Terdakwa Azlan dan Susilawati [foto:Expossidik.com] |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Pasangan suami istri, Susilawati dan Mohd Azlan (WN Malaysia) dalam perkara kasus Narkotika jenis sabu divonis Majelis Hakim 8 tahun kurungan penjara, Selasa (15/11).
Kedua terdakwa terbukti secarah sah dan menyakinkan sebagaimana dalam dakwaan JPU Rumondang, untuk terdakwa Susilawati pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dimana ditemukan Narkoba sabu dari Susilawati seberat 3,23 gram dan pil ekstasi 21 butir dan dari Mohd Azlan berat sabu 0,65 gram.
Dalam amar putusan Hakim Majelis yang dipimpin Zulkifli bersama Hakim Anggota Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor, lebih ringan dari 3 tahun dari tuntutan JPU Rumondang.
"Menimbang hal-hal yang memberatkan serta hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa, maka majelis sepakat menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Zulkifli.
Hukuman yang dijatuhkan tersebut juga berlaku sama terhadap suami terdakwa, Mohd Azlan (WN Malaysia). Hal ini dikarenakan perbuatan dalam mengedarkan narkotika jenis sabu itu, dilakukan bersama-sama oleh pasangan suami istri tersebut.
Dibanding tuntutan JPU Rumondang pekan lalu, vonis majelis hakim ini terbilang ringan. Pada tuntutan, terdakwa Susilawati dituntut pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun. Sedangkan terdakwa Mohd Azlan, dituntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Mengingat hukumanya rendah dijatuhkan Hakim, Susilawati tersenyum sambil menyalami hakim dan jaksa.
[af/sidik]