Benny Setiawan di dampingi Bubung dan Yani saat gelar kasus narkotika di Kantor BNNP Kepri |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), Benny Setiawan di dampingi Kabid Pemberantasan Bubung Pramiadi, Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Yani menggelar ungkap kasus bersama wartawan di Kantor BNNP Kepri, Jumat (26/8)
Dalam gelas kasus tersebut BNNP Kepri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika yang terjadi di Wilayah Kepulauan Riau, dengan menyita Barang Bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4200 (empat ribu dua ratus) gram dan ekstasi sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) butir.
Menurut Kepala BNNP Kepri, Benny Setiawan kasus pertama penangkapan terhadap 1 orang laki-laki inisial R (51) WNI di pinggir jalan depan Mesjid Baitur Rahman Sekupang Kota Batam karena diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.200 gram.
Saat pengembangan di salah satu kamar hotel di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau di tangkap 2 orang inisial D (24) WNI dan M (19) yang rencananya akan mengambil Sabu dari R. Kemudian menangkap kembali satu orang laki-laki inisial A (21) di dalam kamar kosan depan Newton Nagoya, terangnya.
Berdasarkan keterangan dari R, paparnya, bahwa Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut diperolehnya dari nelayan setelah ia mendapatkan perintah dari orang Malaysia yang berinisial N (DPO) dan H (DPO) dengan upah sebesar RM5.000
Tersangka D dan M memberikan keterangan bahwa mereka mendapatkan perintah dari pasangan suami-istri YS (DPO) WNI dan AJ (DPO) WNI untuk mengambil Sabu dari tersangka R yang akan dibawa ke Palembang, ujarnya.
Kasus kedua, tambahnya, mengamankan 25.000 butir tablet yang diduga Narkotika Golongan I jenis Ekstasi didalam sebuah mobil warna merah di parkiran depan salah satu hotel di Kota Batam.
Menurut informasi, ekstadi tersebut akan diletakkan didalam mobil warna merah yang diletakan di parkiran hotel, yang mana nantinya akan ada orang yang mengambil barang tersebut. Dari pengungkapan kasus ini belum ditemukan tersangka pemilik Narkotika Golongan I Jenis Ekstasi tersebut, ungkapnya.
[rin/red]