Terdakwa Sugianto [foto: Expossidik.com] |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Taufiq dan Hera Polosia menghukum terdakwa Sugianto alias Tesi dengan penjara selama 20 tahun, Selasa (29/11).
Terdakwa Sugianto dihukum dalam perkara pembunuhan terhadap Yuyum yang terjadi di Baloi Danau (1/3) lalu.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim di katakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, dan terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sesuai pasal 51 ayat (2) KUHP.
"Menimbang hal tersebut, maka, Majelis Hakim sependapat dengan tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menuntut selama 20 tahun penjara," baca Hakim Syahrial.
Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha yang dibacakan pada beberapa sidang sebelumnya.
Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan. Begitu juga dengan JPU. "Kami menerima putusan tersebut yang mulia," kata JPU Yogi.
Diketahui, terdakwa berniat menghabisi nyawa Yuyum (korban) akibat tersinggung disebut sebagai lelaki tidak normal oleh korban. Tidak terima dengan perkataan itu, terdakwa menyetubuhi korban terlebih dahulu sebelum membunuhnya.
Usai melakukan hubungan badan dengan korban, terdakwa pulang ke rumahnya dengan maksud mengambil pisau dan kembali mendatangi rumah korban. Sempat terjadi cekcok antara korban dengan terdakwa, hingga nyawa tedakwa melayang.
[af/sidik]