema saja," kata saksi Mardinsyah.
Terkait apa yang dipermasalahkan termohon bahwa air kemasan Sanford bukan air mineral alami, ia mengatakan itu tidak benar. Menurut saksi Mardinsyah, air meneral alami adalah air baku yang berasal dari danau, air hujan, maupun dari mata air yang mengandung senyawa mineral.
Karena proses air baku Adya Tirta Batam (ATB) berasal dari danau, air hujan, dan mata air, sehingga saksi menganggap air tersebut adalah air mineral. "Pertimbangan lain, karena ATB penyuplai air untuk masyarakat, tentunya merujuk pada standar WHO," ujar saksi.
Saksi menjelaskan, proses pebuatan air kemasan Sanford dimulai dari air yang berasal dari ATB disalurkan melalui pipa dan ditampung ditangki-tangki yang sudah disiapkan perusahaan.
Sebelum dimasukkan ke botol kemasan, terang saksi, ada empat tahap penyaringan digunakan untuk menjamin kualitas air kemasan tersebut aman dikonsumsi masyarakat. Pertama, air yang disalurkan melalui pipa-pipa tersebut di tampung di beberapa tangki, lalu dilakukan karbonisasi untuk menyerap senyawa organik dan anorganik mikrobiologi.
Selanjutnya, proses higienisasi, dan yang terakhir memasukan air mineral tersebut kedalam botol kemasan sebelum disalurkan ke konsumen, terang saksi.
Saksi juga membeberkan pemeriksaan kualitas air kemasan Sanford dilakukan secara berkala oleh beberapa institusi terkait yang membidanginya, meliputi SNI, LAB SA Ford, maupun sucopindo.
"Untuk uji eksternal yang seharusnya dilakukan 2 tahun sekali, namun dilakukan 3 kali setahun oleh PT surveyor Indonesia. Sedangkan untuk audit LSO dilakukan satu tahun sekali," kata saksi Mardinsyah.
Sidang ditunta Rabu, dengan agenda saksi dan penyampaian berkas dari termohon. Sidang dipimpin Hakim Ketua Syahrial Harahap di dampingi Topik dan Yona Ketaren sebagai anggota.
ALBERT ADIOS GINTINGS