Miau Kiuk Edarkan Jamu dan Kosmetik Tanpa Izin di Plaza Apapa, Menangis Dipersidangan
Terdakwa Miau Kiuk di persidangan |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Miau Kiuk alias Grace, terdakwa kasus penjualan kosmetik dan jamu tradisional tanpa ada izin edar dari BPOM di hadirkan untuk mendengarkan dakwaan dari JPU Ari di Pengadilan Negeri Batam, Senin (31/10).
JPU saat membacakan dakwaannya dikatakan bahwa terdakwa Miau Kiuk di tangkap di Plaza Apapa karena telah mengedarkan jamu tradisional dan kosmetik termasuk farmasi tanpa ijin edar sebanyak 25 jenis.
"25 barang tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)," ujar JPU di persidangan.
Menurut JPU, terdakwa dalam aktivitasnya telah menjual dan mengedarkan jamu tradisional dan Kosmestik tanpa izin edar sejak tahun 2015 hingga saat ini. Walaupun dalam penjualan barang tersebut terdakwa juga menjual barang yang memiliki izin edar.
"Terdakwa, saat menjual barang juga ada yang memiliki izin edar, tapi terhadap 25 produk yang diamankan tidak ada izin edarnya," baca JPU.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa di dakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Atas dakwaan tersebut, majelis hakim bertanya pada terdakwa apakah ada keberatan atas dakwaan tersebut. Terdakwa Miau Kiuk yang terlihat selalu sedih dan menangis mengatakan bahwa dia tidak memproduksi, tapi hanya memjual saja.
"Pak hakim, Saya tidak memproduksi jamu dan kosmetik tersebut, saya cuma menjualnya saja," ucap Miau.
Iya, soal itu nanti di ungkapkan pada kesaksian. Yang sekarang adalah apakah ada keberatan atas apa yang didakwakan oleh JPU, jelas Hakim Ketua Majelis Tiwik.
Sidangpun ditunda minggu depan agenda masih saksi. Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik di dampingi satu anggota Endi dengan JPU Ari.
[ag/sidik]