Abubakar terdakwa sabu 849 gram |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Last terdakwa, tepatnya pukul 18:33 WIB jelang malam hari, terdakwa Abu Bakar bin Ibrahim pemilik Narkotika jenis sabu berat 849 gram di vonis Hakim Majelis Pengadilan Negeri Batam selama 12 tahun dalam kurungan penjara, Rabu (27/7)
Dalam amar putusan terdakwa Abu Bakar pemilik Narkotika jenis shabu sekaligus pemasok barang haram tersebut ke Muhamad Azizul PNS Lapas Barelang yang dibacakan Hakim Majelis Tiwik didampingi Hakim anggota Endi dan Egi hanya mampu menghukum terdakwa 12 tahun dalam kurungan penjara.
Hukuman tersebut lebih ringan dari dari tuntutan JPU, dimana tuntutan Jaksa sebelumnya 16 tahun kurungan dalam penjara. Tapi dalam putusan JPU Frihesti SH tidak banding, cuma pikir pikir.
Padahal, sebelum amar putusan terdakwa dibacakan, Hakim mengetahui bahkan bertanya bahwa terdakwa sudah pernah dihukum selama 8 tahun penjara dengan kasus yang sama. Artinya terdakwa adalah merupakan sebagai residivis.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan, mengadili terdakwa dengan hukuman selama 12 tahun dalam kurungan penjara denda 1M. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun kurungan dalam penjara," baca Hakim Ketua Majelis Tiwik SH
Terhadap putusan tersebut, terdakwa Abu Bakar langsung menyatakan terima dan JPU Frihesti hanya menyatakan pikir-pikir.
"Kami dari JPU menyatakan pikir-pikir yang mulia," jawabnya Frihesti Putri Gina SH di persidangan jelang malam hari.
Usai jalani sidang, terdakwa beranjak dari kursi pesakitan terlihat tersenyum, mengingat hukumanya lebih ringan di vonis hakim dari pada tuntutan Jaksa.
Sebelumnya JPU Frihesti menuntut terdakwa Abu Bakar bin Ibrahim selama 16 tahun dalam kurungan penjara. Karena terdakwa terbukti secara sah bersalah danenyajinkan memiliki Narkotika jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) No 35 tahun 2009.
Hasil putusan ringan yang dijatuhi Hakim terhadap terdakwa Abu Bakar residivis, terendus kabar (informasi) disekitaran pengadilan ada dugaan permainan makelar kasus di Pengadilan Negeri Batam yang digantikan dengan uang. Dan itu sebabnya putusan terdakwa dibacakan sampai waktu malam, sehingga terdakwa bebas dari hukuman mati, seumur hidup bahkan hukuman 20 tahun. (Af/sidik)