Terdakwa Junaidi dan Zulkifli |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Dua orang terdakwa narkotika, Zulkarnain bin Ali Muna dan Junaidi PNS KPLP Batam terkait kasus narkotika sabu sebanyak 26 dan 1 paket di dapat di dompet, di hadirkan untuk mendengarkan dakwaan dari JPU Zulna Yosepha SH di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (27/7)
Zulna Yosepha SH dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa Zulkarnain dan Junaidi terbukti secara syah bersalah, karena tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli dan menjadi perantara menyerahkan narkotika golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009
Usai pembacaan dakwaan, sidang di lanjutkan dengan menghadirkan 2 orang saksi penangkap dari petugas kepolisian.
Saksi dalam keterangannya mengatakan bahwa terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian karena adanya laporan dari masyarakat bahwa kedua terdakwa mengedarkan sabu.
Atas laporan tersebut, terang saksi, pihaknya langsung ke lokasi dan langsung menangkap terdakwa, namun di tubuh terdakwa tidak di dapati narkotika.
Selanjutnya, terdakwa diminta untuk menunjukan rumahnya dan setelah digeledah di atas tempat tidur terdakwa Zulkarnain di dapati sebanyak 26 paketsabu ukuran kecil.
"Karena di tubuh terdakwa tidak didapati narkotika, akhirnya dilakukan penggeledahan dirumahnya, dimana di dalam kamar diatas kasur terdakwa di dapati sabu," terang saksi di persidangan.
Tidak hanya itu, terang saksi, setelah dilakukan penggeledahan kembali terhadap terdakwa Junaidi, di dalam dompetnya di dapati satu paket sabu.
"Dalam pengembangan, didapati kembali sabu sebanyak satu paketdari dompet terdakwa Junaidi yang saat itu sedang tidur di dalam kamar," tambah saksi.
Atas kesaksian penangkap tersebut, msjelis hakim bertanya pada terdakwa apa benar atau ada yang salah terkait kesaksiannya. Terdakwa Zukifli mengatakan bahwa kesaksian penangkap benar semuanya.
"Kesaksian penangkap, benar yang mulia," ucap terdakwa Zulkifli
Sementara terdakwa Junaidi mengatakan bahwa kesaksian penangkap ada yang tidak benar mengingat dia tidak mengedarkan atau menjual narkotika sabu.
"Saya bukan pengedar narkotika sabu yang mulia. Saya hanya pemakai saja," bantah terdakwa Junaidi PNS KPLP Batam.
Sidang pun di tunda hingga minggu depan denan agenda, kesaksian terdakwa Zulkifli terhadap Junaidi dan sebaliknya. Sidang kasus narkotika ini di pimpim Hakim Ketua Majelis Tiwik SH di dampingi Endi SH dan Egi SH dengan JPU Julna SH (Ag/sidik)