Terdakwa Ngisrin dan Puryanta |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Ngisrin Puji Adtuti dan Puryanta terkait kasus perkara perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dihadirkan untuk mendengarkan putusan dari Majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (26/10).
Dalam amar putusannya majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa Ngisrin dan Puryanta terbukti sah bersalah sesuai dengan tuntutan jaksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pelanggaran pasal 102 ayat (1) huruf a jo pasal 4 UU nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI diluar negeri jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," baca Mangapul Manalu di persidangan.
Hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa sudah merugikan orang lain, sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan tidak mengulanginya.
Atas pertimbangan tersebut Majelis hakim memvonis kedua terdakwa selama 3 Tahun penjara denda 2 miliar subsider 6 bulan.
"Majelis memvonis kedua terdakwa selama 3 tahun penjara denda 2 miliar dan bila tidak di bayar di tambahkan hukuman selama 6 bulan," baca Mamgapul Manalu.
Putusan majelis terhadap terdakwa Ngisrin Puji Astutik dan Puryanta lebih ringan satu tahun, dimana JPU Samsul Sitinjak menuntut selama 4 tahun, Rabu (19/10)
Dari putusan itu, majelis bertanya pada kedua terdakwa terima, pikir-pikir atau banding. Terdakwa mengatakan menerima putusan tersebut yang diamini oleh JPU Samsul Sitinjak.
"Saya menerima putusan tersebut, yang mulia," ucap terdakwa Ngisrin.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu di dampingi Redite dan Yuna Ketaren dengan JPU Samsul Sitinjak.
[af/sidik]