Zulfikar terdakwa sabu |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Zulfikar bin Muhamad Ali Amin yang di tangkap sejak April 2016 di tangkap terkait kasus narkotika sabu sebanyak 2 bungkus seberat lebih dari 5 gram di hadirkan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU Rita Sembiring SH di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (27/7)
JPU pengganti Rita SH yaitu Frihesti Putri Gina SH saat membacakan tuntutan mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara syah bersalah tidak memiliki izin untuk menawarkan, menjual, membeli dan menerima, menjadi perantara atas narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat lebihdari 5 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa di ancam dengan dakwaan tunggal yaitu pidana pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Karena itu, terdakwa Zulfikar di tuntut JPU selama 9 tahun penjara denda 1 milyar subsiden 1 tahun.
"Perbuatan terdakwa di tuntut selama 9 tahun penjara dengan denda 1 milyar. Bila denda tersebut tidak di bayar, maka ditambahkan kurungan selama satu tahun," baca Frihesti SH di persidangan.
Dari tuntutan JPU tersebut, majelis hakim bertanya pada terdakwa, ada tanggapan atau tidak terhadap tuntutan JPU. Terdakwa megatakan akan memberikan tanggapannya secara tertulis.
"Saya akan membacakan tanggapan saya secara tertulis yang mulia," ucap terdakwa Zulfikar pada majelis hakim.
Sidang terdakwa Zulfikar di pimpim Ketua Majelis Hakim Endi SH di dampingi Egi SH dan Tiwik SH dengan JPU pengganti Frihesti SH (Ag/sidik)