#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

Sri Mulyani, Menteri Keuangan  Foto : Setkab
JAKARTA I EXPOSSIDIK.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani enggan mengatakan bahwa target  dari pengampunan pajak yang akan di capai sangat ambisius, karenanya diperlukan kesiapan dari dirjen pajak. Hal itu diungkapkannya di istana negara (28/7) lalu.

“Saya rasa sekarang yang paling baik adalah lihat, dikaji, di dalami, dipersiapkan, nanti kita akan tahu apakah bisa dicapai, kalaupun bisa dicapai caranya bagaimana,” katanya.
Menurut Sri Mulyani, yang diingikan dirinya saat ini adalah membangun kepastian di dalam Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, sehingga ada kepastian untuk para pelaku usaha dan kepastian mengenai arah kebijakan.
“Karena itu yang paling penting supaya kemudian ekonomi bisa jalan kembali," terangnya.
Mengenai target penerimaan dari implementasi Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), dia mengatakan bahwa dengan target yang dinilainya cukup ambisius, maka kesiapan dari Direktorat Jenderal Pajak dan seluruh jajaran petugas pajak.
Untuk itu, terangnya, yang pertama agar seluruh personel dan organisasi siap untuk melaksanakan, tidak hanya tax amnesty tapi mengamankan penerimaan negara secara umum. 
"Itu berarti membutuhkan para personal yang paham mengenai peraturan, paham bagaimana menjelaskan, dan mempunyai jiwa untuk melayani," paparnya.
“Jadi ini yang paling penting terus menerus melayani dan membangun kepercayaan terus menerus diulangi. Untuk itu mereka harus jujur, tidak boleh punya konflik kepentingan dan harus berlaku profesional,” tegas Sri Mulyani.
sumber : setkab


Klenteng di Tanjung Balai, Foto BBC
JAKARTA I EXPOSSIDIK.COM - Kerusuhan yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan Kepercayaan) kembali terjadi di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Pemicunya adalah karena adanya provokasi oleh seseorang yang di lakukan melalui media sosial. Hal itu di ungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Boy Rafli.
Menurutnya, kerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai Karimun di picu oleh adanya provokasi dari media sosial. Karenanya, dia meminta agar pengguna media sosial tidak memprovokasi karena bisa di jerat UU ITE, ujarnya 
Sementara itu, Suhardi selaku Ketua Komunitas Bhuda Indonesia mengatakan bahwa yang terpenting saat ini adalah bahwa setiap komunitas agama yang ada diminta untuk memberikan pencerahan pada umatnya untuk toleran. 
"Dengan kejadian ini seharusnya menjadi koreksi bagi setiap komunitas-komunitas umat, untuk memberikan pecerahan pada umatnya agar melakukan toleransi," terangnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Imam Besar Istiqlal bahwa hal ini seharusnya tidak terjadi mengingat umat Bhuda tidak memiliki misi misionaris, terangnya.
Aksi pengrusakan sejumlah tempat ibadah terjadi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara bermula dilakukan sejumlah pemuda pada Jumat (29/7) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, aksi pengrusakan ini terjadi begitu saja.
"Awalnya ada seorang warga Tionghoa bernama Meliana (41) meminta untuk menegur Nazir Almakshum yang ada di Jalan Karya dengan maksud agar mengecilkan volume mikrofon yang ada di masjid.  
Menurut Nazir, teguran itu disampaikan  beberapa kali," beber Rina kepada JawaPos.com, Sabtu (30/7).
Lalu sekitar pukul 20.00 WIB, Nazir menemui Meliana di kediamannya. Ketika itu terjadi cek-cok mulut, sehingga suasana memanas.
"Saat itu sudah memanas, Nazir diamankan ke kantor lurah setempat dan Meliana dan suaminya dibawa ke Polsek Tanjung Balai Selatan," tutur dia.
Setibanya di Polsek Tanjung Balai Selatan dilakukan pertemuan yang melibatkan Ketua Majelis Ulama Indonesia Tanjung Balai, Ketua FPI Tanjung Balai, Camat dan sejumlah tokoh masyarakat. ***


Lis Darmansyah, Walikota Tanjung Pinang
Lis Darmansyah, Walikota Tanjung Pinang

TANJUNG PINANG I EXPOSSIDIK.COM - Kegiatan edukasiksi pasar rakyat dan sosialisasi BPJS tenagakerja yang dilaksanakan Dinas Sosial dan Tenagakerja (Dinsosnaker), yang dilaksanakan di Pasar Tradisional Bintan Center di hadiri Lis Darmansyah, Sabtu (30/7).
Lis dalam kesempatan itu menatakan bahwa keberadaan BPJS ketenargakerjaan sangatlah penting, karena merupakan suatu program pemerintah dalam membantu para tenagakerja dalam bidang kesehatan.
Menurut Lis, BPJS ketenagakerja  merupakan sesuatu yang masih terasa asing dikalangan masyarakat, apa lagi untuk membedakan mana BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
"Ini perlu untuk di sosialisakan karena masih ada yang bertanya-tanya, BPJS ketenagakerjaan itu seperti apa," terang Lis.
Padahal, jelasnya, BPJS ini sanagatlah penting, terlebih lagi, BPJS ini dapat membantu menagani pekerja apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam bekerja.
'Untuk itu mari kita daftar ke BPJS tenagakerja karna ini dapat membantu para pekerja apabila terjadi sesuatu yang diinginkan," ujarnya.
Lis juga menuturkan bahwa proses pendaftaran BPJS itu tidak sulit sehingga masyarakat pekerja langsung mendaftar.
"Proses pandaftaran BPJS ini juga mudah sekali, bapak ibu tinggal datang daftar membayar iuran sudah selesai. Selain itu, iuran BPJS ini tidaklah mahal hanya Rp16.000 perbulan," terangnya.
Sementara itu, Muhammad Kurniawan selaku Kacab BPJS Ketenagakerjaan TPI menjelaskan bahwa  acara edukasi pasar rakyat dengan tujuannya untuk mensosialisakan BPJS dari sektor informal yang akan berlangsung hingga  Agustus.
Menurut Kurniawan, BPJS merupakan program kerja pemerintah askes yang bernaung untuk masyarakat yang memberikan perlindungan tidak hanya sektoral saja, tapi juga bagi para pedagang. 
Acara kegiatan ini juga dihadiri Kepala Dinsosnaker Drs. Surjadi, Kacab BJS Kota Tanjungpinang Muhammad Kurniawan serta Camat Tanjungpinang Timur. (sal/red)


Foto bersama di depan Kantor BP Batam
Foto bersama di depan Kantor BP Batam

BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Dalam rangka untuk meningkatkan program kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan pengembangan destinasi utama maka Wakil Bupati Aceh Tengah yang diwakilkan oleh Asisten Ekonomi mengunjungi Kantor BP Batam (29/7).
Jumlah peserta yang mengunjungi BP Batam sebanyak 3 orang yaitu Amir Hamzah Asisten Ekonomi, Musri Jahlil Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Zamzam Mubarak.
Amir Hamzah dalam kunjungannya menjelaskan bahwa maksud dan tujuan mereka ke BP Batam adalah untuk studi banding seputar pengelolaan wilayah, mengingat Batam sebagai daerah kawasan investasi dan industri yang sudah terkenal diwilayah Asia. 
Atas pertimbangan tersebut, terangnya, mereka tergerak ingin mencari informasi dan juga bebagi pemikiran mengenai bagaimana rencana awal pengembangan Batam hingga menjadi seperti sekarang ini.
"Dengan studi banding ini kami berharap bisa di terapkan di daerah kami di Kabupaten Aceh Tengah," ujarnya. 
Selain itu, Hamzah juga memaparkan informasi seputar Kabupaten Aceh Tengah. Menurutnya, Aceh Tengah memiliki komoditi perkebunan kopi yang cukup baik, dengan pendapatan lebih dari 4 triliun rupiah setahun.
Kopi tersebut, terangnya, di ekspor ke luar negeri dengan pangsa pasar Amerika, Eropa dan Asia. Selain itu, Aceh Tengah juga memiliki potensi periwisata yang cukup baik.
Dalam kunjungan ke BP Batam, peserta studi banding Aceh Tengah di terima  oleh Kasubdit Promosi Ferdiana didampingi Kabag Perencanaan Lingkungan Memet Racham di ruang rapat Gedung Marketing Centre BP Batam. (Agam/red)


lis darmansyah


TANJUNG PINANG I EXPOSSIDIK.COM - Untuk meningkatkan SDM warga di Pulau Penyengat dan Sungai Nyirih, Pemerintah Kota Tanjungpinang menyerahkan bantuan dua unit pompong untuk pelajar. Satu pompong untuk Pulau Penyengat dan satu lagi untuk peserta didik di Sungai Nyirih Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Bantuan tersebut diserahkan Lis Darmansyah kepada Camat Tanjungpinang Kota, R Kholidin di Pulau Penyengat dan Sungai Nyirih (29/7)
Lis Darmansyah dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa bantuan transportasi tersebut diberikan untuk meringankan biaya transportasi bagi peserta didik yang bersekolah di Tanjungpinang dan Madong.
Menurut Lis, Pompong kiranya dapat dimanfaatkan bagi keperluan anak sekolah supaya anak-anak mudah ke sekolah, namun jika ada keperluan lain untuk kegiatan masyarakat pompong tersebut dapat juga dipakai.
Terkait dengan siapa yang akan mengemudikan kapal pompong bantuan pemerintah daerah tersebut, Lis meminta kepada lurah agar memberdayakan warga setempat.
"Saya minta pada lurah kalau bisa berdayakan masyarakat setempat, sehingga anak-anak yang akan ke sekolah pun tidak akan terlambat, karena pilotnya berasal dari warga lokal," tutur Lis
Dengan adanya bantuan transportasi laut bagi warga pulau, Lis berharap bisa dimanfaatkan dan dirawat dengan baik. Semoga di tahun depan, bila anggaran membaik, pemerintah akan menambah lagi bantuan pompong untuk peserta didik.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Tanjungpinang, HZ Dadang mengatakan bahwa pada tahun ini dinas pendidikan memberikan 2 unit pompong untuk transportasi peserta didik di Pulau Penyengat dan Sungai Nyirih. Dimana anggarannya berasal dari APBD
Karenanya, dia berharap untuk biaya operasional pompong bisa dianggarkan oleh lurah agar keberadaannya tidak sia-sia, ujarnya.
Saat menyerahkan bantuan, Walikota Tanjungpinang di dampingi Asisten Kesejahteraan dan Kemasyarakatan, Kepala Dinas Kesos dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas KPPK, Plt Kadispora, Kepala BPBD dan anggota dewan. (sal/red)


Tony di dampingi Denis Tai
Tony di dampingi Denis Tai

LINGGA I EXPOSSIDIK.COM - Bandara Dabo yang hanya memiliki panjang landasan pacu sepanjang 1.300 meter rencana akan di perpanjang 300 meter ke depan, namun terbentur pada keberadaan lokasi yang masih ada makam marga Tionghoa yang belum terpindahkan.

Jika terlaksana, pemindahan makam tersebut di biayai oleh Pemkab Lingga melalui dana APBD 2016 dengan jumlah makan yang akan di gusur sekitar 279 makam. 

Untuk tahap pertama, pemerintah daerah akan mengalokasikan dana sebesar Rp1,3 milyar. Dimana, biaya pemindahan permakaman sebesar Rp8 juta yang lansung di berikan kepada ahli waris.

Tony Karyadi selaku Ketua PSMTI Kabupaten Lingga menuturkan bahwa pemindahan makam untuk saat ini sudah mencapai 65 persen dengan jumlah sekitar 170 makam dari 279 makam yang akan di pindahkan.

Menurutnya, di prediksi nanti pada akhir Oktober pemindahan makam tersebut sudah selesai semua. Namun ke semuanya itu tergantung pada anggaran yang di kucurkan pemerintah daerah.

"Pemindahan tahap awal ini menelan dana sekitar Rp1,4 milyar lebih, sementara dana yang baru di kucurkan pihak Pemkab Lingga melalui dinas pekerjaan umum sebesar Rp1,379 milyar," terangnya (28/7)

Karenanya, dia berharap agar pengucuran tahap dua dapat terealisasi secepatnya guna proses pemindahan sesuai target yang sudah di rencanakan, harap Tony Karyadi yang pernah duduk di dewan tahun 2004 - 2009.

"Kedepan nanti, untuk pemindahan makam akan di ambil alih pihak PSMTI agar pelaksanaannya bisa lebih cepat guna kepentingan daerah," jelasnya.

Untuk itu dia berharap agar semua ahli waris yang belum mendaftar diminta untuk segera menghubungi pihak PSMTI Kabupaten Lingga. Namun, bila sampai tanggal yang di tentukan, pihaknya tetap akan melaksakan pembongkaran makam tersebut, paparnya.

Sementara itu, Dennis Tai selaku Sekretaris PSMTI Kabupaten Lingga mengatakan bahwa keterlambatan pemindahan makam di karenakan belum adanya kepastian dari ahli waris apakah makam di pindahkan ke lokasi yang sudah di tetapkan atau di tentukan sendiri oleh pihak ahli waris. Mengingat, usia makam yang sudah tua, terangnya.

"Kita sangat berharap, pemindahan bisa berjalan lancat tanpa ada kendala dapat lancar demi kepentingan daerah ke depan," harapnya. (Md/sidik)


Tantimin SH dampingi kliennya terdakwa narkotika
Tantimin SH dampingi kliennya terdakwa narkotika

BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Dalam rangka pemberantasan narkotika di seluruh Indonesia yang telah menyebabkan 40 orang meninggal setiap harinya di perlukan hakim yang benar-benar konsen dalam memberikan putusan. Termasuk, memberikan rasa keadilan kepada terdakwa, yang benar-benar tidak bersalah.

Sebagai contoh pada sidang putusan dengan terdakwa Abubakar terkait kasus narkotika sabu seberat 849 gram di vonis Hakim Ketua Majelis Tiwik SH selama 12 tahun penjara. Padahal JPU sudah menuntut hukuman rendah yaitu selama 16 tahun, tapi apa nak di kata karena itu adalah kewenangan hakim.

Agak berbeda dengan sidang narkotika kali ini, Hakim Ketua Majelis Endi SH ternyata tidak mau ada hakim lain yang disorot media atas putusan yang meringankan. Endi SH malah memutus ketiga terdakwa kasus narkotika jenis ekstasi 1300 butir dan shabu 35 gram yakni Sugiarto alias Anggi, Hendra dan Khaw Han Leong selama 20 tahun (29/7)

Putusan terhadap ketiga terdakwa dibacakan Hakim Majelis yang dipimpin Endi didampingi Jasael dan Chandra, usai pledoi terdakwa Khaw Han Leong dan Hendra dibacakan oleh penasehat hukum.

Selain menuntut 20 tahun dalam penjara, Hakim Ketua Majelis juga mengenakan denda 1 milyar subsudair 1 tahun. Serta menyatakan bahwa Sugiarto alias Aggi, Hendra bin Rusli dan Khaw Han Leong terbukti bersalah dalam dakwaan kedua penuntut umum, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Endi SH

Atas putusan itu, penasehat hukum Tantimin SH dan Rudi Sirait SH menyatakan banding. Pasalnya, putusan 20 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar, subsidair penjara 1 tahun kepada kedua terdakwa tidak mencerminkan keadilan, terang penasehat hukum.

"Terdakwa Khaw Hann Leong tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaiman yang didakwakan JPU dalam dakwaan kedua Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga Terdakwa Khaw Hann Leong harus dibebaskan dari segala dakwaan," ucap Tantimin.

Tantimin menuturkan bahwa fakta persidangan dan dari keterangan saksi saat penangkapan barang bukti sabu seberat 35 gram dan pil ekstasi sebanyak 1300 butir tidak ditemukan pada Khaw Han Leong, hanya paspor dan HP saja. 

Dimana barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa Sugiarto alias Anggi. Sehingga dalam persidangan pemeriksaan saksi, Khaw Hann Leong selalu membantah seluruh keterangannya yang dibuat di hadapan Penyidik Polresta Barelang. 

Karenanya, terang Tantimin, sesuai Pasal 189 ayat (3) KUHAP keterangan terdakwa Anggi hanya berlaku untuk dirinya sendiri, tidak bisa keteranganya dijadikan untuk menjerat Khaw Han Leong.

Hal serupa disampaikan oleh Rudi Sirait, penasehat hukum terdakwa Hendra bin Rusli. Menurutnya, sesuai fakta-fakta persidangan yang disampaikan saksi penangkap, barang bukti sabu seberat 35 gram dan pil ekstasi sebanyak 1300 butir ditemukan di rumah terdakwa Sugiarti alias Anggi, kebetulan saja Hendra saat itu tidur di tempat Anggi. 

"Saya tambahkan disini, saya rasa majelis hakim tidak adil dalam sidang ini, pasalnya kami baru membacakan pledoi dan dalam waktu 15 menit para hakim langsung memutus perkara," paparnya (Af/sidik)


Terdakwa Wardiaman Zebua membacakan pembelaannya
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Wardiaman Zebua terdakwa kasus pembunuhan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia yaitu korban Dian Milena, di hadirkan untuk membacakan pembelaannya di Pengadilan Negeri Batam, Kamis sore (28/7)

Wardiaman saat membacakan pledoinya terlihat menangis dan kata-katanya tersendat sendat saat membacakan pembelaan. Sesekali juga terlihat raut wajahnya yang bersedih.

Pada kesempatan tersebut terdakwa Wardiaman Zebua mengungkapkan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan pembunuhan terhadap korban Dian Melina.

Karenanya, terang terdakwa, dia meminta agar majelis hakim yang menyidangkan kasusnya saat ini untuk mempertimbangkan atas adanya tuntutan dari JPU yang menuntutnya hukuman mati

"Saya tidak bersalah yang mulia. dan, saya tidak melakukan pembunuhan terhadap korban," ucap Wardiaman di persidangan sambil menangis.

Usai menyampaikan pembelaannya yang dibacanya langsung di depan majelis hakim, agenda pledoi dilanjutkan dengan nota pembelaan yang di bacakan oleh penasehat hukum terdakwa.

Sebelum membacakan pledoi, penasehat hukum terdakwa meminta pada majelis untuk memperhatikan keamanan terhadap terdakwa Wardiman, mengingat beberapa hari lalu terdakwa di serang oleh orang tua korban.

Usai mengungkapkan keluhan terdakwa, penasehat hukum membacakan pledoi di depan majelis hakim dan mengatakan bahwa JPU saat membuat tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan.

Selain itu, terangnya, banyak kejanggalan terhadap barang bukti. Mulai dari HP Samsung sampai dengan keberadaan CCTV yang dilalui Wardiaman tidak di hadirkan. Sehingga penasehat hukum menyimpulkan bahwa perkara kliennya terkesan di paksakan.

"Perkara ini terkesan di paksakan, karena Kapolresta Barelang pernah berjanji untuk mengungkap dan menemukan pelakunya, sehingga terdakwa Wardiaman di jadikan korban," ucap penasehat hukum di persidangan.

Sidang terdakwa Wardiaman Zenua yang berlangsung selama 3 jam lebih ini, di pimpin Hakim Ketua Majelis Zulkifli SH di dampingi Iman SH dan Hera SH dengan JPU Rumondang di dampingi Bani Ginting SH (Ag/sidik)


Contoh LKS yang di fotocopy

BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) jadi momok bagi orang tua murid. Padahal, Walikota Batam Rudi sebelumnya pernah mengatakan bahwa pembelian buku LKS tidak diwajibkan dan sebelum terlanjut akan mengeremnya.

Wali Kota Batam Rudi juga menyarankan kepada masyarakat yang belum beli buku LKS tidak usah diambil lagi. Sementara, Wakil Walikota Batam menyatakan akan memecat kepala sekolah yang menjual buku LKS, namun realitasnya pernyataan itu ternyata omongan doang (Omdo).

Orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya mengeluh saat menunjukkan buku LKS yang di fhoto chopynya.

"Buku LKS ini terpaksa saya fhoto copy supaya anak saya bisa belajar. Dan biaya fhoto copy dua buah buku LKS ini harganya sebesar 35 ribu, jika buku ini dibeli per buku harganya 30 ribu," katanya sambil mengeluh

Sementara itu, seorang murid memsaparkan pada expossidik.com bahwa gurunya bila mengajar tidak menulisnya di papan tulis, melainkan hanya menyampaikan pada murid untuk membuka buka lembaran sekian dan kerjakan. Jadi klo nggak ada buku susah juga om," papar salah seorang murid yang di dampingi orang tuanya.

"Anak saya juga nggak mau ketinggalan mata pelajaran, ya, mau tak mau terpaksa saya fhoto copy lah," ucapnya

Karenanya, orang tua wali wurid tersebut berharap agar pemerintah daerah tegas sehingga kesannya tidak hanya sebagai lip service saja. (Af/sidik)


Bupati Karimun, Aunur Rafiq Lantik kades Terpilih
Bupati Karimun, Aunur Rafiq Lantik Kades Terpilih

KARIMUN, KUNDUR I EXPOSSIDIK.COM - Hasil pemilihan kepala Desa [pilkades ] serentak pada 11 Mei 2016 lalu, akhirnya terdapat sebanyak 10 kades yang terpilih di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Kundur, Kundur Barat dan Kundur Utara

Kepala Desa  (kades) terpilih dilantik oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq di ruang Gedung Balai Srigading di tiga kecamatan yang berbeda (27/07). Menariknya, saat pelantikan turut hadir Danlanal TNI, Polsek Kundur pimpinan kejaksaan serta Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP)

Sepuluh Kades yang dilantik itu diantaranya di Kecamatan Kundur Desa lubuk  Kades H Atan M Aruf, Sei Ungar Kades Fahmiludin, Sungai Sei Besi Kades Nazarudin.

Untuk di Kecamatan Kundur Barat Desa Sawang Selatan Kades Sukiran, Desa Kundur Kades M Nuru, Desa Gemuruh Kades Hasan Basri, Desa Sawang Laut Kades Purnomo.

Sedangkan untuk Kecamatan Kundur Utara, Desa Perayun Kades Heri Santosa, Desa Sei  Ungar Kades Zaini dan Desa Tanjung Berlian Barat Herman Mashuri.

Bupati Karimun pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa kades yang baru saja dilantik merupakan hasil pemilihan oleh masyarakat sebagai orang yang dipercaya untuk memimpin desa.

Karenanya, bupati berharap Kades terpilih hendaknya harus bersikap adil dan tidak pilih kasih serta harus bisa mengayomi semua warga, sekaligus berupaya mewujudkan tatanan kehidupan yang kondusif, dinamis dan kreatif.

Selain itu, bupati juga menegaskan agar kades dalam menjalankan tugasnya harus mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, mengingat masyarakat sudah memberikan kepercayaan kepada kades tersebut untuk memimpin desa selama 6 tahun ke depan dengan masa jabatannya 2016-2022.

"Saya harap dengan pelantikan kades ini dapat membawa perubahan positif dalam rangka memajukan Desa. Selain itu, hendaknya masyarakat dapat ikut serta mendukung dan membantu tugas kades terpilih," pinta Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Diakhir sambutannya, Rafiq menyampaikan selamat kepada kades terpilih dan selamat mengabdi kepada masyarakat.

"Selamat bertugas dan mengapdi kepada masyarakat, bangsa dan negara. Secara khusus untuk Kabupaten Karimun dalam mengupayakan memberdayakan masyarakat dan menggali potensi yang ada," paparnya (Ay/sidik)


Abubakar terdakwa sabu 849 gram
Abubakar terdakwa sabu 849 gram

BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Last terdakwa, tepatnya pukul 18:33 WIB jelang malam hari, terdakwa Abu Bakar bin Ibrahim pemilik Narkotika jenis sabu berat 849 gram di vonis Hakim Majelis Pengadilan Negeri Batam selama 12 tahun dalam kurungan penjara, Rabu (27/7)

Dalam amar putusan terdakwa Abu Bakar pemilik Narkotika jenis shabu sekaligus pemasok barang haram tersebut ke Muhamad Azizul PNS Lapas Barelang yang dibacakan Hakim Majelis Tiwik didampingi Hakim anggota Endi dan Egi hanya mampu menghukum terdakwa 12 tahun dalam kurungan penjara.

Hukuman tersebut lebih ringan dari dari tuntutan JPU, dimana tuntutan Jaksa sebelumnya 16 tahun kurungan dalam penjara. Tapi dalam putusan JPU Frihesti SH tidak banding, cuma pikir pikir.

Padahal, sebelum amar putusan terdakwa dibacakan, Hakim mengetahui bahkan bertanya bahwa terdakwa sudah pernah dihukum selama 8 tahun penjara dengan kasus yang sama. Artinya terdakwa adalah merupakan sebagai residivis.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan, mengadili terdakwa dengan hukuman selama 12 tahun dalam kurungan penjara denda 1M. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun kurungan dalam penjara," baca Hakim Ketua Majelis Tiwik SH

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Abu Bakar langsung menyatakan terima dan JPU Frihesti hanya menyatakan pikir-pikir.

"Kami dari JPU menyatakan pikir-pikir yang mulia," jawabnya Frihesti Putri Gina SH di persidangan jelang malam hari.

Usai jalani sidang, terdakwa beranjak dari kursi pesakitan terlihat tersenyum, mengingat hukumanya lebih ringan di vonis hakim dari pada tuntutan Jaksa.

Sebelumnya JPU Frihesti menuntut terdakwa Abu Bakar bin Ibrahim selama 16 tahun dalam kurungan penjara. Karena terdakwa terbukti secara sah bersalah danenyajinkan memiliki Narkotika jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) No 35 tahun 2009.

Hasil putusan ringan yang dijatuhi Hakim terhadap terdakwa Abu Bakar residivis, terendus kabar (informasi) disekitaran pengadilan ada dugaan permainan makelar kasus di Pengadilan Negeri Batam yang digantikan dengan uang. Dan itu sebabnya putusan terdakwa dibacakan sampai waktu malam, sehingga terdakwa bebas dari hukuman mati, seumur hidup bahkan hukuman 20 tahun. (Af/sidik)


Terdakwa Junaidi dan Zulkifli
Terdakwa Junaidi dan Zulkifli

BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Dua orang terdakwa narkotika, Zulkarnain bin Ali Muna dan Junaidi PNS KPLP Batam terkait kasus narkotika sabu sebanyak 26 dan 1 paket di dapat di dompet, di hadirkan untuk mendengarkan dakwaan dari JPU Zulna Yosepha SH di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (27/7)

Zulna Yosepha SH dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa Zulkarnain dan Junaidi terbukti secara syah bersalah, karena tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli dan menjadi perantara menyerahkan narkotika golongan I.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009

Usai pembacaan dakwaan, sidang di lanjutkan dengan menghadirkan 2 orang saksi penangkap dari petugas kepolisian.

Saksi dalam keterangannya mengatakan bahwa terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian karena adanya laporan dari masyarakat bahwa kedua terdakwa mengedarkan sabu.

Atas laporan tersebut, terang saksi, pihaknya langsung ke lokasi dan langsung menangkap terdakwa, namun di tubuh terdakwa tidak di dapati narkotika. 

Selanjutnya, terdakwa diminta untuk menunjukan rumahnya dan setelah digeledah di atas tempat tidur terdakwa Zulkarnain di dapati sebanyak 26 paketsabu ukuran kecil.

"Karena di tubuh terdakwa tidak didapati narkotika, akhirnya dilakukan penggeledahan dirumahnya, dimana di dalam kamar diatas kasur terdakwa di dapati sabu," terang saksi di persidangan.

Tidak hanya itu, terang saksi, setelah dilakukan penggeledahan kembali terhadap terdakwa Junaidi, di dalam dompetnya di dapati satu paket sabu.

"Dalam pengembangan, didapati kembali sabu sebanyak satu paketdari dompet terdakwa Junaidi yang saat itu sedang tidur di dalam kamar," tambah saksi.

Atas kesaksian penangkap tersebut, msjelis hakim bertanya pada terdakwa apa benar atau ada yang salah terkait kesaksiannya. Terdakwa Zukifli mengatakan bahwa kesaksian penangkap benar semuanya.

"Kesaksian penangkap, benar yang mulia," ucap terdakwa Zulkifli

Sementara terdakwa Junaidi mengatakan bahwa kesaksian penangkap ada yang tidak benar mengingat dia tidak mengedarkan atau menjual narkotika sabu.

"Saya bukan pengedar narkotika sabu yang mulia. Saya hanya pemakai saja," bantah terdakwa Junaidi PNS KPLP Batam.

Sidang pun di tunda hingga minggu depan denan agenda, kesaksian terdakwa Zulkifli terhadap Junaidi dan sebaliknya. Sidang kasus narkotika ini di pimpim Hakim Ketua Majelis Tiwik SH di dampingi Endi SH dan Egi SH dengan JPU Julna SH (Ag/sidik) 


Zulfikar terdakwa sabu
Zulfikar terdakwa sabu

BATAM I EXPOSSIDIK.COM -  Zulfikar bin Muhamad Ali Amin yang di tangkap sejak April 2016 di tangkap terkait kasus narkotika sabu sebanyak 2 bungkus seberat lebih dari 5 gram di hadirkan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU Rita Sembiring SH di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (27/7)

JPU pengganti Rita SH yaitu Frihesti Putri Gina SH saat membacakan tuntutan mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara syah bersalah tidak memiliki izin untuk menawarkan, menjual, membeli dan menerima, menjadi perantara atas narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat lebihdari 5 gram.

Atas perbuatannya,  terdakwa di ancam dengan dakwaan tunggal yaitu pidana pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Karena itu, terdakwa Zulfikar di tuntut JPU selama 9 tahun penjara denda 1 milyar subsiden 1 tahun. 

"Perbuatan terdakwa di tuntut selama 9 tahun penjara dengan denda 1 milyar. Bila denda tersebut tidak di bayar, maka ditambahkan kurungan selama satu tahun," baca Frihesti SH di persidangan.

Dari tuntutan JPU tersebut, majelis hakim bertanya pada terdakwa, ada tanggapan atau tidak terhadap tuntutan JPU. Terdakwa megatakan akan memberikan tanggapannya secara tertulis.

"Saya akan membacakan tanggapan saya secara tertulis yang mulia," ucap terdakwa Zulfikar pada majelis hakim.

Sidang terdakwa Zulfikar di pimpim Ketua Majelis Hakim Endi SH di dampingi Egi SH dan Tiwik SH dengan JPU pengganti Frihesti SH (Ag/sidik)


Jakobus SH saat membacakan keberatan (eksepsi)
Jacobus SH saat membacakan keberatan (eksepsi)

BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Ferryanto Benny Kamaruddin alias Pingping terdakwa penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri di hadirkan untuk mendenarkan eksepsi dari penasehat hukum di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/7)

Jacobus Silaban SH selaku penasehat hukum terdakwa Pingping mengatakan bahwa berdasarkan surat dakwaan pasal 134 ayat (2) huruf a dan b KUHP surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil.

Terkait dengan dakwaan primair JPU, terang Jacobus, bahwa perusahaan yang menjadi pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia dalam perkara aquo adalah PT Bina Karya Welastri.

Sedangkan seputar dakwaan subsider dari JPU yaitu terdakwa diancam pidana pasal 102 ayat (1) huruf b UU RI No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tidak berdasarkan hukum, bacanya di persidangan

Mengingat, jelas Jacobus, bahwa PT BKW sebagaimana dalam keteangan tersangka di BAP telah mendapat izin dari menteri tenaga kerja dan transmigrasi RI.

Dengan begitu, penasehat hukum terdakwa menyimpulkan bahwa pertama keberatan (eksepsi) menyangkut masalah materi eksepsi terhadap syarat materil surat dakwaan.

Kedua, dakwaan JPU tidak cermat karenanya surat dakwaan harus di nyatakan batal demi hukum

Karena itu maka penasehat hukum terdakwa memohon pada majelis hakim menerima dan mengabulkan keberatan untuk seluruhnya. Menyatakan urat dakwaan Reg Perkara : PDM - 349/BATAM/06/2016 batat demi hukum.

Menyatakan terdakwa tidakdapat di periksa dan di adili karena kondisi sedang mengalami gangguan mental. Memohon agar terdakwa di keluarkan dari penjara dan membebankan biaya perkara pada negara, baca Jacobus SH.

Usai sidang Jacobus SH mengatakan pada wartawan bahwa kliennya mengalami gangguan kejiwaan, sehingga hal ini kiranya jadi pertimbangan majelis hakim.

"Klien saya defresi dan mengalami gangguan kejiwaan hal ini dibuktikan dengan adanya surat dari dokter. Inilah suratnya," terang Jacobus sambil menunjukan surat dokter  

Sidang terdakwa Pingping di pimpin Hakim Ketua Majelis Endi SH di dampingi Jasael SH dan Muh Candra SH dengan JPU Mega Tri SH (Ag/sidik)


Terdakwa Munawir bin Mahdi kasus sabu-sabu
Terdakwa Munawir bin Mahdi kasus sabu-sabu

BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Munawir bin Mahdi terdakwa kasus narkotika sabu seberat 0.9 gram dihadirkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/7)

Majelis hakim dalam putusannya mengatakan bahwa terdakwa di tangkap sejak tanggal 23 Febuari 2016 di ruli Kampung Aceh, Simpangdam dan terdakwa sudah di tahan hingga saat ini.

Terdakwa juga tidak memiliki izin untuk menggunakan, memakai, mengedarkan narkotika sabu. Akibat perbuatannya, terdakwa di kenai pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika

Karena perbuatan tersebut maka kepadanya, harus diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya.

Atas pertimbangan tersebut maka majelis hakim memutuskan vonis 6 tahun dengan denda sebesar 1 milyar subsider 1 tahun penjara

"Terdakwa Munawir bin Mahdi di vonis 6 tahun tahun denda 1 milyar, bila denda tersebut tidak di bayarkan maka akan di tambahkan hukuman selama satu tahun," baca Hakim Ketua Majelis, Syarial Harahap SH di persidangan.

Menurut Syahrial, hal yang memberatkan terdakwa adalah bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah di hukum.

Dalam putusan ini, majelis memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan dan barang bukti 2 paket narkotika disita untuk di musnahkan. Selain itu, kepada terdakwa di bebankan biaya perkara sebesar Rp2000, terang Syahrial

Sidang putusan narkotika sabu di pimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial SH di dampingi Topik SH dan Yona Ketaren SH sebagai anggota dengan JPU pengganti Yogi SH (Ag/sidik) 



Terdakwa Chua Lian Soo kasus sabu-sabu
Terdakwa Chua Lian Soo kasus sabu-sabu

BATAM I EXPOSSIDIK.COM -  Chua Lian Soo bin Chua Aho terdakwa kasus sabu seberat 0.36 gram di hadirkan untuk mendengarkan putusan dari hakim di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/7)

Chua Lian Soo adalah kakek tua warga negara Singapura yang berumur sekitar 62 tahunan. Dia menggunakan sabu untuk hubungan intim bersama istrinya yang warga Indonesia. 

Ketika di tangkap petugas, si kakek tua ditangkap bersama dengan istri dan teman kosannya usai menggunakan sabu di Perumahan Sakura Permai Kota Batam.

Sialnya si kakek, walaupun saat di tangkap ada 3 orang pengguna sabu, namun hanya si kakek ini saja yang di jadikan terdakwa. Padahal, si kakek hanya berprofesi sebagai sopir lori (Truk) di Singapura. Kasihan ya, tapi nasibmulah kek…….

Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa Chua Lian Soo terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan cara tanpa hak atau melawan hukum mimiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. 

Karenanya majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa di bebaskan dari dakwaan primer dan dikenai pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Karenanya, majelis hakim  memvonis terdakwa selama 4 tahun penjara dengan denda 1 milyar. Jika denda tersebut tidak di bayarkan maka kepadanya di tambahkan hukuman selama satu tahun.

"Terdakwa Chua Lian Soo di vonis 4 tahun penjara di potong masa tahanan selama terdakwa berada di talam penjara," baca Ketua Majelis Hakim Syarial di persidangan.

Sementara itu, barang bukti sabu seberat 0.36 gram di sita untuk di musnahkan dan kepada terdakwa di bebankan biaya perkara sebesar Rp5000, terangnya.

Atas putusan tersebut, majelis hakim bertanya pada terdakwa Chua Lian Soo, apakah saudara sudah mengerti dan mendengan putusan tersebut, tanya Syahrial. Terdakwa mengatakan mengerti dan mendengar. 

Tapi ketika Syarial bertanya kembali pada terdakwa berapa putusan yang di bacakan majelis, Chua Lian Soo mengatakan 8 tahun. Syahrialpun tersenyum dan mengatakan pada terdakwa bahwa terdakwa tidak mendengakannya dengan baik.

"Berarti saudara tidak mendengarkan apa yang saya bacakan," jelas Syahrial

Dengarkan ini, terang Syahrial, saudara di putus oleh majelis selama 4 tahun penjara denda 1 milyar subsider 1 tahun. Apakah saudara terima, pikir-pikir atau banding atas putusan ini, tanya Syahrial kembali.

Terdakwa mengatakan bahwa dia menerima putusan tersebut. "Saya terima putusan itu yang mulia," ucap Chua Lian Soo sedikit senang, mungkin selama ini yang ada di benaknya bahwa dia akan di vonis 8 tahun.

Sementara itu, JPU pengganti Yogi SH saat ditanya majelis terkait putusan selama 4 tahun terhadap terdakwa Chua Lian Soo mengatakan pikir-pikir. 

"Kami dari JPU pikir-pikir yang mulia," ucap Yogi SH selaku JPU pengganti (Ag/sidik)



Terdakwa Rudi Lu
Terdakwa Rudi Lu

BATAM I EXPOSSIDIK.COM - 2 orang saksi di hadirkan untuk dimintai keterangannya, terkait kasus Ruki Lim pemilik lahan di Perumahan Komplek Taman Harapan Indah Kelurahan Bengkong versus terdakwa Rudi Lu dan Akeng di Pengadilan Negeri Batam (25/7)

Saksi pertama dalam keterangannya mengatakan bahwa dia tidak mengetahui lahan siapa yang bermasalah saat ini yang di timbun Rudi Lu

"Saya tidak tahu terkait pemilik lahan tersebut yang mulia," ucap saksi di persidangan.

Menurutnya pada awalnya di lokasi tersebut tidak ada pagar ataupun pondasi bangunan, karena di lokasi tersebut merupakan fasilitas umum (fasum).

Sedangkan saksi ke dua yaitu Sumaryono mengatakan bahwa dirinya adalah tetangka terdakwa Rudi Lu. 

"Saya tinggal di perumahan tersebut dan tetangga Rudi Lu yang mulia," terang saksi Sumaryono.

Saksi Sumaryono mengungkapkan bahwa pada awalnya, saat dirinya akan membeli rumah di daerah tersebut dikatakan pihak pengembang bahwa di dalam perumahan terdapat fasilitas umum untuk warga

Fasilitas umum tersebut, terangnya, terdiri dari fasum untuk taman yang bisa digunakan untuk arena bermain warga dan fasilitas rumah ibadah berupa masjid.

Tapi, setelah berlangsung beberapa lama, masjid yang selama ini sudah ada malah di bongkar. Sementara fasum yang masih tersisa, juga akan di pergunakan untuk di bangun ruko.

"Dulu janji pengembang bahwa di perumahan yang saya diami, terdapat tempat ibadah dan arena bermain berupa taman," ucap saksi Sumaryono.

Atas keterangan saksi itu, Majelis Hakim Endi bertanya pada saksi apakah saksi mengetahui lahan siapa yang di timbun terdakwa Rudi Lu. Saksi mengatakan tidak tahu. Setahunya, lahan yang di timbun terdakwa adalah lahan yang diperuntukan untuk taman.

"Dulu sebelum di bangun pondasi ruko dan ditimbun terdakwa, lahan tersebut merupakan fasilitas umum dan saya menggunakan tempat tersebut untuk memutar kendaraan saya," terangnya.

Sidang lahan fasum di pimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik SH di dampingi Endi SH dan Egi SH. Sidangpun di tunda minggu depan dengan agenda meminta keterangan saksi yang di hadirkan JPU. (Ag/sidik)


Uba anggota DPRD Kota Batam
Uba anggota DPRD Kota Batam

BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Usai sidang paripurna penyampaian hasil reses II tahun 2016, Uba Inggan anggota DPRD Kota Batam blak-blakan mengatakan pada wartawan bahwa pihaknya akan membentuk pansus hak angket terkait kasus reklamasi yang ada di Pulau Batam. Hal itu di ungkapkannya di Gedung DPRD Kota Batam, Senin (25/7)
Menurut Uba Inggan Sigalingging, terkait reklamsi yang ada di Pulau Batam maka sesuai dengan undang-undang semua pihak yang terkait dalam masalah ini akan di panggil oleh dewan.
"Jadi dasar pijakannya adalah undang-undang tentang reklamasi. Maka semua pihak yang terlibat dalam penyelidikan akan di panggil," ucap Uba Ingan Sigalingging usai sidang paripurna.
Atas dasar tersebut, terangnya, maka setiap pihak yang di panggil wajib datang mengingat ada ketentuannya tentang hal itu.
Uba juga memaparkan bahwa terkait masalah reklamasi yang telah menggaung saat ini, soal pengawasannya tetap oleh DPRD, mengingat di dalam diri dewan terlebut melekat hak pengawasan.
Rencananya, tambah Uba, setelah di bentuk pansus maka pasus tersebut akan memanggil pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan reklamasi.
"Dokumen semua sudah kita kasih dan serahkan ke pimpinan, tinggal nanti melanjutkan ke proses-proses di bahas di Bamus, dinaikan ke paripurna. Yang jelas, ini akan segera dilakukan," ujarnya. (Ag/sidik)



BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Rapat paripurna ke enam dengan agenda laporan kegiatan reses masa persidangan II tahun 2016 yang dilangsungkan di Lantai II Gedung DPRD  Batam di hadiri oleh 32 anggota dewan, Senin (25/7)
Dalam paparannya, seluruh fraksi mengungkapkan hasil resesnya terkait belum maksimalnya sistem pelayanan kesehatan, pendidikan maupun soal infrastuktur yang ada. Mulai dari draenase yang belum tertata dengan baik maupun semenisasi jalan untuk warga yang belum terakomodir seluruhnya.
Fraksi PAN dalam penyampaiannya di acara tersebut mengungkapkan permintaan warga terkait semenisasi jalan di perumahan, pendidikan,  pembangunan infrastruktur maupum pemberdayaan Usaha Kecil Menengah (UKM) 
Selain itu, Fraksi PAN juga pokus terhadap keberadaan pariwisata Batam yang belum di berdayakan secara maksimal. Karenanya, fraksi meminta Pemko Batam agar mendorong pariwisata Batam untuk meningkatkan PAD.
Fraksi mencontohkan, semisal di daerah Nagoya, di mana di daerah tersebut terdapat banyak kuliner yang bisa menarik wisatawan asing. Termasuk adanya tempat ibadah baik untuk umat Islam, Kristen, Budha maupun Konghucu.
"Itu semua seharusnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD melalui wisatawan asing yang berkunjung ke Batam," papar Safari Ramadhani selsku Ketua Fraksi PAN DPRD Batam.
Sementara itu, Fraksi Partai Nasional Demokrat yang terdiri dari gabungan 4 fraksi juga dalam paparannya menekankan hal yang sama yaitu bidang pendidikan, infrastruktur dan listrik untuk daerah hinterland.
Untuk bidang pendidikan, usulan warga agar dilakukan pembangunan gedung sekolah negeri dan penambahan ruang kelas baru. Mengingat, jumlah murid baru yang akan masuk ke sekolah negeri tidak sebanding dengan ketersediaan ruangan sehingga terjadi sekolah dua ship.
Selain itu, Fraksi Partai PAN juga meminta Pemko Batam untuk menambah staff pengajar agar seimbang antara murid yang masuk dengan guru yang tersedia.
Sedangkan Fraksi Persatuan Keadilan saat pemaparan yang dibacakan oleh Jurado Siburian menekankan pada masalah pendidikan, yaitu tidak seimbangnya ketersediaan sarana pendidikan sehingga sekolah menjadi barang mahal.
Menurut Jurado, hal ini disebabkan oleh adanya oknum yang memanfaatkan kondisi yang ada sehingga oknum tersebut meminta uang bangku, uang LKS dan lain-lain.
Fraksi Persatuan Keadilan juga meminta pemerintah untuk mengendalikan harga 9 bahan pokok agar terjangkau, karena kondisi pendapatan masyarakat saat ini sangat rentan terhadap gejolak ekonomi.
Fraksi terakhir yang memberikan paparannya adalah Partai Gerindra yang menekanan pada masalah daraenase dan pelaksanaan pembangunan jalan yang tidak diawasi secara serius oleh Pemko Batam
Selanjutnya, Fraksi Gerinda juga meminta Pemko Batam untuk mensertifikasi seluruh ROW jalan yang ada di Batam, terutama di sekitar Nongsa mengingat dahulunya di daerah tersebut adalah ROW 60.
"Kami minta pada Pemko Batam agar mensertifikasi ROW tersebut dan di kembalikan ke konsef awal, yaitu ROW 60," pinta fraksi Gerindra
Sidang paripurna ini dihadiri oleh Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad, perwakilan dari BP Batam, SKPD, Ketua LAM dan undangan lainnya. Acara di pimpin oleh ketua DPRD Batam Nuryanto di dampingi Amasakar Ahmad, Iman dan Sekwan DPRD Batam (Ag/sidik) 



Misrawati Ketua Fraksi Demokrat DPRD Batam
Misrawati saat berada di podium

BATAM I EXPOSSIDIK.COM - DPRD Kota Batam tadi siang (25/7) mengadakan rapat paripurna ke enam dengan agenda laporan kegiatan reses masa persidangan II tahun 2016.
Pada rapat paripurna kali ini di hadiri oleh 32 anggota dewan, dimana sebelumnya acara paripurna sempat 3 kali mengalami penundaan.
Fraksi Partai Demokrat pada rapat paripurna ke 6 dengan agenda laporan kegiatan reses masa persidangan II tahun 2016 menyoroti seputar pelayanan publik, kesehatan dan pendidikan.
Terkait pada bidang kesehatan, fraksi mengkritik pelayanan BPJS yang belum mengakomodir seluruh obat yang di butuhkan pasien. Mengingat masih adanya pasien BPJS yang di suruh membeli obat di luar karena tidak tersedia di puskesmas.
Sedangkan, hasil reses dari dapil terkait pendidikan yaitu masih adanya kutipan untuk uang bangku yang dilakukan oleh sekolah terhadap murid baru, termasuk adanya penjualan buku LKS oleh sekolah negeri.
Padahal, menurut Misrawati untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah merupakan tanggung jawab pemerintah baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah Kota Batam
Karenanya, dia meminta pada pihak sekolah agar tidak mrmbebani murid baru dengan kutipan-kutipan yang memberatkan orang tua murid.
"Ini kiranya menjadi perhatian Pemko Batam, jangan hanya dengan laporan dari dewan saja, tapi tidak di tindaklanjuti agar kami tidak di bilang pembohong oleh dapil kami," pinta Misrawati (Ag/sidik)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.