EXPOSSIDIK.COM I ANAMBAS - Kantor Imigrasi Kelas III Tarempa
mengadakan sosiasialisasi pembuatan paspor dengan cara online yang dilaksanakan
di Aula Hotel Anambas Inn, Tarempa Rabu (29/3/2017).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tarempa,
Ikhsanul dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa saat ini pengurusan paspor
bisa dilakukan secara online dengan cara membuka web di https//ipass.imigrasi.go.id:9443/xpnet/xpnet-main.xhtml.
Menurutnya, ada lima langkah mengisi data
diri. Pada tahap awal entry data diri, verifikasi permohonal, proses
pembayaran, konfirmasi tanggal kedatangan ke kantor Imigrasi setempat, dan
terakhir datang ke kantor imigrasi untuk foto dan sidik jari.
Dia menuturkan, meskipun menggunakan sistem
online, namun kedatangan ke kantor imigrasi tetap diperlukan karena pemohon
tetap harus menunjukkan identitas diri. Mulai dari KTP, KK, dan Ijazah/Akte
Kelahiran/buku nikah.
"Dokumen tersebut tetap digunakan
untuk verifikasi kebenaran data. Yang mana, akan disingkronkan dengan data
kependudukan,” ujarnya.
Hal ini di lakukan, terangnya, untuk
mengantisipasi bila pemohon memiliki KTP ganda.
Untuk pembuatan paspor, biaya yang harus di
bayarkan sebesar Rp355 ribu. “Pembayarannya tetap melalui sistem online, yakni
melalui bank, dan bukan secara cash di kantor imigrasi.”
Tapi, ungkapnya, jika ada warga pedalaman
yang memang tidak mau datang ke bank untuk membayar administrasi, kemudian meminta
bantuan pihak imigrasi, pihaknya tetap akan melayani.
Terkait lamanya proses pembuatan paspor,
lanjutnya, diusahakan lebih cepat dari standar yang ditetapkan yakni 4 hari
setelah pembayaran administrasi.
"Kita tantang, jika ada warga Anambas
yang membutuhkan paspor, mau berapa hari kami siap, jika memang mendesak, satu
hari bisa siap," tegasnya.
[Sya/sidik]