Terdakwa judi Sijie |
BATAM I EXPOSSIDOK.COM - Dua orang terdakwa kasus perjudian Siji di hadirkan untuk mendengarkan saksi dari pihak penangkap di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/8).
Saksi penangkap dari kepolisian mengatakan bahwa terdakwa di tangkap polisi saat membeli sijie di Warung milik terdakwa Jonri.
Dari penangkapan terhadap ke dua terdakwa tersebut, terang saksi, berhasil diamankan uang sebesar Rp150 ribu dan Rp200 ribu beserta kertas kupon siji.
Menurut saksi, bos besar dari terdakwa adalah Holi yang belum berhasil ditangkap dan masih (DPO)
"Boss siji dari kedua terdakwa masuk dalam daftar pencarian orang yang mulia," ucap saksi penangkap di persidangan.
Saksi saat ditanya majelis hakim berapa dapatnya jika memasang seribu rupiah kena tiga nomor, saksi kelihatan bingung untuk menjawabnya.
"Kalo saksi tidak tahu bilang saja tidak tahu, kan saya tidak memaksa untuk menjawabnya," ucap Hakim Ketua Majelis Endi SH.
Sidang pun ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
Sidang kasus 303 ini dipimpin Hakim Ketua Majelis Endi SH di damping Egi SH dan Jasael SH dengan JPU Rumondang SH.
[ag/sidik]