BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Eka Sanjaya terkait kasus perampokan di Kantor Pos Cabang Bengkong dihadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pengawai Kantor Pos yang dihadirkan JPU Ritawati Sembiring di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/10)
Saksi Dina dalam keterangannya menuturkan melihat gelagat terdakwa mencurigakan, saksi Dina dan saksi Nensi masuk kembali kedalam kantor. Dimana terdakwa langsung mengancam saksi dengan parang dan mengatakan masukan uang ke dalam tas," ujar saksi.
"Karena merasa takut dan gemetaran, saya menuruti bersama saksi Nensi menekan alaram sehingga membuat terdakwa ketakutan dan mencoba melarikan diri keluar dari dalam kantor," terangnya.
Selanjutnya, ungkap saksi mereka ikut keluar dan teriak minta tolong sambil mengejar ke arah terdakwa. Dimana, saat terdakwa mau menghidupkan motornya, saksi Asep datang dan menarik motor tersebut sehingga tidak bisa berjalan.
Sementara itu, saksi Nensi Oktavian mengatakan bahwa terdakwa Eka Sanjaya melakukan perampokan ketika kantor mau tutup dan terdakwa pura pura bertanya apa kantor masih buka.
Lalu, terdakwa ikut masuk menggunakan helm sambil menodongkan parang pada Dina dan meminta uang agar dimasukan ke dalam tasnya.
"Terdakwa minta uang yang ada di dalam laci di masukkan ke dalam tasnya, namun saat ada kesempatan, alaram saya tekan dan terdakwa pun keluar sambil membawa hasil rampokanya," papar Nensi
Pada saat terdakwa terpojok, terang saksi, petugas kantor pos mengejarnya, lalu menahan dan menangkap motor terdakwa.
Terdakwa Eka Sanjaya saat memberi keterangan pada Majelis Hakim mengapa melakukan aksi perampokan dikatakan bahwa istrinya yang sedang hamil, sehingga membutuhkan uang.
"Istri saya sedang hamil pak hakim, uang tersebut untuk keperluan USG," ucap terdakwa Eka.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis, Mangapul Manalu didampingi Chandra dan Redithe dengan JPU Rita Sembiring.
[af/sidik]