BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Hakim Majelis yang dipimpin Zulkifli didampingi Hera Polosia dan Iman menjatuhi hukuman terhadap pengedar Narkotika sabu terdakwa Japar Sidik 14 tahun dan Sarman bin Rahman 11 tahun penjara dengan denda 1 Milyar subsuder 1 tahun.
Kedua terdakwa yakni Japar Sidik bin Kadir di dakwa dengan kepemilikan sabu sebanyak 422,96 gram dan 25 butir pil ektasi. sedangkan Sarman miliki sabu sebanyak 200 gram.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah memiliki dan menjual narkotika jenis sabu, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU Narkotika No 35 tahun 2009," baca Hakim Zulkifli
Kedua terdakwa dituntut dan divonis secarah berkas terpisah. Dimana sabu milik Sarman diambil dari Japar Sidik. Oleh karena itu, kedua terdakwa bersekongkol dalam berbisnis sabu.
"Kedua terdakwa di tuntut secara terpisah karena sabu milik Sarman 200 gram merupakan miliknya Japar Sidik. Tapi orang itu dalam berkas terpisah," kata JPU Ritawati Sembiring
Padahal, sebelumnya kedua terdakwa yakni Japar Sidik bin Kadir dituntut 12 tahun dan Sarman dituntut 10 tahun denda 1 Milyar subsuder 1 tahun kurungan penjara.
"Hukuman terhadap kedua terdakwa yang divonis Majelis Hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa," ucap JPU Ritawati SH.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa dan JPU Ritawati Sembiring menerimanya. "Kami menerima putusan tersebut yang mulia," jawab kedua terdakwa walau divonis secara terpisah.
[Af/sidik]