Terdakwa Yulianto |
JPU dalam amar tuntutannya mengatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau senahian milik orang lain.
Atas perbuatannya tersebut maka JPU menuntut terdakwa selama 2,6 tahun dan denda sebesar 2 milyar.
"Kami minta majelis hakim menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2,6 tahun," baca Yogi SH di persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah ada pembelaan atas tuntutan tersebut. Terdakwa mengatakan ada pembelaan yang di bacakan secara langsung.
Selanjutnya, majelis pun bertanya pada JPU apakah menerima permohonan pembelaan terdakwa atas tuntutan itu. JPU mengatakan tetap pada tuntutan.
"Kami tetap pada tuntutan yang mulia," ucap Yogi.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Zulkifli di dampingi Hera dan Iman dengan JPU Yogi SH. Sidang di tunda minggu depan dengan agenda putusan dari majelis hakim.
[Ag/sidik]