Saksi Firmansyah di persidangan |
Kelima saksi tersebut adalah Wulung Dahana dari BP Batam, Akirman dari pihak PT Mantang Niaga Mandiri, Firmansyah dari PT Putra Setokok Mandiri, Aleng alias Ayong dari PT Cipta Niaga Mandiri dan Doran dari pihak KP2K. Sedang, Achmad Mabub alias Abob selaku Direktur dari PT Powerland.
Saksi Firmasah dalam keterangannya mengatakan bahwa dia hanya sebagai pekerja dan karyawan di PT Putra Setokok Mandiri milik Awang Herman. Dan awal mula dilakukan pengerjaan tersebut setelah adanya perjanjian antara PT Powerland dengan PT Putra Setokok Mandiri.
"Pada pengerjaan tersebut PT Putra Setokok Mandiri hanya mengerjakan penimbunan laut, sedang masalah perjinan saya tidak mengerti yang mulia," tutur Firmansyah yang juga Sekretaris HNSI.
Ketika ditanya Hakim Majelis Edward Sinaga terkait dana yang diambil dari Direktur PT. Powerland Achmad Mabub alias Abob di katakan dari pengerjaan penimbunan lahan seluar 6.7 hektar di Tiban, kontrak 6 bulan dibayar Rp14,2 milyar.
Firmansah juga menuturkan ada uang yang di terima dari Abob di bagikan kepada masyarakat nelayan.
Dari keterangan saksi Firman bertolak belakang dengan apa yang diucapkan saksi Awang Herman sebelumnya, dimana Awang Herman mengatakan bahwa untuk urusan pekerjaan dilapangan serta izin itu di lakukan Afuan dan Firmansah.
Selain itu, Firmansah menambahkan bahwa dia tidak lagi bekerja setelah pekerjaan diberhentikan.
baca://www.expossidik.com/2016/09/awang-herman-saya-terima-orderan-dari.html?m=1
Saksi ke dua yaitu, Ayong mengatakan bahwa pihaknya tidak mengenal Afuan dan tidak mengetahui adanya permasalahan terkait reklamasi tersebut.
"Saya hanya mendapat fee dari hasil bekerja, yaitu mengangkut tanah sabanyak 200 M2 dan perjanjian yang tertuang dalam Akte Notaris adalah PT Sunrise Bread, bukan PT Powerland, jadi itu tidak ada hubunganya," terang Aleng alias Ayong.
Selain itu, saksi Akriman selaku Pengawas Pekerja cut and fill dari PT Tria Mantang mengatakan diia tidak tahu masalah perizinan dalam perkara itu, karena ia hanya sebagai pengawas pekerja di lokasi penimbunan Tiban Utara.
Dia juga menyebut bahwa saat dia mengawas pada waktu itu, memang ada masyarakat perumahan setempat yang melakukan demo di lokasi penimbunan, namun menurutnya hanya soal debu yang berterbangan.
"Menang ada demo dari warga perumahan setempat yang mengeluhkan masalah debu dan mereka meminta untuk menyiram lahan yang ditimbun agar debunya tidak sampai ke perumahan warga," ujar Akriman.
Usai pemeriksaan saksi, Edward Sinaga didampingi Tiwik dan Egi Novita meminta JPU Martua untuk menghadirkan saksi kunci yakni, Achmad Mabub alias Abob selaku Direktur dari PT Powerland dan warga masyarakat yang telah mendapat dana kompensasi reklamasi Pulau Bokor pada sidang berikutnya.
Sementara itu, Andris SH Penasehat Hukum Afuan usai persidangan menyatakan dirinya sangat setuju dengan Ketua Majelis Hakim yang akan memanggil Abob dan pihak terkait lainnya sebagai saksi, karena menurut Andries kliennya Afuan tidak bersalah dalam kasus reklamasi Pulau Bokor itu.
"Kita sangat setuju dengan majelis yang meminta JPU untuk memanggil dan menghadirkan Abob, agar kasus ini terang benderang," ungkapnya.
Andris juga menambahkan bahwa dalam kasus ini kliennya tidak bersalah dan tidak tahu menahu. Dimana, sesuai UU Perseroan Terbatas yang bertanggung jawab dalam perusahaan adalah Direktur Perusahaan, jelasnya.
[Af/sidik]