BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Muhamad Sidar terkait tak ada izin berlayar dan kasus solar illegal tanpa manifest di hadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan JPU Arie SH di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/6)
Dua orang saksi penangkap dari TNI AL saat memberikan keterangannya, di katakan bahwa terdakwa Muhamad Sidar adalah nahkoda kapal yang di tangkap karena membawa solar illegal.
Selain itu, terang saksi, kapal yang membawa solar illegal tersebut juga tidak memiliki surat izin berlayar. Karenanya, maka kapal tersebut di tangkap.
"Kapal yang di nahkodai Muhamad Sidar tidak memiliki izin berlayar dan membawa solar illegal, karenanya di tangkap," terang saksi di persidangan.
Sedangkan saksi Isdianto selaku pemilik kapal menuturkan bahwa dia tidak mengetahui bahwa kapal yang di nahkodai Muhamad Sidar membawa solar illegal. Dia mengetahui bahwa kapal tersebut di tangkap AL dari Selamat.
Menurut Isdianto, dia tak tahu apa-apa tentang solar illegal tersebut, mengingat kapalnya baru terbakar. Karenanya, dia menyuruh Muhamad Sidar untuk menjaga dan kapal berada di Pulau Bulu.
"Saya tahunya selaku pemilik kapal adalah bahwa kapal tersebut di Pulau Bulu," terangnya pada majelis.
Dia juga memaparkan bahwa dia memang pemain minyak solar, tetapi tidak di Batam melainkan di Palembang. "Saya memang pemain minyak, tapi di Palembang," ujarnya.
Saat di tanya hakim apakah kapal disewakan pada terdakwa sebelum tertangkap, terdakwa mengatakan tidak. Terdakwa mengatakan kapal di sewakan pada terdakwa sesudah tertangkap.
Akibat jawaban saksi yang membingungkan, majelis kembali membuka berkas dan mengatakan pada saksi Isdianto bahwa saksi membuat sewa menyewa di tanggal 28 Febuari 2016 selama 3 bulan.
Selanjutnya, ketika hakim Endi bertanya pada saksi Isdianto apakah saat menyewakan kapal pada terdakwa kapal tersebut telah memiliki kelengkapan surat-surat, terdakwa mengatakan belum ada.
"Saat di sewakan, kapal tersebut suratnya belum keluar mengingat kapal baru saja terbakar," terang saksi Isdianto.
Jika, surat-surat belum siap kenapa sudah di sewakan, tanya Endi kembali. Terdakwa mengatakan itu sudah biasa.
Sidang terdakwa Muhamad Sidar di Pimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik SH di damping Endi SH dan Egi SH dengan JPU Arie SH. Sidang di tunda (18/7) dengan agenda saksi ahli. (ag/sidik)