BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Iljal Ismail Galus terkait kasus judi Sie Jie yang di tangkap polisi di Perum Barata Indah Sagulung di hadirkan untuk mendengarkan dakwaan JPU dan putusan dari majelid di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/6)
JPU Andi Akbar saat membacakan dakwaan mengatakan bahwa terdakwa Iljal Ismail terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah, karena telah turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Akibat perbuatan terdakwa maka kepadanya diancam pidana berdasarkan pasal 303 BIS ayat (1) ke-1 KUHP dan menuntut terdakwa selama 8 bulan penjara.
Setelah pembacaan dakwaan, sidangpun di percepat yang dilanjutkan dengan agenda putusan dari majelis hakim.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Tiwik SH mengatakan bahwa terdakwa Iljal Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan telah ikut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
Karenanya, sesuai tuntutan JPU Andi Akbar yang mengenakan pasal 303 BIS ayat (1) ke-1 KUHP maka majelis hakim setelah mempertimbangkannya memutus terdakwa dengan penjara kurungan selama 5 bulan.
"Majelis hakim memutus terdakwa Iljal Ismail dengan vonis 5 bulan penjara da di potong masa tahanan," baca Tiwik SH di persidangan.
Atas putusan tersebut, majelis bertanya pada terdakwa menerima, pikir-pikir atau banding. Terdakwa mengatakan menerima, begitu juga dengan JPU mengatakan menerima.
"Saya menerima putusan tersebut yang mulia," jawab JPU Andi Akbar.
Sidang putusan 303 di pimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik SH di damping Endi SH dan Egi SH dengan JPU Andi Akbar SH (ag/sidik)