#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

Terdakwa Miau Kiuk di persidangan
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Miau Kiuk alias Grace, terdakwa kasus penjualan kosmetik dan jamu tradisional tanpa ada izin edar dari BPOM di hadirkan untuk mendengarkan dakwaan dari JPU Ari di Pengadilan Negeri Batam, Senin (31/10).

JPU saat membacakan dakwaannya dikatakan bahwa terdakwa Miau Kiuk di tangkap di Plaza Apapa karena telah mengedarkan jamu tradisional dan kosmetik termasuk  farmasi tanpa ijin edar sebanyak 25 jenis.

"25 barang tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)," ujar JPU di persidangan.

Menurut JPU, terdakwa dalam aktivitasnya telah menjual dan mengedarkan jamu tradisional dan Kosmestik tanpa izin edar sejak tahun 2015 hingga saat ini. Walaupun dalam penjualan barang tersebut terdakwa juga menjual barang yang memiliki izin edar.

"Terdakwa, saat menjual barang juga ada yang memiliki izin edar, tapi terhadap 25 produk yang diamankan tidak ada izin edarnya," baca JPU.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa di dakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Atas dakwaan tersebut, majelis hakim bertanya pada terdakwa apakah ada keberatan atas dakwaan tersebut. Terdakwa Miau Kiuk yang terlihat selalu sedih dan menangis mengatakan bahwa dia tidak memproduksi, tapi hanya memjual saja.

"Pak hakim, Saya tidak memproduksi jamu dan kosmetik tersebut, saya cuma menjualnya saja," ucap Miau.

Iya, soal itu nanti di ungkapkan pada kesaksian. Yang sekarang adalah apakah ada keberatan atas apa yang didakwakan oleh JPU, jelas Hakim Ketua Majelis Tiwik.

Sidangpun ditunda minggu depan agenda masih saksi. Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik di dampingi satu anggota Endi dengan JPU Ari.


[ag/sidik]


Lee Woei Chang warga Malaysia di vonis 15 tahun penjara
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Pemasok Narkotika jenis sabu berat 197 gram dari Negara Malaysia ke Kota Batam, terdakwa Lew Woei Chang di vonis Hakim Majelis Pengadilan Negeri Batam selama 15 tahun penjara, Senin (31/10)

Selain menjatuhkan hukuman 15 tahun kurungan penjara, dalam amar putusan, terdakwa juga dikenakan denda 1 Milyar subsider 1 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dalam unsur-unsur fakta persidangan yaitu dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat, membawa Narkotika jenis sabu dari Malaysia. Sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," baca Hakim Syahrial Harahap di persidangan.

Usai amar putusan terdakwa dibacakan, terdakwa dan JPU Martua menyatakan terima. "Saya terima yang mulia," ujar terdakwa dan JPU

Walaupun di vonis hakim 15 tahun penjara, terlihat terdakwa Lew Woei Chang masih bisa tersenyum sambil meninggalkan kursi pesakitan. Dimana, vonis hakim sesuai dengan tuntutan JPU Martua selama 15 tahun penjara.

Sidang putusan kasus narkotika sabu ini di pimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap di dampingi Topik dan Yuna Ketaren dengan JPU Martua.



[af/sidik]


Terdakwa Cut dan Villya Lova Jong di persidangan
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Villya Lova Jong Gestu dan Cut Avila Erliandari terkait kasus penggelapan yang menyebabkan korban Notaris Julie Cristie mengalami kerugian sebesar Rp1.387.180.900 di hadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Senin (31/10).

Saksi Julie Cristie dalam keterangannya mengatakan bahwa terdakwa merupakan karyawan tetapnya yang bekerja di bagian lapangan sejak tahun 2011 hingga 2016.

Untuk terdakwa Villya sudah bekerja sejak Mei 2011 dengan gaji Rp2.5 juta yang bertugas mengurus administrasi akta tanah dan transaksi pajak. Sedangkan Cut bekerja sejak Juli 2011 dengan gaji Rp2.3 juta bertugas membuat akte serta laporan lain.

Saksi memaparkan bahwa jika ada transaksi jual beli rumah dan tanah, maka kliennya diwajibkan untuk membayar pajak BPHTB dan PPH final sesuai ketentuan yaitu 5 persen. 

Bermula pada Maret 2013, karena butuh uang kuliah sebesar Rp7 juta terdakwa menggelapkan uang yang seharusnya di setor ke saksi dengan cara memanipulasi bukti setor dengan tempel palsu BTN, seakan akan uangnya sudah di setor.

Selanjutnya, terdakwa Villya mengajak Cut untuk bekerjasama agar tidak menyetor uang pajak PPH final setiap ada nasabah dengan cara memalsukan bukti setor pajak. Dimana terdakwa Villya mendapat bagian 70 persen, sedangkan Cut memperoleh 30 persen.

Bahwa dalam kurun waktu 2013 hingga 2016 kedua terdakwa tidak menyetorkan uang Pajak Penghasilan Final Rp1.387.180.900 yaitu sekitar 161 transaksi.

Atas keterangan tersebut, kedua terdakwa membenarkan. Sidangpun di tunda hingga minggu depan.

Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik di dampingi Endi dengan JPU Triyanto, sedangkan kedua terdakwa tidak di dampingi penasehat hukum.


[ag/sidik]


JPU hadirkan saksi penangkap di persidangan
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Dua saksi penangkap dihadapkan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Danang Wijiyanto Bin Titis Supriyanto terkait kasus pembunuhan korban Sri Rahayu, Senin (31/10)

Saksi dalam keterangannya menuturkan pada  Selasa tanggal 24 Mei 2016 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Kampung Tua Tembes Lestari No.07 RT 03 RW 13 Kecamatan Sagulung Kota Batam, terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Sri Rahayu. 

Dimana saat itu, mayat korban sudah membusuk, yang masuk ke kamar korban waktu itu Tim Forensik.

"Awal penangkapan, terdakwa sempat menyangkal, tapi setelah dimasukkan ke dalam mobil, baru ia (terdakwa) mengaku," tutur saksi.

Menurut saksi, setelah dibawa terdakwa, dia  menangis dan  mengakuinya serta  menceritakan awal  terjadinya pembunuhan dilakukanya, karena korban menagih utang.

"Terdakwa melakukan pembunuhan dengan menggunakan martil yang dipukul di belakang kepala korban. Setelah itu terdakwa mengambil perhiasan milik korban beserta uang sebanyak Rp500 ribu," katanya.

Dari keterangan saksi penangkap, dihadapan Hakim Majelis yang dipimpin Mangapul Manalu, Danang Wijiyanto terdakwa kasus pembunuhan Sri Rahayu membantahnya. 

"Perhiasan milik korban saya ambil dari lemari, dan uang dari  dalam tas korban yang terletak diatas terdakwa, bukan dari badan korban," bantah terdakwa

Sementara itu, terhadap pemeriksaan terdakwa di katakan bahwa korban Sri Rahayu memberikan utangan untuk jualan bakso sebesar Rp3 juta, dimana perjanjian pembayaran dilakukan secara menyicil sekali sebulan. Namun, terangnya korban memintanya berkali-kali.

Selanjutnya, terang terdakwa dia juga pernah disuruh korban memperbaiki engsel pintu rumah di situ juga dia menanyakan kembali kapan untuk mrmbayar utang, tapi masih di jawab nanti jika ada uang.

Karena merasa jengkel, meminta uang berulang kali, paparnya, dia mengambil martil, lalu mepukul kepala korban bagian belakang selama tiga kali. Sesudah korban tergeletak dan menutup mukanya dengan kain lap. 

"Saat itu, korban masih hidup dan bergerak, saya pukul lagi," beber terdakwa.

[af/sidik]



Drone Geagheh milik Iran yang mengklaim lebih baik dari Amerika
IRAN - Teknologi pesawat tanpa awak (Drone) saat ini menjadi barang baru yang digunakan Garda Revolusi Iran untuk melakukan serangan bunuh diri.

Teknologi drone ini awalnya dibuat untuk melakukan pengintaian, dimana tidak dilengkapi dengan senjata. Demikian diwartakan kantor berita Tasnim yang dikutip AFP (26/10)

Disebutkan, drone mampu terbang cepat dan berada dekat dengan permukaan air. Pesawat ini bisa menempel dengan terget dan menghancurkannya.

Drone ini dirancang untuk terbang serendah mungkin hingga 50 centimeter dari permukaan tanah. Kecepatannya bisa mencapai 250 kilometer per jam dan mencapai ketinggian 900 meter.

Seperti pengumuman peluncuran drone yang dilakukan Iran sebelumnya, saat ini pun dilansir foto-foto dari drone tersebut, namun tanpa dokumentasi video.    

Drone ini disebut memiliki teknologi kamera militer muktahir, yang dapat digunakan pada malam hari.  

Garda Revolusi Iran juga mengklaim pembuatan drone yang mampu melakukan penyerangan.

Drone  itu diberi nama the Saegheh (Thunderbolt), yang diciptakan dengan mempelajari drone dari Badan Intelijen AS, RQ-170 Sentinel yang ditangkap pada Desember 2011. 



[sumber kompas]


Lis dan  Nurdin Basieun dampingi menteri lakukan peresmian
TANJUNG PINANG | EXPOSSIDIK.COM - Ribuan orang menyaksikan kemeriahan perahu hias yang berwarna-warni di Gedung Gongong Tepi Laut Kota Tanjungpinang, Sabtu malam (29/10).

Sejak sore, masyarakat telah memadati area peresmian Tourist Information Center (TIC) untuk menyaksikan peresmian Ikon Kota Tanjungpinang dan sebagai malam puncak Festival Bahari Kepri dan Sail Karimata.

Peresmian ikon dilakulan oleh Menteri Pariwisata Republik Indonesia Dr. Ir. Arief Yahya di tandai dengan penguntingan pita dan penandatanganan prasasti.

Selain itu, acara buka dengan berbagai atraksi hiburan, seni tradisi dan budaya Melayu Kepulauan Riau.

Pada kesempatan itu, Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah menerima rekor Museum Rekor Indonesia (Muri) atas parade mobil hias tepanjang se- Indonesia. Sedangkan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menerima rekor Muri atas parade kapal hias terbanyak.

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Senior Manager Muri, Awan Rahardjo didampingi Marketing Manager Muri, Andre Purwandono, kepada Walikota dan Gubernur Kepri.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata RI beserta Duta besar negara sahabat meninjau lokasi TIC gedung gonggong, sekaligus menyaksikan perjalanan sejarah Melayu di Kepulauan Riau.

Arief Yahya dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa Kepulauan Riau memiliki potensi bahari yang bisa dikembangkan sebagai salah satu wisata bahari yang mengagumkan di Indonesia.

Hasil pantauan di lapangan wajah kawasan tepi laut terlihat semarak dengan adanya ikon baru TIC Gedung Gonggong, ribuan orang yang berada di kawasan itu telihat berfoto dan berselfie.

Hadir pula dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono beserta Istri Ersa Famella, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, Juariah Syahrul, pejabat Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri, jajaran FKPD, anggota dewan Duta besar negara sahabat.


[Sal/red]



Alzam terkena penyakit kanker mulut (foto: tribun)
ANAMBAS | EXPOSSIDIK.COM - Alzam (36) adalah salah satu potret di negeri ini yang memperlihatkan mahalnya biaya kesehatan, apalagi warga tersebut tergolong miskin dan papa, memang sangat menyedihkan.

Alzam yang merupakan warga Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas sejak dua tahun terakhir terbaring kaku karena sakit kanker bibir mulut yang di deritanya.

Dia hanya di rawat di rumah oleh istrinya, padahal sebelumnya Alzam sempat memberikan nafkah pada anak dan istrinya karena berkerja di salah satu tambang timah.

Menurut penuturan istri Alzam, dikatakan bahwa saat ini suaminya tidak bisa lagi memberikan nafkah pada keluarga.

Dia mengungkapkan awal penyakit tumbuh daging di bagian mulut suaminya sebesar jerawat, namun dari hari ke hari semakin besar, sehingga mengganggu aktivitas untuk makan.

"Dahulu, keluarga pernah memeriksakan penyakit Alzam ke rumah sakit di Batam, dimana penyakitnya masih belum parah, sekarang kondisi Alzam semakin kurus," ujarnya.

Dia berharap ada uluran tangan dari masyarakat maupun pemerintah Kabupaten Anambas yang membantu meringankan beban mereka.

"Kami sangat membutuhkan bantuan dari masyarakat untuk biaya betobat agar suami saya bisa sembuh kembali," harapnya. ***




Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan (foto: jawa pos)
JAKARTA | EXPOSSIDIK.COM - Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan, meminta anak buahnya berani bertindak tegas dan menembak di tempat jika ada pihak-pihak yang mengganggu ketertiban saat mengamankan Pilgub DKI 2017, yang saat ini sudah memasuki masa kampanye. 

"Siapa saja yang bikin onar, polisi harus berani tembak dari pantat ke bawah," tegas Iriawan di depan para tim sukses (timses) para pasangan calon Gubernur DKI, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/10) lalu.

Dia memerintahkan anak buahnya melakukan tembak di tempat, jika ada pihak-pihak yang mengganggu ketertiban saat pilkada berlangsung. Jika tak berani, Iriawan meminta anak buahnya untuk mengukur pinggang, lalu membuat rok. 

Adanya ungkapan kapolda itu ternyata diplesetkan, sehingga menimbulkan pelbagai tanggapan atas ungkapan tersebut. Karenanya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya yang menyingung perempuan. 

"Saya meminta maaf jika ada yang tersinggung atas pernyataan kemarin, tapi saya tak bermaksud seperti itu," ujar Iriawan Jumat (28/10).

Menurut Iriawan, kata-kata tersebut ditujukan untuk para kapolres di wilayah hukumnya, yang harus bisa memilahkan mana melayani, melindungi dan bertindak tegas, tapi ada batasannya.

"Iya lah, kan mereka sudah ditempati di Jakarta, itu kapolres pilihan jadi harus bisa memilahkan mana melayani, melindungi, dan bertindak tegas, tapi ada batasannya," ungkap Kapolda Metro Jaya.


[sumber merdeka.com]


Himler Manurung didampingi Andi dan Ardi dari PT PPP
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terkait, progres pengerjaan proyek fly over simpang jam yang sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu, pihak BP Batam bersama pemenang proyek dan perwakilan kementerian PUPR mengadakan konferensi pers di Kantor BP Batam, Jumat (28/10).

Awal pembukaan acara, Bustami Gusmardi selaku Deputi 5 Bidang Pelayanan Umum mengatakan bahwa bahwa proyek pembangunan fly over Dimpangjam merupakan proyek flu over pertama di Batam.

"Ini merupakan pembangunan fly over pertama di Batam," ucap Bustami Gusmardi.

Menurut Bustami, pembangunan fly over Simpangjam bertujuan untuk Batam menghindari kemacetan kendaraan bermotor yang berasal dari arah Nagoya maupun AirPort.

"Proyek ini sudah di rencanakan sejak 2-4 tahun yang lalu, yang mana tendernya dilakukan pada awal tahun 2016," ujarnya.

Dia juga menambahkan hingga saat ini, realisasi proyek fly over Simoangjam sudah sekitar 23 persen dari seharusnya sekitar 24 persen. "Tapi itu masih tak masalah karena madih dalam batas skedul," paparnya.

Sementara itu, Ardi selaku Manager Proyek PT Pembangunan Perumahan Persero mengungkapkan keberhasilannya dalam membangun jembatan di Barelang kiranya bisa diikuti dengan pembangunan fly over di Simpangjam.

"Harapannya, kita bisa menjadi maskot di proyek flyovet Simpangjam," ujarnya.

Selain itu, Himler Manurung selaku PPK PU PR mengungkapkan bahwa tujuan di bangunnya flyovet tersebut untuk mencegah kemacetan yang berasal dari AirPort menuju Nagoya maupun sebaliknya.

"Dengan di bangunnya fly over ini mudah mudahkan tidak macet lagi, kecuali di simpang lampu merah pos polisi Lubuk Baja," terangnya.

Terkait adanya pertanyaan dari wartawan seputar umur dan kekuatan tonase jembatan menampung kendaraan yang tidak bergerak di atas jembatan, Himler mengatakan bahwa umur jembatan bisa bertahan hingga 100 tahun, sedangkan tonase sudah di atur dalam kondisi kendaraan diam dikali 2.5

"Jadi saya pikir sudah cukup safety," ujarnya.

Selanjutnya, menanggapi pertanyaan yang lain terkait sanksi apa bila ada keterlambatan dan tidak tepat waktu atas pembangunan flyovet oleh PT Pembangunan Perumahan Pesero, dia mengatakan semua sudah ada aturannya.

Himler juga berharap pembangunan ini bisa tepat waktu, mengingat terhadap pemenang proyek sudah diingatkan. "Mudah-mudahkan iklim di Batam mendukung," harapnya.

[ag/sidik]





Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah
TANJUNG PINANG | EXPOSSIDIK.COM - Pemko Tanjungpinsng menyambut 28 Oktober tahun ini mengadakan upacara peringatan sumpah pemuda sebagai wujud bangkitnya pemuda Indonesia di lapangan Pamedan, Jumat (28/10).

Hadir dalam acara tersebut Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, para pelajar, mahasiswa, Ormas, jajaran kepala SKPD, FKPD Kota Tanjungpinang serta Kepala Sekolah se Kota Tanjungpinang.

Lis dalam kesempatan itu mengatakan bahwa hari sumpah pemuda merupakan cikal bakal pemimpin bangsa.

"Mari bangkitlah pemuda dan buktikanlah bahwa para pemuda adalah cikal bakal para pemimpin untuk Kota Tanjungpinang yang lebih baik lagi," ucap Lis Darmansyah.

Menurut Lis, banyak pemuda di kota ini memiliki potensi dalam membangun Tanjungpinang yang lebih baik lagi kedepan.

"Pemuda bukan hanya pintar berbicara, pintar berorasi di media sosial, tetapi bagaimana para pemuda dapat mengimplementasi ilmu yang didpatkan di dalam kehidupan sehari-harinya," ujarnya.

Pada hari pemuda ini, para pemuda Tanjungpinang mengenakan pakaian adat dari 34 Provinsi.


[sal/red]



Ahmad Fuady Kadi Pidum Kejari Batam
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terkait keberadaan kasus Abob raja minyak Batam, Kasipidum Kejaksaan Negeri Batam, Ahmad Fuady mengatakan bahwa kasusnya sudah tahap dua dan sebentar lagi akan di sidangkan. Hal ini diungkapkan di ruangannya pada Expossidik.com, Jumat (28/10).

Menurut Ahmad Fuady berkas tersangka Abob yang dilimpahkan Polda Kepri sudah P21 dan sudah Tahap Dua. Dan itu kami terima pada hari Kamis kemarin (20/10).

"Ini secepatnya akan diserahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Batam," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Batam.

Kasus perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di wilayah Tiban Utara Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja dan wilayah Kelurahan Tiban Indah Kec. Sekupang Kota  Batam Kepulauan Riau dengan tersangka Direktur PT. Power Land Ahmad Mahbub alias Abob.

Abob, lanjutnya Ahmad Fuady, saat ini ia masih ditahan dilapas Barelang dan tidak dikembalikan ke Pekanbaru. Itu setelah Abob dihadirkan sebagai saksi pada terdakwa Afuan, komisaris PT Power Land terkait reklamasi di Tiban Indah Sekupang.

"Surat penahanan tuntutan  Abob sudah diterima tahap duanya. Dimana tersangka juga selaku Direktur dari PT Power Land, sehingga tidak lepas dari tanggungjawabnya," Jelas Ahmad Fuady

Atas perbuatan tersangka Abob, maka akan dikenakan Pasal 109  jo pasal 36 ayat 1 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup. Dan Pasal 1 juncto pasal 97 ayat 3 Undang Undang perusahaan terbatas (PT), dengan ancaman 3 tahun penjara, tambahnya.


[af/sidik]


BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terkait adanya penangkapan Lima Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh pihak Kantor Imigrasi kelas I Khusus Batam, namun pihak imigrasi terkesan menutup-nutupi hasil tangkapan tersebut. Ada apa?

Wartawan Expossidik.com yang mencoba untuk mengklarifikasi tangkapan tersebut di Kantor Imigrasi Batam tidak di perbolehkan masuk oleh sekuriti imigrasi dengan alasan undangan di batasi, Jumat (28/10).

"Ruangan sudah full. Selain itu, media yang di undang juga kami batasi untuk meliput sesuai arahan dan perintah pimpinan," ucap petugas sekuriti imigrasi.

Petugas security yang menjaga di bawah tersebut mengatakan bahwa saat ini memang ada expos berita di ruangan atas yang dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi, Teguh Prasetyo, namun yang akan meliput di batasi pimpinan," tegasnya.

Intinya, terang petugas security yang meliput di batasi, tapi kalau memang diperintahkan pimpinan masuk, maka saya persilahkan Anda untuk masuk.

"Tapi kata pimpinan sudah cukup, jadi Anda tidak diperbolehkan masuk," katanya.

Menurut informasi yang didapat media ini, terkait penangkapan Tenaga Kerja Asing (TKA), belum di ketahui dari perusahaan mana.


[af/sidik]


Terdakwa Aris Solikin dan Siswahono di persidangan
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Puluhan warga Kampung Baru, Tanjungriau, Sekupang  beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/10) untuk memberikan dukungan terhadap terdakwa Aris Solikin dan Retno Siswahono saat menjalini sidang mendengarkan dakwaan dari JPU.

JPU Imanuel Tarigan dalam dakwaannya menyebut bahwa terdakwa telah melakukan pengeroyokan terhadap saksi Sofyan Hadi (korban) sebagai pelaksana penimbunan laut di sekitar Kampung Baru.

"Dalam penimbunan tersebut belum mendapat titik terang kesepakatan dengan warga, namun dua terdakwa justru bertindak arogan mengeroyok korban," baca JPU.

Akibat pengetoyokan yang dilakukan oleh kedua terdakwa terhadap Sofyan Hadi, mengakibatkan korban luka di bagian belakang telinga kiri dan lebam dibeberapa bagian tubuh korban.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP, yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap seseorang atau barang, yang digunakan mengakibatkan luka-luka," sebutnya.

Usai dakwaan, Hakim Majelis yang dipimpin Tiwik didampingi Endi dan Egi menyampaikan pada Penadehat hukum apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi, sampai Tiwik.

"Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia, langsung saja ke pemeriksaan pokok perkara," ujar penasehat hukum terdakwa Nixson Situmorang.

Sidang pun ditutup dan ditunda hingga 3 November dengan agenda pemeriksaan saksi.

Seusai sidang, puluhan warga Kampung Baru, Tanjung Riau memberi semangat kepada kedua terdakwa. 

"Tidak perlu takut, kami terus membantu dan membela kalian," ucap warga memberikan semangat pada terdakwa.


[af/sidik]


BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Junaidi alias Edi bin Nuriman, Muhamad Yusuf dan Yusrizal terkait kasus narkotika di hadirkan untuk mendengarkan dakwaan yang di bacakan JPU Yogi Nugraha di Pengadilan Negeri Batam Negeri Batam, Kamis (27/10).

Yogi dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa telak melakukan percobaan atau Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Dari terdakwa di dapati 2 bungkus plastik bening seberat 52 dan 51 gram sabu yang ditanam terdakwa Junaidi.

Sebelumnya terdakwa Muhamad Yusuf dengan saksi Kamsudi, juga sudah 2 kali melakukan transaksi narkotika sabu 50 gram, 200 gram dan 100 gram yang di berikan kepada Fakta dan Bob (DPO).

Selain itu, dari terdakwa Junaidi di sita 1 bungkus plastik bening kode 3 berisikan kristal putih netto 4,5531 gram dan kode 4 netto 4,5712 gram, baca JPU Yogi di persidangan.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Junaidi dan Muhamad Yusuf sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sidangpun di tunda minggu depan, dengan agenda eksepsi dari terdakwa. Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial di dampingi Topik dan Jasael dengan JPU Yogi.


[ag/sidik]



Terdakwa Sudarto dan Endang di persidangan
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Pemalsuan dokumen Kartu Tanda Pendudik (KTP) dengan terdakwa Sudarto dan Endang dihadirkan untuk bersaksi di Pengdilan Negeri Batam, Kamis (27/10)

Dalam pemaparan kedua terdakwa, terkuak bahwa terdakwa Endang bersama pacarnya, Bambang (DPO), dan rekannya Suparman (DPO), juga menggunakan KTP palsu untuk menggelapkan mobil rental.

Terdakwa Sudarto dalam keterangannya mengatakan bahwa dia hanyalah orang yang ditawarkan untuk membuat KTP palsu. 

"Awalnya, Bambang yang ingin membuat KTP palsu. Karena cocok dengan hasilnya, Endang yang mendampingi Bambang menawarkan kerjasama dengan saya," ujar terdakwa Sudarto di persidangan.

Menurut Sudarto, Mereka melakukan kerjasama bagi hasil atas setiap KTP palsu yang di buat, yaitu, jika Endang membawa orang untuk membuat KTP palsu dengan biaya Rp500 ribu, maka Sudarto mendapat Rp300 ribu dan sisanya untuk Endang.

"Endang bawa temannya Suparman. Seperti biasanya, KTP saya buatkan selesai dalam tiga hari paling lama. Hanya sebatas itu saja keterkaitan saya dengan Endang yang mulia," ucap Sudarto.

Sudarto juga mengungkapkan, bahwa dirinya sudah mencetak KTP palsu sekitar 10 lembar. Yang mana, KTP palsu tersebut dicetak di kertas HVS lalu ditempel di sebuah KTP lama, dan dipermukaan atas-nya ditempel sticker bening, sehingga sekilas menyerupai KTP asli.

Hal senada juga diungkapkan oleh terdakwa Endang. "Keterkaitan saya hanya sebatas urusan KTP palsu saja yang mulia, ucap Endang.

Ketika Hakim Ketua Mangapul Manalu menanyakan guna dari KTP palsu itu, Endang berdalih hanya untuk koleksi. Namun JPU Bani I Ginting langsung menampik keterangan Endang, dengan menyebutkan bahwa Endang bersama Bambang dan Suparman juga masuk dalam laporan perkara penggelapan.

Mendengar hal itu, Endang tak bisa mengelak. Dia mengakui bahwa KTP palsu itu digunakan untuk mengelabui pemilik rental mobil. 

"Mobil di rental dan dibawa lari. Saat ini hanya satu mobil yang belum kembali dan masih dalam pencarian (dibawa dua DPO)," ungkapnya lagi.

Usai mendengar keterangan dari kedua terdakwa, Majelis Hakim meminta Jaksa untuk segera membuat nota tuntutan. 

"Kita berikan waktu satu minggu untuk JPU menyiapkan tuntutan dan dibackan pekan depan," tutup Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu.


[af/sidik]


TANJUNG PINANG | EXPOSSIDIK.COM - Pemko Tanjungpinang, pagi tadi, mengadakan pawai budaya dan parade mobil hias mulai dari Kota Lama hingga pelataran Melayu Square Tepi Laut, Kamis (27/10).

Dalam kegiatan ini terlihat masyarakat sudah menunggu sejak pagi di pinggir jalan.
Tampak hadir Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Ketua TP PKK Yuniarni Pustoko Weni, jajaran FKPD, Ketua GOW Juariah Syahrul, Ketua DWP Ersa Famella dan AAU Jogyakarta.

Barisan pawai budaya diawali dengan penampilan drumband SMAN 1 Tanjungpinang, disusul barisan group Kompang Masjid Ulil Amril, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kecamatan, Kelurahan, Sekolah serta RT/RW.

Parade mobil hias yang diadakan di Tanjubgpinang kali ini, masuk dalam rekord Museum Rekor Indonesia (Muri) kategori pawai mobil hias terpanjang di Indonesia dengan jumlah kendaraan sebanyak 66 kendaraan hias.

Selain itu. parade kapal hias juga mendapat rekor Muri dengan kategori peserta terbanyak yang diikuti 88 peserta dari utusan Kabupaten/Kota se Provinsi Kepri.

Penyerahan rekord Muri di serahkan pada acara puncak Festival Bahari Kepri di Gedung Gongong oleh Senior Manager Muri Awan Rahardjo didampingi Marketing Manager Muri Andre Purwandono kepada Lis Darmansyah.

Sementara, untuk rekord Muri kategori kapal hias terbanyak akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun.



[sal/red]


BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Eka Sanjaya terkait kasus perampokan di Kantor Pos Cabang Bengkong dihadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pengawai Kantor Pos yang dihadirkan JPU Ritawati Sembiring di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/10)

Saksi Dina dalam keterangannya menuturkan melihat gelagat terdakwa mencurigakan, saksi Dina dan saksi Nensi masuk kembali kedalam kantor. Dimana terdakwa langsung mengancam saksi dengan parang dan mengatakan masukan uang ke dalam tas," ujar saksi.

"Karena merasa takut dan gemetaran, saya menuruti bersama saksi Nensi menekan alaram sehingga membuat terdakwa ketakutan dan mencoba melarikan diri keluar dari dalam kantor," terangnya.

Selanjutnya, ungkap saksi mereka ikut keluar dan teriak minta tolong sambil mengejar ke arah terdakwa. Dimana, saat terdakwa mau menghidupkan motornya, saksi Asep datang dan menarik motor tersebut sehingga tidak bisa berjalan.

Sementara itu, saksi Nensi Oktavian mengatakan bahwa terdakwa Eka Sanjaya melakukan perampokan ketika kantor mau tutup dan terdakwa pura pura bertanya apa kantor masih buka.

Lalu, terdakwa ikut masuk menggunakan helm sambil menodongkan parang pada Dina dan meminta uang agar dimasukan ke dalam tasnya.

"Terdakwa minta uang yang ada di dalam laci di masukkan ke dalam tasnya, namun saat ada kesempatan, alaram saya tekan dan terdakwa pun keluar sambil membawa hasil rampokanya," papar Nensi

Pada saat terdakwa terpojok, terang saksi, petugas kantor pos mengejarnya, lalu menahan dan menangkap motor terdakwa.

Terdakwa Eka Sanjaya saat memberi keterangan pada Majelis Hakim mengapa melakukan aksi perampokan dikatakan bahwa istrinya yang sedang hamil, sehingga membutuhkan uang.

"Istri saya sedang hamil pak hakim, uang tersebut untuk keperluan USG," ucap terdakwa Eka.

Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis, Mangapul Manalu didampingi Chandra dan Redithe dengan JPU Rita Sembiring.


[af/sidik]


Acia di tuntut jaksa ditahan dan penjara 22 bulan
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Dedi Kartomo alias Acia terkait kasus kegiatan penyelenggara transfer tanpa izin dihadirkan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU Martua di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/10).

JPU Martua dalam amar tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah karena telah menyelenggarakan transfer uang tanpa izin.

Karena perbuatannya, terdakwa dituntut selama 1 tahun 10 bulan penjara.

Selain itu, JPU meminta majelis untuk menahan terdakwa.

"Terdakwa di tuntut selama 1 tahun 10 bulan dan meminta terdakwa untuk di tahan," baca JPU Martua di persidangan.

Atas tuntutan JPU tersebut, penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaannya pada minggu depan.

Sidang pun ditunda hingga Kamis depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Zulkipli didampingi Hera dengan JPU Martua SH.


[ag/sidik]



Jacobus SH saat membacakan pledoinya di persidangan 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Izzat Hidaiyat bin Abdul Jaffar warga negara Singapura tersangkut kasus narkotika hadir untuk mengajukan pembelaan yang di bacakan oleh Penasehat Hukumnya, Jacobus Silaban SH di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (26/10)

Penasehat Hukum Jacobus Silaban SH dalam pledoinya mengatakan bahwa tujuan dari hukum acara pidana adalah mencari kebenaran materil, bukan kebenaran formal belaka.

Maka, terangnya, untuk dapat menghukum seseorang yang di dakwa melakukan suatu tindak pidana harus di buktikan bahwa terdakwa benar-benar melakukan seluruh unsur delik sesuai dengan rumusan pasal-pasal yang di dakwaan oleh JPU.

Menurut Jacobus SH, dari keterangan saksi Roy Chandra dan Darsono, terdakwa menyangkal keterangan saksi sebahagian yaitu terdakwa tidak pernah mengatakan kepada saksi bahwa barang bukti sabu berasal dari si Boy (DPO). Dan, terhadap saksi Farrah Wahida terdakwa membenarkannya.

Lanjut Jacobus, bahwa di dalam halaman 1 tuntutan JPU menyebut kebangsaan terdakwa adalah Indonesia artinya bukan kebangsaan Singapura. Dan, di halaman 11 surat tuntutan JPU menyebut para terdakwa artinya lebih dari satu orang, hal ini membuktikan surat tuntutan JPU cacat hukum dan harus batal demi hukum.

Selain itu, terangnya, di dalam halaman 10 surat tuntutan JPU menyebutkan bahwa hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Hal ini merupakan kebohongan dan fitnah dari JPU, mengingat fakta persidangan terdakwa tidak pernah mengakui dan menyesali perbuatan pidana yang di tuduhkan.

Karena itu, baca Jacobus, bahwa terlalu prematur JPU menyimpulkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tegasnya.

Atas fakta persidangan diatas maka selaku penasehat hukum terdakwa, Jacobus SH mengungkapkan bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan seperti yang di dakwa dan di tuntut JPU, karenanya dia memohon pada majelis hakim agar memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

Menerima seluruh nota pembelaan yang diajukan penasehat hukum, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan, mengembalikan barang bukti, merehabilitasi nama baik dan membebankan biaya perkara pada negara, paparnya.

Usai pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa, majelis hakim bertanya dan meminta tanggap JPU. Andi Akbar selaku JPU mengatakan bahwa dia tetap pada tuntutannya.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik di dampingi Endi dan Egi sebagai anggota dengan JPU Andi Akbar. Sidangpun di tunda minggu depan dengan agenda putusan dari majelis hakim.


[ag/sidik]


Lie Le Tjing dan Sunardi dihadirkan di persidangan
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Lie Le Tjing dan Sunardi bin Sunarjo terdakwa kasus pangan/tidak memiliki izin edar pangan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Batam yang dihadirkan JPU Arie Prasetyo, Rabu (26/10)

Menurut saksi Angga selaku PNS BPOM Batam, bahwa kedua terdakwa mengedarkan barang pangan olahan tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan BPOM. Dimana saat itu, tim gabungan BPOM dan Dinas Kesehatan sedang melakukan pemeriksaan di gudang lantai I, CV. TK Usaha Bersama alamat Komp. Refindo Blok D1 No.5 Tanjung Sengkuang Batu Ampar Kota Batam.

Lanjutnya saksi, sebelum dilakukan penyitaan barang milik kedua terdakwa, pihaknya sudah melakukan pembinaan. Bahkan sudah dua kali dilakukan pembinaan yang disaksikan oleh kedua terdakwa. 

"Sebelumnya kami telah sampaikan surat pernyataan dan surat  peringatan, namun tak di indahkan. Dan toko milik kedua terdakwa sudah beroperasi sejak tahun 2012 hingga 2013 yaitu peredaran barang pangn produk luar," katanya dipersidangan.

Saksi juga menyampaikan bahwa Kedua terdakwa merupakan Distributor barang pangan dari luar. "Kedua terdakwa sebagai Distributor pangan dari luar Negeri yang tidak dilengkapi dengan izin edar pangan," terang saksi PNS BPOM Batam

Dia menuturkan, produk yang dijual kedua terdakwa yakni, Sweet Chilli Sauce Phiboonchai Thailand 36 Kaleng, Golden Boy Mushroom Soy Sauce China 114 Botol, Nestle Bear Brand F&N dairies Thailand 48 Kaleng, Planta Unilever Malaysia 16 Kaleng, Planta Unilever Malaysia 5 Kaleng, Nestum Original Nestle Malaysia16 Bungkus, Quaker Otamel Quickcook Pepsico Malaysia 132 Bungkus, Quaker Otamel Quickcook Pepsico Malaysia 36 Bungkus, Long Kou Vermicelli Yantai China1209 Bungkus, paparnya.

Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Undang-undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selesai pemeriksaan saksi, Hakim Majelis yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi Reditte dan Chandra menunda persidangan dan melanjutkan sidang pada persidangan berikutnya.


[af/sidik]


Terdakwa Ngisrin dan Puryanta
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Ngisrin Puji Adtuti dan Puryanta terkait kasus perkara perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dihadirkan untuk mendengarkan putusan dari Majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (26/10).


Dalam amar putusannya majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa Ngisrin dan Puryanta terbukti sah bersalah sesuai dengan tuntutan jaksa.



Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pelanggaran pasal 102 ayat (1) huruf a jo pasal 4 UU nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI diluar negeri jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," baca Mangapul Manalu di persidangan.



Hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa sudah merugikan orang lain, sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan tidak mengulanginya.



Atas pertimbangan tersebut Majelis hakim memvonis kedua terdakwa selama 3 Tahun penjara denda 2 miliar subsider 6 bulan.



"Majelis memvonis kedua terdakwa selama 3 tahun penjara denda 2 miliar dan bila tidak di bayar di tambahkan hukuman selama 6 bulan," baca Mamgapul Manalu.



Putusan majelis terhadap terdakwa Ngisrin Puji Astutik dan Puryanta lebih ringan satu tahun, dimana JPU Samsul Sitinjak menuntut selama 4 tahun, Rabu (19/10)



Dari putusan itu, majelis bertanya pada kedua terdakwa terima, pikir-pikir atau banding. Terdakwa mengatakan menerima putusan tersebut yang diamini oleh JPU Samsul Sitinjak.



"Saya menerima putusan tersebut, yang mulia," ucap terdakwa Ngisrin.



Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu di dampingi Redite dan Yuna Ketaren dengan JPU Samsul Sitinjak.




[af/sidik]


Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro 
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Memperingati Hari Bhakti BP Batam yang ke 45, seluruh pegawai BP Batam mengadakan upacara di halaman parkir kendaraan, Rabu (26/10)

Dalam upacara kali ini, seluruh pejabat tinggi BP Batam tampak hadir, tidak terkecuali Kepala BP Batam, Hartanto Reksodiputro.

Usai upacara, Hatanto didampingi pejabat BP Batam langsung menyaksikan atraksi terjun dari petugas Penanggulangan Bahaya Kebakaran (PBK) BP Batam.

Selanjutnya, acara pun dilanjutkan dengan atraksi kesenian berupa tarian daerah Indonesia.

Ketua panitia acara dalam kesempatan itu mengungkap acara ini mengusung tema perubahan

Sementara itu, Kepala BP Batam Hatanto dalam pidatonya merasa bangga atas kehadiran pegawai BP Batam ke 45 pada hari ini.

"Saya merasa bangga, acara ini di ikuti semua pegawai, terbukti seluruh ruangan terisi penuh," ucapnya terharu.

Diapun enggan untuk berpidato panjang-panjang dan memilih membaca sebuah pantun dan harapan agar ada perubahan BP Batam kedepan.

"Kiranya kira bisa membawa perubahan terhadap Pulau Batam," ucap Hatanto mengakhiri pidatonya yang pendek hanya sekitar 5 menit.

Hadir pula dalam acara tersebut Istono mantan Deputi Lahan BP Batam. Acara di tutup dengan pemotongan tumpeng oleh Kepala BP BATAM diikuti oleh pegawai yang berdedikasi serta bertugas paling lama.


[ag/sidik]


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.