Terdakwa Yulia Suryani di dampingi Eliswita SH |
Terdakwa dalam pledoinya mengatakan bahwa dia memohon keringanan atas tuntutan JPU yang menuntutnya selama 20 tahun penjara.
"Saya mohon keringanan hukuman yang mulia, mengingat saya memiliki tanggung jawab keluarga," ucapnya di persidangan sambil menangis, namun tidak mengeluarkan air mata.
Sebelumnya, Penasehat Hukum Eliswita SH juga mengungkapkan permohonan yang sama pada majelis hakim untuk memberikan keringanan atas tuntutan yang di ajukan JPU Martua SH.
Usai pledoi, majelis hakim bertanya pada JPU terkait pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya untuk memberikan keringanan tuntutan. JPU mengatakan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan.
"Kami tetap pada tuntutan yang mulia, mengingat selama persidangan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa terbukti syah bersalah," ucap Martua meyakinkan hakim.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu di dampingi Redite dan Yona Ketaren sebagai anggota dengan JPU Martua SH. Sidang di tunda minggu depan dengan agenda putusan dari majelis hakim.
Terdakwa di tangkap pihak kepolisian di Bagansiapi-api. Di persidangan terungkap bahwa terdakwa lah yang mengatur, pengambilan maupun pengiriman sabu yang akan di kirim ke Palembang.
Terdakwa juga yang menyuruh Fahrulrozi untuk mengambil sabu di kamar 317 Hotel Formosa Batam yang akan di kirim ke Palembang, selain itu terdakwa sudah 4 kali bertugas sebagai kurir sabu.
[Ag/sidik]