Warga Kampung Harapan [foto: expossiduk] |
EXPOSSIDIK.COM | BATAM - Terkait adanya surat eksekusi lahan yang di layangkan oleh Pengadilan Negeri Batam ke pemilik/penyewa rumah di Kampung Harapan Swadaya RT05/05, Bengkong, Kelurahan Sadai pada 1 Maret 2017, sekelompok warga mendatangi Kantor DPRD Kota Batam, Jumat (24/2).
Beberapa warga Kampung Harapan tersebut, terlihat bergerombol sambil duduk-duduk di depan kantor dewan. Karena anggota dewan sebagian besar tidak ada di tempat, salah seorang anggota dewan, Harmidi menemani sekelompok warga yang datang tersebut.
Harmidi saat di tanya seputar aspirasi warga Kampung Harapan, terkait eksekusi yang akan di laksanakan pada 1 Maret mendatang enggan untuk berkomentar banyak. "Untuk masalah ini, no commenlah," ucapnya sambil berjalan menuju ke ruangan komisi.
Sementara itu, salah seorang warga Kampung Harapan yang enggan di sebutkan namanya saat di tanyai mengungkapkan bahwa lahan di tempat yang akan di gusur tersebut terdapat 115 Kepala Keluarga, dimana surat yang saat ini di terimanya sudah ke tiga kali.
"Ini surat ke tiga yang dilayangkan Pengadilan Negeri Batam untuk mengeksekusi lahan Kampung Harapan," ujarnya sambil duduk dan meminta dirinya untuk tidak di foto.
Dia mengungkapkan, keberadaan warga tinggal di daerah tersebut, ada sejarahnya. Selain itu, rumah di sana sudah di bangun bagus-baguslah, katanya.
"Kalau bisa kami memohon, Ijinkanlah kami untuk Peninjauan Kembali (PK) dulu lah," pintanya.
[Ag/sidik]