Terdakwa Sayudin dan Faizzal di persidangan [foto: Expossidik.com] |
Saksi penangkap dalam keterangannya mengatakan bahwa terdakwa di tangkap karena adanya laporan dari masyarakat atas kegiatan pengiriman TKW ke Malaysia tanpa izin.
"Ditangkapnya terdakwa dari laporan Pak Sani," ujar saksi penangkap di persidangan.
Karena laporan tersebut penyidik mengintai keberadaan dan berhasil menangkap kedua terdakwa saat berada di salah satu hotel di Batam.
"Terdakwa di tangkap di hotel yang mulia," terang saksi penangkap.
Saksi juga menerangkan bahwa dia pernah bertanya pada terdakwa, di kirim kemana saja TKW tersebut, terdakwa mengatakan di kirim ke Malaysia.
"Dari keterangan terdakwa di ketahui ada 2 orang yang sudah di kirim ke Malaysia yaitu Eni Rahayu dan Jumiah yang berasal dari Medan," ujarnya.
Dari pengiriman TKW tersebut, tambah saksi, terdakwa Sayudin dapat imbalan Rp3 juta per orang. Sedangkan Muhamad Faizzal sebagai agen dan boss yang menempatkan TKW di Malaysia.
Usai keterangan saksi penangkap, majelis hakim bertanya pada kedua terdakwa, apakah ada yang salah dari keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan keterangan saksi penangkap benar.
"Keterangan saksi penangkap benar semua yang mulia," ucap kedua terdakwa.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Zulkifli di dampingi Hera dan Iman sebagai anggota dengan JPU Yogi SH. Sidang pun di tunda minggu depan dengan agenda tuntutan.
[Ag/sidik]