BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Pemilik Narkotika jenis sabu berat 849 gram dengan terdakwa Abu Bakar bin Ibrahim dituntut JPU Frihesti selama 16 tahun dalam penjara dikurangi penjara selama masa tahanan, Rabu (29/6)
Menurut JPU, terdakwa terbukti secarah sah dan menyakinkan melakukan, memiliki tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) No 35 tahun 2009. Selain dituntut 16 tahun, terdakwa juga dikenakan denda 1 milyar subsudair 1 tahun, bacanya Frihesti
Dalam tuntutan JPU, hal yang memberatkan terdakwa sudah pernah dihukum dengan kasus perkara yang sama (Narkotika) dan tidak mendukung program pemerintah serta merusak generasi muda.
Sebelumnya, dalam persidangan pemeriksaan terdakwa Abu Bakar bin Ibrahim mengakui dapat barang Narkotika jenis sabu dari M Ali, bandar besar yang beralokasi di teluk Mata ikan Nongsa dan dari situlah sabu tersebut jual kembali.
Dimana barang yang dibelinya seharga 200 juta, kemudian menjualnya ke Azizul Syam PNS lapas Barelang. Terdakwa juga mengakui sudah dua kali menjual barang sabu yang di dapat dari M Ali.
Mantan Residivis ini saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU Frihesti terlihat santai dan merasa tidak bersalah, dikarenakan sudah sering menjadi Napi dengan kasus Narkotika. Apalagi terdakwa tidak dihukum hukuman seumur hidup atau Hukuman Mati (Af/sidik)