Terdakwa Sudarto dan Endang di persidangan |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Pemalsuan dokumen Kartu Tanda Pendudik (KTP) dengan terdakwa Sudarto dan Endang dihadirkan untuk bersaksi di Pengdilan Negeri Batam, Kamis (27/10)
Dalam pemaparan kedua terdakwa, terkuak bahwa terdakwa Endang bersama pacarnya, Bambang (DPO), dan rekannya Suparman (DPO), juga menggunakan KTP palsu untuk menggelapkan mobil rental.
Terdakwa Sudarto dalam keterangannya mengatakan bahwa dia hanyalah orang yang ditawarkan untuk membuat KTP palsu.
"Awalnya, Bambang yang ingin membuat KTP palsu. Karena cocok dengan hasilnya, Endang yang mendampingi Bambang menawarkan kerjasama dengan saya," ujar terdakwa Sudarto di persidangan.
Menurut Sudarto, Mereka melakukan kerjasama bagi hasil atas setiap KTP palsu yang di buat, yaitu, jika Endang membawa orang untuk membuat KTP palsu dengan biaya Rp500 ribu, maka Sudarto mendapat Rp300 ribu dan sisanya untuk Endang.
"Endang bawa temannya Suparman. Seperti biasanya, KTP saya buatkan selesai dalam tiga hari paling lama. Hanya sebatas itu saja keterkaitan saya dengan Endang yang mulia," ucap Sudarto.
Sudarto juga mengungkapkan, bahwa dirinya sudah mencetak KTP palsu sekitar 10 lembar. Yang mana, KTP palsu tersebut dicetak di kertas HVS lalu ditempel di sebuah KTP lama, dan dipermukaan atas-nya ditempel sticker bening, sehingga sekilas menyerupai KTP asli.
Hal senada juga diungkapkan oleh terdakwa Endang. "Keterkaitan saya hanya sebatas urusan KTP palsu saja yang mulia, ucap Endang.
Ketika Hakim Ketua Mangapul Manalu menanyakan guna dari KTP palsu itu, Endang berdalih hanya untuk koleksi. Namun JPU Bani I Ginting langsung menampik keterangan Endang, dengan menyebutkan bahwa Endang bersama Bambang dan Suparman juga masuk dalam laporan perkara penggelapan.
Mendengar hal itu, Endang tak bisa mengelak. Dia mengakui bahwa KTP palsu itu digunakan untuk mengelabui pemilik rental mobil.
"Mobil di rental dan dibawa lari. Saat ini hanya satu mobil yang belum kembali dan masih dalam pencarian (dibawa dua DPO)," ungkapnya lagi.
Usai mendengar keterangan dari kedua terdakwa, Majelis Hakim meminta Jaksa untuk segera membuat nota tuntutan.
"Kita berikan waktu satu minggu untuk JPU menyiapkan tuntutan dan dibackan pekan depan," tutup Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu.
[af/sidik]