Terdakwa Wardiaman Zebua membacakan pembelaannya |
Wardiaman saat membacakan pledoinya terlihat menangis dan kata-katanya tersendat sendat saat membacakan pembelaan. Sesekali juga terlihat raut wajahnya yang bersedih.
Pada kesempatan tersebut terdakwa Wardiaman Zebua mengungkapkan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan pembunuhan terhadap korban Dian Melina.
Karenanya, terang terdakwa, dia meminta agar majelis hakim yang menyidangkan kasusnya saat ini untuk mempertimbangkan atas adanya tuntutan dari JPU yang menuntutnya hukuman mati
"Saya tidak bersalah yang mulia. dan, saya tidak melakukan pembunuhan terhadap korban," ucap Wardiaman di persidangan sambil menangis.
Usai menyampaikan pembelaannya yang dibacanya langsung di depan majelis hakim, agenda pledoi dilanjutkan dengan nota pembelaan yang di bacakan oleh penasehat hukum terdakwa.
Sebelum membacakan pledoi, penasehat hukum terdakwa meminta pada majelis untuk memperhatikan keamanan terhadap terdakwa Wardiman, mengingat beberapa hari lalu terdakwa di serang oleh orang tua korban.
Usai mengungkapkan keluhan terdakwa, penasehat hukum membacakan pledoi di depan majelis hakim dan mengatakan bahwa JPU saat membuat tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan.
Selain itu, terangnya, banyak kejanggalan terhadap barang bukti. Mulai dari HP Samsung sampai dengan keberadaan CCTV yang dilalui Wardiaman tidak di hadirkan. Sehingga penasehat hukum menyimpulkan bahwa perkara kliennya terkesan di paksakan.
"Perkara ini terkesan di paksakan, karena Kapolresta Barelang pernah berjanji untuk mengungkap dan menemukan pelakunya, sehingga terdakwa Wardiaman di jadikan korban," ucap penasehat hukum di persidangan.
Sidang terdakwa Wardiaman Zenua yang berlangsung selama 3 jam lebih ini, di pimpin Hakim Ketua Majelis Zulkifli SH di dampingi Iman SH dan Hera SH dengan JPU Rumondang di dampingi Bani Ginting SH (Ag/sidik)