Lie Le Tjing dan Sunardi dihadirkan di persidangan |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Lie Le Tjing dan Sunardi bin Sunarjo terdakwa kasus pangan/tidak memiliki izin edar pangan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Batam yang dihadirkan JPU Arie Prasetyo, Rabu (26/10)
Menurut saksi Angga selaku PNS BPOM Batam, bahwa kedua terdakwa mengedarkan barang pangan olahan tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan BPOM. Dimana saat itu, tim gabungan BPOM dan Dinas Kesehatan sedang melakukan pemeriksaan di gudang lantai I, CV. TK Usaha Bersama alamat Komp. Refindo Blok D1 No.5 Tanjung Sengkuang Batu Ampar Kota Batam.
Lanjutnya saksi, sebelum dilakukan penyitaan barang milik kedua terdakwa, pihaknya sudah melakukan pembinaan. Bahkan sudah dua kali dilakukan pembinaan yang disaksikan oleh kedua terdakwa.
"Sebelumnya kami telah sampaikan surat pernyataan dan surat peringatan, namun tak di indahkan. Dan toko milik kedua terdakwa sudah beroperasi sejak tahun 2012 hingga 2013 yaitu peredaran barang pangn produk luar," katanya dipersidangan.
Saksi juga menyampaikan bahwa Kedua terdakwa merupakan Distributor barang pangan dari luar. "Kedua terdakwa sebagai Distributor pangan dari luar Negeri yang tidak dilengkapi dengan izin edar pangan," terang saksi PNS BPOM Batam
Dia menuturkan, produk yang dijual kedua terdakwa yakni, Sweet Chilli Sauce Phiboonchai Thailand 36 Kaleng, Golden Boy Mushroom Soy Sauce China 114 Botol, Nestle Bear Brand F&N dairies Thailand 48 Kaleng, Planta Unilever Malaysia 16 Kaleng, Planta Unilever Malaysia 5 Kaleng, Nestum Original Nestle Malaysia16 Bungkus, Quaker Otamel Quickcook Pepsico Malaysia 132 Bungkus, Quaker Otamel Quickcook Pepsico Malaysia 36 Bungkus, Long Kou Vermicelli Yantai China1209 Bungkus, paparnya.
Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Undang-undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selesai pemeriksaan saksi, Hakim Majelis yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi Reditte dan Chandra menunda persidangan dan melanjutkan sidang pada persidangan berikutnya.
[af/sidik]