JPU hadirkan saksi penangkap di persidangan |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Dua saksi penangkap dihadapkan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Danang Wijiyanto Bin Titis Supriyanto terkait kasus pembunuhan korban Sri Rahayu, Senin (31/10)
Saksi dalam keterangannya menuturkan pada Selasa tanggal 24 Mei 2016 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Kampung Tua Tembes Lestari No.07 RT 03 RW 13 Kecamatan Sagulung Kota Batam, terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Sri Rahayu.
Dimana saat itu, mayat korban sudah membusuk, yang masuk ke kamar korban waktu itu Tim Forensik.
"Awal penangkapan, terdakwa sempat menyangkal, tapi setelah dimasukkan ke dalam mobil, baru ia (terdakwa) mengaku," tutur saksi.
Menurut saksi, setelah dibawa terdakwa, dia menangis dan mengakuinya serta menceritakan awal terjadinya pembunuhan dilakukanya, karena korban menagih utang.
"Terdakwa melakukan pembunuhan dengan menggunakan martil yang dipukul di belakang kepala korban. Setelah itu terdakwa mengambil perhiasan milik korban beserta uang sebanyak Rp500 ribu," katanya.
Dari keterangan saksi penangkap, dihadapan Hakim Majelis yang dipimpin Mangapul Manalu, Danang Wijiyanto terdakwa kasus pembunuhan Sri Rahayu membantahnya.
"Perhiasan milik korban saya ambil dari lemari, dan uang dari dalam tas korban yang terletak diatas terdakwa, bukan dari badan korban," bantah terdakwa
Sementara itu, terhadap pemeriksaan terdakwa di katakan bahwa korban Sri Rahayu memberikan utangan untuk jualan bakso sebesar Rp3 juta, dimana perjanjian pembayaran dilakukan secara menyicil sekali sebulan. Namun, terangnya korban memintanya berkali-kali.
Selanjutnya, terang terdakwa dia juga pernah disuruh korban memperbaiki engsel pintu rumah di situ juga dia menanyakan kembali kapan untuk mrmbayar utang, tapi masih di jawab nanti jika ada uang.
Karena merasa jengkel, meminta uang berulang kali, paparnya, dia mengambil martil, lalu mepukul kepala korban bagian belakang selama tiga kali. Sesudah korban tergeletak dan menutup mukanya dengan kain lap.
"Saat itu, korban masih hidup dan bergerak, saya pukul lagi," beber terdakwa.
[af/sidik]