Terdakwa Pebry [foto:Expossidik.com] |
Majelis dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti sah bersalah tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatan tersebut kepada terdakwa harus diberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Menghukum terdakwa sesuai tuntutan JPU pasal 114 tentang narkotika selama 11 tahun penjara di potong selama terdakwa dalam tahanan.
"Setelah melalui rapat di putus akan terdakwa di vonis selama 11 tahun subsider 1 milyar denda 1 tahun kurungan," baca Ketua
Majelis Hakim Syahrial Harahap SH.
Selain itu, majelis juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp2000.
"Kepada terdakwa di bebankan biara perkara sebesar Rp2000," ucapnya di persidangan.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim bertanya pada terdakwa menerima, pikir pikir atau banding atas putusan tersebut.
Terdakwa dan JPU mengatakan menerima vonis hakim tersebut. "Saya menerima putusan itu yang mulia," ucap terdakwa Pebry.
Sebelumnya, terdakwa di tuntut JPU selama 12 tahun penjara, dimana hakim akhirnya memvonis terdakwa selama 11 tahun.
Sidang pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial SH di dampingi Topik SH dan Hera SH sebagai anggota dengan JPU Samsul Situnjak SH.
[ag/sidik]