BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Aksi unjuk ribuan buruh dari FSMPI serta PUK FSMPI serbu gedung Pemerintah Kota Batam, Batam Center, Kamis (29/9)
Aksi unjuk rasa buruh dari FSMPI tersebut menuntut menolak PP78 tahun 2015 yang menyengsarakan buruh dan mencabut UU Tax Amnesti. Dimana buruh taat pajak, pengusaha bebas pajak.
"Buruh menolak tegas PP 78 tahun 2015, karena pengusaha mau menyengsarakan buruh akibat dari ulah pengusaha hitam," kata perwakilan buruh dalam orasinya.
Dtambahkan, buruh sudah kesekian kalinya datang ke Kantor Pemerintah Kota Batam, belum turun sudah bayak yang menghujat buruh. Dimana para pengusaha yang bertopeng hitam hanya menyengsarakan buruh.
Disamping itu, Suprapto Konsultan FSPMI Cabang Kota Batam dalam orasinya banyak yang menolak PP 78 tahun 2016, diantaranya pengusaha di Kota Batam. Sebab, PP 78/2015 yang telah mengangkangi UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menguntungkan bagi pengusaha tetapi menyengsarakan kehidupan buruh.
"PP 78 tahun 2015 merupakan pesanan pengusaha bertopeng hitam, sehingga kehidupan buruh di Kota Batam semakin sengsara," kata Suprapto.
Buruh menyampaikan PP 78 tahun 2015 itu mengahapus kenaikan pengupahan UMK minimum Kota Batam dan Provinsi Kepri 2017. Bila tidak, biaya hidup dikota Batam tidak akan cukup. Karena sampai saat ini biaya hidup di kota batam possi ke 6 diseluruh indonesia.
Selain itu, buruh dari FSMPI menolak UU Tax Amnesti. Karena UU Tax Amnesti hanya mengampuni para koruptor yang menggamblang pajak. Dan tidak berpihak kepada masyarakat yang patuh membayar pajak.
"Pengemplang pajak harus dihukum dan bukan malah diampuni," kata Suprapto dalam orasinya
Menanggapi permintaan buruh, Wali Kota Batam Rudi menyampaikan akan mengapresiasi permintaan buruh dan menyampaikan surat permohonan buruh ke Jakarta, ke Presiden RI, Menteri Tenaga Kerja dan Mentri Dalam negeri.
"Besok pagi saya ke Jakarta untuk menyampaikan surat permintaan buruh," kata Rudi didampingi Ketua Komisi IV Riki Indrakari dan Kadisnaker Provinsi Kepri Tagor Napitupulu.
[Af/sidik]