Terdakwa Chua Lian Soo kasus sabu-sabu |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Chua Lian Soo bin Chua Aho terdakwa kasus sabu seberat 0.36 gram di hadirkan untuk mendengarkan putusan dari hakim di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/7)
Chua Lian Soo adalah kakek tua warga negara Singapura yang berumur sekitar 62 tahunan. Dia menggunakan sabu untuk hubungan intim bersama istrinya yang warga Indonesia.
Ketika di tangkap petugas, si kakek tua ditangkap bersama dengan istri dan teman kosannya usai menggunakan sabu di Perumahan Sakura Permai Kota Batam.
Sialnya si kakek, walaupun saat di tangkap ada 3 orang pengguna sabu, namun hanya si kakek ini saja yang di jadikan terdakwa. Padahal, si kakek hanya berprofesi sebagai sopir lori (Truk) di Singapura. Kasihan ya, tapi nasibmulah kek…….
Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa Chua Lian Soo terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan cara tanpa hak atau melawan hukum mimiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
Karenanya majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa di bebaskan dari dakwaan primer dan dikenai pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Karenanya, majelis hakim memvonis terdakwa selama 4 tahun penjara dengan denda 1 milyar. Jika denda tersebut tidak di bayarkan maka kepadanya di tambahkan hukuman selama satu tahun.
"Terdakwa Chua Lian Soo di vonis 4 tahun penjara di potong masa tahanan selama terdakwa berada di talam penjara," baca Ketua Majelis Hakim Syarial di persidangan.
Sementara itu, barang bukti sabu seberat 0.36 gram di sita untuk di musnahkan dan kepada terdakwa di bebankan biaya perkara sebesar Rp5000, terangnya.
Atas putusan tersebut, majelis hakim bertanya pada terdakwa Chua Lian Soo, apakah saudara sudah mengerti dan mendengan putusan tersebut, tanya Syahrial. Terdakwa mengatakan mengerti dan mendengar.
Tapi ketika Syarial bertanya kembali pada terdakwa berapa putusan yang di bacakan majelis, Chua Lian Soo mengatakan 8 tahun. Syahrialpun tersenyum dan mengatakan pada terdakwa bahwa terdakwa tidak mendengakannya dengan baik.
"Berarti saudara tidak mendengarkan apa yang saya bacakan," jelas Syahrial
Dengarkan ini, terang Syahrial, saudara di putus oleh majelis selama 4 tahun penjara denda 1 milyar subsider 1 tahun. Apakah saudara terima, pikir-pikir atau banding atas putusan ini, tanya Syahrial kembali.
Terdakwa mengatakan bahwa dia menerima putusan tersebut. "Saya terima putusan itu yang mulia," ucap Chua Lian Soo sedikit senang, mungkin selama ini yang ada di benaknya bahwa dia akan di vonis 8 tahun.
Sementara itu, JPU pengganti Yogi SH saat ditanya majelis terkait putusan selama 4 tahun terhadap terdakwa Chua Lian Soo mengatakan pikir-pikir.
"Kami dari JPU pikir-pikir yang mulia," ucap Yogi SH selaku JPU pengganti (Ag/sidik)