Terdakwa Erwinsyah [foto: Expossidik.com] |
Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti sah bersalah sesuai tuntutan JPU yang mengenakan pasal 114 tentang narkotika.
Maka kepada terdakwa harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Karena dakwaan JPU bersifat alternatif, baca Mangapul Manalu, Majelis Halim berpendapat terdakwa terbukti di kenai pasal 114.
Selanjutnya, majelis memvonis terdakwa selama 8 tahun penjara subsider 1 milyar denda 1 milyar. Bila tidak di bayar ditambahkan kurungan selama satu tahun.
"Terdakwa di vonis 8 tahun penjara di potong selama masa tahanan," baca Mangapul di persidangan.
Hal yang memberatkan bahw perbuatan tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar gencarnya memberantas peredaran narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui bersalah dan tidak pernah di hukum.
Majelis juga memerintahkan terdakwa tetap di tahan, sementara barang bukti 21 paket sabu, tas, timbangan, HP dan gembok dimusnahkan.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul SH di dampingi Candra dan Redite sebagai anggota dengan JPU Ari SH.
[ag/sidik]