#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Ratusan petugas dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam melakukan aksi demo di Kantor Pemerintah Kota Batam menuntut janji sang kadis yang akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) satu bulan gaji, di Engku Putri (30/6)

Ratusan petugas kebersihan juga membawa mobil sampah beserta dengan sampahnya dan di parkir di halaman kantor walikota. Para petugas kebersihan terdiri dari wanita dan pria yang bekerja membersihkan sampah di Kota Batam.

Menurut salah seorang petugas yang enggan untuk di sebutkan jati dirinya mengatakan bahwa mereka pernah di janjikan akan di berikan tunjangan THT, tapi hingga saat ini belum juga di realisasikan.

"Kami ini sudah dijanjikan oleh kepala dinas bahwa kami akan mendapat THR selama satu bulan gaji, tapi hingga saat ini sudah mau dekat Lebaran belum juga di kasih. Mana janjinya," tanya salah seorang petugas kebersihan di depan Kantor Walikota Batam.

Yang kami minta, tuturnya, adalah janji sang Kadis Sulaiman untuk memberikan tunjangan, jadi jangan ngomong doang dan cari populeritas sementara kami tidak di perhatikan, ucapnya.

Sampai berita ini dinaikkan belum ada pejabat terkait yang bisa dikonfirmasi mengingat ada beberapa perwakilan dari pekerja yang menghadap Walikota.(Ag/sidik)



BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Pemilik Narkotika jenis sabu berat 849 gram dengan terdakwa Abu Bakar bin Ibrahim dituntut JPU Frihesti selama 16 tahun dalam penjara dikurangi penjara  selama masa tahanan, Rabu (29/6)

Menurut JPU, terdakwa terbukti secarah sah dan menyakinkan melakukan, memiliki  tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) No 35 tahun 2009. Selain dituntut 16 tahun, terdakwa juga dikenakan denda 1 milyar subsudair 1 tahun, bacanya Frihesti

Dalam tuntutan JPU, hal yang memberatkan terdakwa sudah pernah dihukum dengan kasus perkara yang sama (Narkotika) dan tidak mendukung program pemerintah serta merusak generasi muda.

Sebelumnya, dalam persidangan pemeriksaan terdakwa Abu Bakar bin Ibrahim mengakui dapat barang Narkotika jenis sabu dari M Ali, bandar besar yang beralokasi di teluk Mata ikan Nongsa dan dari situlah sabu tersebut jual kembali. 

Dimana barang yang dibelinya seharga 200 juta, kemudian menjualnya ke Azizul Syam PNS lapas Barelang. Terdakwa juga mengakui sudah dua kali menjual barang sabu yang di dapat dari M Ali.

Mantan Residivis ini saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU Frihesti terlihat santai dan merasa tidak bersalah, dikarenakan sudah sering menjadi Napi dengan kasus Narkotika. Apalagi terdakwa tidak dihukum hukuman seumur hidup atau Hukuman Mati (Af/sidik)




BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Rudi Mince terkait sabu seberat 2,5 gram di hadirkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (29/6)

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang di Pimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik SH menyatakan bahwa terdakwa Rudi Mince terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah memiliki dan melakukan tindak pidana narkotika.

Selain itu, terdakwa juga telah meresahkan masuyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam usaha pemberantasan narkotika.

Akibat perbuatannya, terdakwa di jerat pasal tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) No 35 tahun 2009 dan di vonis selama 7 tahun penjara denda 1 milyar subsider 6 bulan.

"Terdakwa Rudi Mince di vonis 7 tahun penjara di potong selama masa terdakwa dalam tahanan. Dan memerintahkan terdakwa tetap di tahan," baca Tiwik di persidangan. 

Vonis ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU Nani Herawati SH yang menuntut terdakwa dengan 9 tahun kurungan.

Atas vonis tersebut, terdakwa dan JPU menerimanya. "Saya menerima putusan yang mulia," ucap terdakwa yang diamini JPU.

Selain itu, 2 0rang terdakwa lainnya yaitu terdakwa Suryadi dengan barang bukti sabu seberat 0.9 gram dan Said juga di vonis majelis hakim 7 tahun penjara denda 1 milyar subsider 6 bulan

Sidang putusan dengan terdakwa Rudi Mince di pimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik SH di damping Endi SH dan Egi SH serta JPU Nani Herawati SH (Ag/sidik)




BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa kasus pencabulan, Rudi Marpaung di hadirkan untuk mendengarkan vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (29/6)

Terdakwa Rudi saat dipanggil menghadap dan duduk di kursi pesakitan terlihat agak sulem alias sudah lemas mengingat akan mendengarkan putusan atas kelakuannya melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Hakim Ketua Majelis Tiwik SH ketika membacakan amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa Rudi Marpaung terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Akibat perbuatan terdakwa, alat kemaluan korban robek sesuai dengan visum et revertum yang di keluarkan oleh dr Cristiawaty dokter dari RSUD Embung Fatimah Batam.

Karenanya, terdakwa di kenai pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan majelis menvonis terdakwa selama 6 tahun penjara.

"Terdakwa Rudi Marpaung di putus selama 6 tahun denda 60 juta subsider 6 bulan. Vonis ini 2 tahun rebih rendah dari tuntutan JPU," baca Tiwik SH di persidangan.

Atas putusan itu, majelis bertanya pada terdakwa menerima, pikir-pikir atau banding dimana kepada terdakwa di berikan waktuselama satu minggu. Terdakwa hanya terdiam, kemudian menganggukkan kepalanya.

Sementara itu, JPU Nani Herawati yang mewakili JPU Rita Sembiring mengatakan menerima putusan majelis. "Kami menerima putusan tersebut yang mulia," jawab JPU Nani.          

Sidang putusan terdakwa cabul Rudi Marpaung di pimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik SH di damping Endi SH dan Egi SH serta JPU pengganti Nani Herawati SH (Ag/sidik)




BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Yondrialis anggota polisi berpangkat Brigadir terkait kasus penembakan terhadap kekasih gelapnya, Marsulina Situngkir  dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Batam, Rabu (29/6)

Saksi korban dalam keterangannya menuturkan bahwa akibat yang dilakukan terdakwa dia mengalami luka tembak saat terdakwa mengacungkan senjatanya. 

"Saya mengalami luka tembak pada lengan kanan, dimana terdakwa saat itu mengacungkan senjatanya pada saya serta menembaknya," terang saksi korban Marsulina Situngkir dipersidangan

Saksi korban Marsulina Situngkir juga menuturkan awal kronologis kejadian penembakan. Pada Jumat 1 April 2016 kejadian terjadi keributan antara dirinya dengan terdakwa Yondrialis. Dimana, terdakwa Yondrialis menyampaikan bahwa dia mau nikahi dirinya.

Tapi, terangnya, mengingat terdakwa sudah berkeluarga, jadi menolak permintaan terdakwa, lalu terdakwa  mengambil pisau dan mengertak serts mengancam dengan mengeluarkan peluru menembak tangan sebelah kanan.

"Terdakwa menempelkan senjatanya lalu menembakkan pada saya dan  melukai lengan tangan kanan. Selanjutnya, terdakwa  membawa saya ke rumah sakit," paparnya.

Marsulina juga menyampaikan pada Hakim Majelis bahwa sebelumnya tidak mengetahui bahwa terdakwa sudah berkeluarga. Mengingat, sudah dua bulan dia tidak berkomunikasi dengan terdakwa.

"Saya lakukan ini karena saya  ingin menjauh darinya," ujar Marsulina Situngkir.

Menurut Marsulina Situngkir, hubunganya dengan terdakwa sudah berjalan satu tahun lima bulan dan pada Desember 2016 dia baru mengetahui bahwa terdakwa Yondrialis sudah berkeluarga.

Disela-sela persidangan, saksi korban Marsulina meminta pada Hakim Majelis untuk membebaskan terdakwa, karena prihatin mengingat terdakwa sudah mempunyai anak dari istri, pinta Marsulina

Sidang kasus penembakan terdakwa Yondrialis dipimpin Hakim Majelis Zulkifli yang didampingi hakim anggot Jasael dan Iman. Atas perbuatanya terdakwa, didakwa JPU Rumondang dengan pidana primer Pasal 354 Ayat (1) subsudair Pasal 351 ayat (1) KUHP (Af/sidik)


BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Loren tentang narkotikansa alias Loren terkait kasus sabu seberat 3.10 gram di hadirkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (28/6)

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa Lorensa terbukti secara syah dan meyakinkan dengan permupakatan jahat melawan hukum untuk menjual, di jual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

Akibatan perbuatannya, terdakwa di kenai pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 

Karenanya, majelis hakim memutuskan dan menvonis terdakwa Lorensa dengan pidana penjara selama 9 tahun denda 1 milyar 1 tahun.

"Terdakwa Lorensa di vonis 9 tahun penjara, dipotong selama masa dalam tahanan," baca Ketua Majelis Hakim Topik SH di persidangan.

Atas putusan itu, majelis bertanya pada terdakwa apakah menerima, pikir-pikir atau banding terhadap putusan majelis dan terdakwa di berikan waktu selama satu minggu.

Terdakwa Lorensa mengatakan bahwa dia menerima putusan tersebut. Hal yang sama diucapkan JPU. "Saya menerima putusan itu, yang mulia," ucap JPU Bani Ginting.

Sidang putusan tersebut di Pimpin Hakim Ketua Majelis Topik SH didampingi Hera dan Iman sebagai anggota dengan JPU Bani Ginting SH (ag/sidik)   



BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Wan Cahirudin bin Tengku M Adam tukang ojek antar jemput anak sekolah di Sagulung terkait kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak di hadirkan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU Rita Sembiring di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (28/6)

Dalam tuntutannya JPU Rita Sembiring mengatakan bahwa terdakwa Wan Cahirudin terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. 

Hal itu sesuai dengan visum et repertum terhadap korban yang di tanda tangani dr. Christiawaty dokter dari RS Embung Fatimah Batam.

Dimana terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul, baca Rita Sembiring di persidangan

Akibat perbuatannya, terdakwa di tuntut dengan pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap  Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Karenanya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 8.6 tahun denda Rp60 juta dengan subsider 1 tahun.

Atas tuntutan tersebut maka sidangpun di tunda dan dilanjutkan (18/7). Sidang kasus cabul ini di Pimpin Hakim Ketua Majelis Topik didampingi Hera dan Iman sebagai anggota dengan JPU Rita Sembiring (ag/sidik)   



BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Badan Pengusahaan Batam melalui Biro Sumber Daya Manusia menggelar acara seminar motivasi di Balairungsari Gedung BP Batam, Selasa (28/6).
Pada acara pembukaan peserta diajak menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars BP Batam. 
Wakil Kepala BP Batam, Agus Wirakusuma dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan pengabdian 45 tahun BP Batam karena sudah ikut membangun Batam hingga saat ini.
Menurut Agus dengan adanya acara ini diharapkan ada perubahan mindset dan paradigma kerja BP Batam sehingga bisa menjadikan perubahan terhadap Batam kedepan.
"Kita berharap ada keselarasan dan hubungan interkoneksi pada setiap SDM sebagai lokomotif pembangunan nasional," ujarnya.
Sementara itu, Dr. Ari Ginanjar selaku nara sumber dalam pemaparannya mengatakan bahwa BP Batam memiliki visi misi luar biasa untuk membangun negeri terkhususnya pulau Batam.
"Mudah-mudahan di bulan Ramadhan ini kita dapat mengembalikan fitrah BP Batam dalam melaksakan apa yang menjadi harapan Menko khususnya pemerintah pusat ," katanya.
Ari Ginanjar mengatakan bahwa ESQ akan mewujudkan Indonesia berkarakter, sejahtera, dan adidaya. Yaitu, bagaimana strategi membangun SDM yang memiliki sikap yang menang dan membangun budaya kerja.
“Ada dua cara dalam menggapai tujuan, pertama transformasi bisnis meliputi program, strategi dan rencana. Kedua budaya kerja yakni kepercayaan, nilai dan sikap dari setiap individunya,” terangnya. (ag/red)




BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Enam terdakwa pembobol ATM yakni Amroni alias Meon bin Musa, Eko Yusmarno bin  Yahuza, Humaidi Afriyansyah bin Junaidi, Amir  Syarifuddin, Yopi bin Hamzah, Bambang Irawan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (28/6)

Dalam perkara kasus pencurian pembobolan ATM yang dilakukan ke enam terdakwa, JPU Rumondang menghadirkan saksi penangkap dari pihak kepolisian yaitu Franciskus.

Saksi dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu menindak lanjuti dan melakukan pengintaian terhadap ke enam terdakwa, dimana para terdakwa terekam dalam kamera CCTV, terangnya

Menurut saksi, ketika melakukan aksi terdakwa lebih utama masuk kedalam mesin ATM serta memasukkan korek api dalam lobang mesin ATM. Sehingga korban ketika melakukan transaksi meminta nomor PINnya. Setelah ATM dan nomor PIN di dapat, terdakwa meberikan ATM palsu pada korban.

"Dalam aksi yang dialakukan ke enam  terdakwa di mesin ATM, terdakwa Amroni, Yopi berpura-pura melakukan transaksi. Setelah mendapatkan ATM milik korban, terdakwa langsung menuju mobil yang sudah stanby di lokasi ATM," terang saksi

Saksi juga memaparkan, modus para terdakwa untuk mendapatkan ATM milik korban dengan peran masing-masing. Ada yang spesialis mengganjal lobang mesin ATM dengan menggunakan batang korek api dan ada juga berperan memberikan ATM palsu setelah ATM asli dan nomor PINnya di dapat. 

Setelah ATM aslinya dan nomor PINnya di dapat, ke enam terdakwa langsung melakukan  transaksi dengan cara menguras uang dari ATM milik koban, tuturnya

Dari keterangan saksi polisi penangkap, ke enam terdakwa mengakuinya. Sidang ke enam terdakwa pencurian pembobolan ATM dipimpin Hakim Majelis Tiwik yang didampingi Hakim anggota Egi dengan JPU Rumondang.

Akibat perbuatannya, terdakwa di dakwa dalam  Pasal 363 Ayat (1) ke -4 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (al/sidik)



TANJUNG PINANG I EXPOSSIDIK.COM - Sebanyak 9.942 Rumah Tangga Sasaran (RTS) di empat Kecamatan Kota Tanjungpinang mendapatkan paket sembako yang dibagikan secara langsung oleh Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah di Aula Kantor Kelurahan Bukit Cermin, Selasa (28/6).
Penyerahan paket sembako dengan total keseluruhan 11.170 tersebut merupakan program pemko Tanjungpinang melalui kinerja Dinas Kesejahteraan Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang.
Lis Darmansyah dalam kesempatan tersebut mengatakan pembagian paket sembako bagi rumah tangga sasaran telah menjadi program pemerintah yang akan terus dilaksanakan setiap tahunnya. 
"Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat, walaupun dalam kondisi apapun, pemerintah berkewajiban memperhatikan masyarakat, khususnya rumah tangga sasaran ," ucap Lis.
Menurut Lis, bantuan ini memang bukan akhir dari penyelesaian masalah RTS, namun ini juga merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada warganya, paling tidak sedikit banyak bisa membantu jelang hari raya," ujarnya
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Surjadi menyampaikan bahwa program ini merupakan komitmen dan prioritas dari Walikota.
"Program ini menjadi proritas dari Walikota untuk membantu rumah tangga sasaran yang ada di kota ini, terutama menjelang datangnya bulan syawal," tutur Surjadi
Surjadi menjelaskan, tahun ini, ada 11.170 paket sembako yang diperuntukn bagi 9.942 RTS di Empat Kecamatan, dengan rincian Kecamatan Tanjungpinang Barat sebanyak 2.064 RTS, Kecamatan Tanjungpinang Kota sebanyak 1.706 RTS. Untuk Kecamatan Bukit Bestari 2.895 RTS, dan Kecamatan Tanjungpinang Timur sebanyak 3.277 RTS.
Acara ini juga di hadiri Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu, Camat Tanjungpinang Barat, Boby Wira Satria dan Lurah Bukit Cermin, Dody (sal/red)



TANJUNG PINANG I EXPOSSIDIK.COM - Pemko Tanjungpinang melalui humas dan protokol mengadakan dialog bersama Wartawan yang bertugas di pemerintah Kota Tanjungpinang. Acara ini berlangsung di Restourant Shangrilla (26/6).
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah pada dialog tersebut mengatakan bahwa moment bulan suci ramadhan hendaknya dijadikan untuk intropeksi diri guna melakukan reformasi kehidupan sehari-hari.
Menurut Lis, selama ini wartawan telah memberi kontribusi kepada pemerintah dengan mempublikasikan kebijakan an program. Ini salah satu bentuk kemitraan dan kerjasama pers bersama pemerintah dalam mengelola informasi publik yang informatif, ujarnya.
Selain itu, terang Lis, peran media massa yang bekerjasama dengan pemerintah harus bisa mengemas informasi secara lengkap tanpa mengurangi makna informasi tersebut.
" Wartawan merupakan profesi, segala koreksi dan kritikan sangat-sangat kita terima, namun segala yang diekspos harus tetap pada keakuratan dan kebenarannya, sehingga hasil tulisan yang disajikan dapat dinikmati dan dipahami oleh masyarakat," paparnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol, Faisal Pahlevi mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjalin silaturahim antara pemerintah dengan insan pers yang selama ini telah bekerjasama dengan baik dalam memberikan informasi kepada publik tentang perkembangan pembangunan.
Faisal menuturkan, bahwa dialog ini dilakukan sebagai wadah untuk berdiskusi mengenai isu-isu sosial dan kemasyarakatan guna mencari solusi dan pemecahannya untuk kemajuan bersama.
"Mudah-mudahan, sinergitas antara pemerintah dengan insan pers dapat terus terjalin dengan baik," harapannya.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua PWI, Ramon Ramora dan ketua Aliansi Jurnalis Independen (Aji), selaku narasumber pada acara itu. (sal/red)




BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Muhamad Sidar terkait tak ada izin berlayar dan kasus solar illegal tanpa manifest di hadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan JPU Arie SH di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/6)
Dua orang saksi penangkap dari TNI AL saat memberikan keterangannya, di katakan bahwa terdakwa Muhamad Sidar adalah nahkoda kapal yang di tangkap karena membawa solar illegal.
Selain itu, terang saksi, kapal yang membawa solar illegal tersebut juga tidak memiliki surat izin berlayar. Karenanya, maka kapal tersebut di tangkap.
"Kapal yang di nahkodai Muhamad Sidar tidak memiliki izin berlayar dan membawa solar illegal, karenanya di tangkap," terang saksi di persidangan.
Sedangkan saksi Isdianto selaku pemilik kapal menuturkan bahwa dia tidak mengetahui bahwa kapal yang di nahkodai Muhamad Sidar membawa solar illegal. Dia mengetahui bahwa kapal tersebut di tangkap AL dari Selamat.
Menurut Isdianto, dia tak tahu apa-apa tentang solar illegal tersebut, mengingat kapalnya baru terbakar. Karenanya, dia menyuruh Muhamad Sidar untuk menjaga dan kapal berada di Pulau Bulu.
"Saya tahunya selaku pemilik kapal adalah bahwa kapal tersebut di Pulau Bulu," terangnya pada majelis.
Dia juga memaparkan bahwa dia memang pemain minyak solar, tetapi tidak di Batam melainkan di Palembang. "Saya memang pemain minyak, tapi di Palembang," ujarnya.
Saat di tanya hakim apakah kapal disewakan pada terdakwa sebelum tertangkap, terdakwa mengatakan tidak. Terdakwa mengatakan kapal di sewakan pada terdakwa sesudah tertangkap.
Akibat jawaban saksi yang membingungkan, majelis kembali membuka berkas dan mengatakan pada saksi Isdianto bahwa saksi membuat sewa menyewa di tanggal 28 Febuari 2016 selama 3 bulan.
Selanjutnya, ketika hakim Endi bertanya pada saksi Isdianto apakah saat menyewakan kapal pada terdakwa kapal tersebut telah memiliki kelengkapan surat-surat, terdakwa mengatakan belum ada.
"Saat di sewakan, kapal tersebut suratnya belum keluar mengingat kapal baru saja terbakar," terang saksi Isdianto.
Jika, surat-surat belum siap kenapa sudah di sewakan, tanya Endi kembali. Terdakwa mengatakan itu sudah biasa. 
Sidang terdakwa Muhamad Sidar di Pimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik SH di damping Endi SH dan Egi SH dengan JPU Arie SH. Sidang di tunda (18/7) dengan agenda saksi ahli. (ag/sidik)



BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Iljal Ismail Galus terkait kasus judi Sie Jie yang di tangkap polisi di Perum Barata Indah Sagulung di hadirkan untuk mendengarkan dakwaan JPU dan putusan dari majelid di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/6)
JPU Andi Akbar saat membacakan dakwaan mengatakan bahwa terdakwa Iljal Ismail terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah, karena telah turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 
Akibat perbuatan terdakwa maka kepadanya diancam pidana berdasarkan pasal 303 BIS ayat (1) ke-1 KUHP dan menuntut terdakwa selama 8 bulan penjara.
Setelah pembacaan dakwaan, sidangpun di percepat yang dilanjutkan dengan agenda putusan dari majelis hakim.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Tiwik SH mengatakan bahwa terdakwa Iljal Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan telah ikut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
Karenanya, sesuai tuntutan JPU Andi Akbar yang mengenakan pasal 303 BIS ayat (1) ke-1 KUHP maka majelis hakim setelah mempertimbangkannya memutus terdakwa dengan penjara kurungan selama 5 bulan.
"Majelis hakim memutus terdakwa Iljal Ismail dengan vonis 5 bulan penjara da di potong masa tahanan," baca Tiwik SH di persidangan.
Atas putusan tersebut, majelis bertanya pada terdakwa menerima, pikir-pikir atau banding. Terdakwa mengatakan menerima, begitu juga dengan JPU mengatakan menerima. 
"Saya menerima putusan tersebut yang mulia," jawab JPU Andi Akbar.
Sidang putusan 303 di pimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik SH di damping Endi SH dan Egi SH dengan JPU Andi Akbar SH (ag/sidik)



BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Kapolda Kepri, Brigjen Sam Budigusdian beserta jajarannya sore tadi mengadakan silaturahmi dan buka puasa bersama wartawan media cetak serta elektronik yang bertugas di wilayah Kepulauan Riau, di Restourant Saung Sunda Batam Centre, Senin (27/6)
Dalam pengarahannya, Sam Budigusdian mengatakan bahwa pada bulan puasa kali ini, pihak Polda Kepri ingin silaturahmi antara wartawan dan Polda terjalin dengan baik mengingat banyak tugas yang dihadapi kedepan.
Dia mencontohkan, sejak di razia dan ditutupnya gelper hingga hari ini, banyak warga yang pro dan kontra atas penutupan tersebut dan ada juga yang beranggapan gelper akam buka kembali. 
Menurutnya, terkait keberadaan gelper yang berbau judi tersebut, di mana sudah di bekukan dan satu sisi harus di dudukan perkaranya.
Yang pasti, terangnya, selama dirinya masih menjadi Kapolda Kepri keberadaan gelper yang berbau judi tersebut tidak akan pernah di buka kembali.  
"Asal anda tahu, selama saya masih menjadi Kapolda Kepri jangan mimpi gelper akan di buka kembali. Lu liat aja, selama gua jadi Kapolda nggak akan di buka," tegas Sam Budigusdian di Saung Sunda.
Dia juga memaparkan, bahwa ada masukan dari kawan-kawan yang mengatakan Batam berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia, di mana Batam kebanyakan di isi oleh pendatang, sehingga penangannya berbeda.
"Jadi, kalau memang ada orang yang menginginkan gelper tersebut di buka kembali, ya di buka di suatu pulau, sehingga mudah pengawasannya dan wartawan tidak ribut-ribut seperti sekarang ini," paparnya.
Selanjutnya, terkait isu reklamasi yang ada saat ini, Sam Budigusdian mengatakan bahwa sebagai aparat keamanan yang di tugaskan negara maka dia akan patuh pada negara.
"Bila negara bilang reklamasi yang ada di Batam harus di tutup, maka kita akan menutupnya," terang Kapolda menegaskan.
Yang terjadi sekarang adalah ada pemberitaan oleh wartawan bahwa reklamasi jalan terus di Batam Centre dimana mobil milik Hendri wara wiri membawa tanah untuk reklamasi.
Tapi, setelah di cek bukan kendaraan milik Hendri, tapi milik Atek yang memiliki POM Bensin. "Kalau punya Hendri truknya warna putih, sementara truk milik Atek berwarna hujau," terangnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang yang di berikan waktu untuk berbicara di podium sempat melempar 'masalah gelper, ke floor yang menghadiri acara silaturahmi dan buka puasa bersama wartawan.
Saya mau tanya, gelper yang ada di Batam termasuk judi atau tidak, tanya kapolres. Sontak hadirin terdiam dan lengang. Tapi, ketika di tanya kembali sebagian besar hadirin mengatakan gelper bukan judi.
Menurut Kapolresta Barelang, secara pribadi dia mengatakan bahwa gelper bukan judi karena bunyinya adalah gelanggang permainan. Mengingat, sesuatu bisa di katakan judi bila memiliki 3 unsur dan tertangkap tangan, jelasnya.
Acara silaturahmi antara Polda Kepri bersama media online dan cetak di hadiri oleh petinggi Polda Kepri, Kapolresta Barelang, wartawan online dan cetak serta undangan lainnya. (ag/sidik)



TANJUNG PINGANG I EXPOSSIDIK.COM - Dalam rangka safari ramadan, Walikota Tanjungpinang menyambangi Surau Al Irsyad, Kampung Kampung Ladi, Pulau Penyengat (25/6)
Saat menyambangi surau tersebut, Lis beserta rombongan disambut ramah oleh warga sekitar. Tanpa terasa puasa telah memasuki sepuluh hari terakhir di bulan suci ramadhan 1437 Hijriah.
"Semoga 10 hari terakhir ini, segala dosa-dosa kita semua diampuni oleh Allah SWT, Amin ya Rabbal'alami," ucap Lis.
Menurut Lis, ramadhan merupakan bulan pendidikan, dimana selama ramdhan kita di uji oleh diri kita sendiri, agar dapat memperbaiki ibadah kita yang belum sempurna. 
"Diakhir ramadhanlah kita bisa melihat dan menilai bahwa kita telah berhasil memperbaiki diri kita. Itulah berokahnya bulan ramadhan ini, kita bisa belajar mengendalikan hawa nafsu dan emosi," tuturnya.
Karena itu, lanjut Lis, sembilan hari kedepan, kita harus mampu mebingkatkan iman dan taqwa, " Mari kita intropeksi diri, perbaiki ibadah kita, karena kita tidak tahu apakah bisa ketemu ramadhan lagi", katanya
Usai memberi sambutan, Lis menyerahkan bantuan kepada pengurus surau.
Sementara itu, pengurus Surau Al Irsyad, Bapak Talib, mengucapkan terimakasih atas kunjungan safari ramadhan di surau kami ini, dengan kehadiran Walikota beserta rombongan, diharapkan menambah silaturahmi diantara pemerintah dan masyarakat maupun kelurahan penyengat. (sal/red)



TANJUNG PINANG I EXPOSSIDIK.COM - WaliKota Tanjung Pinang Lis Darmansyah secara rsmi menghadiri dan mengukuhkan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Baznas Kota Tanjung Pinang, di Comfort Hotel, Sabtu (24/5). 

Lis menuturkan soal keberadaan zakat di Kota Tanjung Pinang belum secara menyeluruh di kelola dengan baik dan keberadaannya belum populer mengingat Baznas merupakan badan yang di kelolah oleh masyarakat. 

Oleh karenanya Lis berharap Bazanas dapat membuat suatu terobosan baru untuk dapat mempopulerkan Baznas agar kedepan apa yang menjadi visi serta misi Bazsnas dapat di pahami oleh masyarakat. 

Pada kesempatan tersebut Lis juga menjelaskan bahwa pemerintah akan menerapkan mengaji sebelum belajar, agar nantinya seruluh anak SD hingga SMA tidak ada lagi yang tidak bisa membaca Al-Qur’an serta tidak hanya membaca mreka juga bisa memahami Al-Qur’an. 

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Tanjung Pinang sejak di lantik beberpa bulan yang lalu terus berupa memaksimal kan zakat dan infaq, agar kedepanya zakat dan infaq dapat termanage dengan baik. 

“Kami juga telah melakukan studi banding ke daerah daerah yang mampu dalam pengelolaan zakat dan infaq agar kedepannya dapat memaksimalkannya," jelas Ketua Baznas.

Kegitan ini di hadiri Ketua Kanwil Kementrian Agama Kota Tanjung Pinang, Ketua Baznas Provinsi Kepri Mustanin Husein, Wakil Ketua Baznas Provinsi Kepri Moeh Aminuddin Hadi, Staf Ahli Ekonomi Keuangan Ali Hisyam serta Kabag Hukum dan Ham Samsudi. (sal/red)



NATUNA I EXPOSSIDIK.COM - Bupati Natuna, Hamid Rizal menghadiri konsultasi publik yang di adakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Natuna di gedung Srindit (24/6)
Kegiatan forum konsultasi publik ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan rancangan awal RPJMD Kabupaten Natuna 2016-202
Maksud dan tujuannya adalah untuk mendapat masukan dari segenap stakeholder agar dalam  penyusunan RPJMD lebih sempurna yang selanjutnya akan menjadi acuan daerah membangun Natuna lima tahun kedepan.
Menurut Bupati Natuna Hamid Rizal, konsultasi publik adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memaksimalkan penyusunan RPJMD. Disamping itu, dalam penyusunannya mencakup visi misi Bupati dan wakil Bupati

"Dengan forum ini akan kita peroleh rancangan yang baik, karenanya . Maka pemkab mengundang narasumber dari Kementerian Dalam Negeri untuk mensinergikan rencana kerja daerah dengan pemerintah pusat," ujarnya.

Terkait rencana pemerintah pusat akan mengembangkan sektor pariwisata di Natuna, pemerintah daerah akan sangat mendukung melalui sinergitas program kerja. 
"Kita pasti menyambut baik rencana pusat tersebut, jika benar demikian," terangnya.
Untuk itu, terangnya, program pemkab harus di selaraskan, sehingga disaat anggaran daerah tidak mencukupi maka pemerintah pusat yang akan menaggulanginya.

Dari kedatangan Presiden Jokowi ke Natuna terdapat berbagai hal yang akan di bicarakan pusat denga Pemkab Natuna. Karenanya, dalam waktu dekat ini  dia akan menghadap ke istana guna menyampaikan program kerja dalam upaya membangun Natuna.

"Beliau meminta saya datang ke istana untuk melakukan rapat terbatas dan secara khusus  menyampaikan langsung apa yang menjadi keinginan masyarakat Natuna. Salah satunya mengenai peningkatan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja," paparnya.

Selain Bupati Natuna Hamid Rizal, acara ini juga di hadiri oleh Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti, anggota DPRD Natuna, pimpinan FKPD Natuna dan perwakilan dari stakeholder. (Her/sidik)



TANJUNG PINANG I EXPOSSIDIK.COM - Walikota Tanjung Pinang, Lis Darmansyah, Jumat (24/6) melakukan peletakan batu pertama pembangunan Vihara Pagoda 9 lantai yang akan di bangun di Tanjung Pinang. 
Lis dalam kesempatan itu mengatakan bahwa dengan di bangunnya nanti Vihara Pagoda di harapkan dapat menjadi destinasi bagi wisatawan, serta menunjang pengunjung pariwisata religi di Kota Tanjung Pinang.
“Adanya pembangunan Vihara Pagoda 9 lantai, nantinya tidak hanya sebagai tempat ibadah tetapi juga dapat menjadi penunjang pariwisata religi," harapnya.
Menurut Lis, Kota Tanjung Pinang saat ini tidak hanya mengembangkan wisata budaya  saja, tetapi juga wisata kuliner dan religi ini. “Wisata relegi ternyata menjadi salah satu daya tarik sendiri bagi wisatawan untuk datang," ujarnya.
Lis juga yakin dan percaya jika Vihara Pagoda tersebut selesai nantinya dapat menarik wisatawan dari luar untuk dapat mengunjungi Kota Tanjung Pinang. Selain itu, pemerintah daerah akan membantu pembangunan Vihara Pagoda yang insyaallah pada tahun 2017 dapat alokasi dana untuk kegiatan keagamaan.
“Saya yakin dan percaya di Vihara ini dapat menjadi pusat pendidikan agama Buddha serta mampu menjawab apa yang menjadi tantangan dari masyarakat Buddha," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Maitri Paramita Hengky Suryawan mengatakan bahwa Vihara Pagoda akan dibangun setinggi 9 lantai dengan luas bangunan  sekitar 5.000 meter persegi.
“Pembangunan Vihara Pagoda ini juga nanti tidak hanya sebagai tempat ibadah saja, tetapi juga sebagai penunjang pariwisata di Kota Tanjung Pinang ,” ungkap Hengky. (sal/red)




BATAM I EXPOSSIDIK.COM- Persoalan reklamasi pantai yang ada di Pulau Batam saat ini menuai pro dan kontra, mengingat keberadaannya bisa berdampak positif maupun negatif.
Nampaknya, pengajuan Hak Angket tentang reklamasi pantai yang akan digulirkan DPRD Batam akan segera terwujud mengingat sudah ada 21 Anggota DPRD Batam dari seluruh Fraksi DPRD Batam, minus Fraksi Demokrat yang membubuhkan tanda tangannya.

Dari selebaran makalah yang disebar untuk anggota dewan agar ikut dalam menandatangani usulan Hak Angket, dituangkan bahwa pengusaha reklamasi telah menyalahi aturan presiden nomor 122 tahun 2012 tentang reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.

Didalamnya juga disebutkan, tujuan reklamasi yang menjadikan kawasan yang tidak berguna atau tidak bermanfaat menjadi kawasan yang mempunyai manfaat. 

Pekerjaan reklamasi juga betujuan  untuk memacu pembangunan sarana dan prasarana pendukung lainnya. 

Selain itu reklamasi memiliki keuntungan yang dapat membantu suatu negara, kota maupun daerah-daerah untuk menyediakan lahan untuk keperluan seperti, penataan daerah pantai, pengembangan wisata bahari dan lain sebagainya.

Disamping itu, reklamasi juga menyebabkan kerugian yakni akan terjadinya perubahan ekosistem pada lingkungan seperti perubahan pola arus erosi pada pantai.

Berdampak buruk pada sistem drainase dan perubahan hidrodinamika yang mempunyai dampak negatif kepada lingkungan dan masyarakat sekitarnya. 

Mengganggu lingkungan sekitar quarry karena adanya galian yang dilakukan dengan cara pengeprasan bukit maupun pulau-pulau yang tidak punya penghuni. Dan, beberapa keanekaragaman hayati akan punah seperti hilangnya spesies mangrove, punahnya spesies ikan dan karang laut. (al/sidik)



BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Tiga orang terdakwa pemasok narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.300 butir dan shabu seberat 35 gram dari Malaysia, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Batam berbelit-beli  (23/6).

Dalam keterangan awal kepada Majelis Hakim yang diketuai Endi Nurindra Putra didampingi Jasael dan M. Chandra dan JPU Imanuel Tarigan, terdakwa Anggi menyebutkan, Hendra dan Khaw Hann Leong tidak terlibat.

Tetapi setelah di desak Majelis Hakim untuk berkata jujur, yang mana jika berbohong hukumannya akan bertambah berat karena sudah di sumpah dan beraksi palsu. 

Anggi mulai berbalik arah dan menyebutkan bahwa Hendra dan Khaw Hann Leong ikut terlibat dalam membawa narkotika tersebut, sama seperti  pengakuannya di Berita Pemeriksaan Polisi (BAP).

Namun anehnya, saat kembali ditanyakan oleh Rudi Sirait SH dan Tantimin SH selaku Penasehat Hukum Hendra dan Khaw Hann Leong tentang Barang Bukti  narkoba yang di bawa oleh mereka bertiga dan dijual ke Pek Liang, Anggi tidak menjawab, hanya diam.

"Jadi, bagaimana mungkin barang bukti narkoba itu milik Pek Liang yang DPO, sedangkan Pek Liang sudah ditangkap pada 2015 lalu," tanya Rudi Sirait

Anggi hanya terdiam dan menyatakan pernyataannya sesuai dengan BAP Polisi.

Sementara itu, Hendra dan Khaw Hann Leong tetap pada pengakuannya bahwa mereka tidak ikut bersama Anggi menyelundupkan narkoba tersebut ke Batam. Sidangpun di tunda dan akan dilanjutkan kembali (28/6) dengan agenda tuntutan (al/sidik)



BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Teo Boon Tiak alias Tommy warga Negara Singapore dihadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari petugas imigrasi Batam di Pengadilan Negeri Batam (22/6)
Dalam hal ini terdakwa Teo Boon Tiak di dakwa JPU Arie Prasetyo dalam Pasal 126 huruf c Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Saksi petugas imigrasi di Harbourbay dalam keterangannya mengatakan awalnya pihak imigrasi mendapat informasi dari Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Batam nama Teo Boon Tiak alias Tommy termasuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO).
Setelah itu, lanjut saksi, pihaknya memberitahukan kepada petugas kapal  feri untuk tidak berangkat karena ada penumpang atas Tommy yang tidak masuk dalam daftar manifes penumpang. Lalu, dilakukan penangkapan dan ketika mau dilakukan pemeriksaan terdakwa meminta ijin ke kamar mandi.
"Petugas menyusul terdakwa ke kamar mandi, namun terdakwa membuang ID Card kartu identitas dismpaing tong sampah dan itu kami temukan," kata saksi di persidangan.
Menurut saksi, saat di tanya terdakwa mengaku memiliki kartu identitas ganda, yaitu Indonesia dan Singapore. Dan itu diakuinya ketika kartu identitas yang dibuangnya di samping tong sampah di temukan. 
"Setelah kami mengetahui bahwa terdakwa memiliki kartu identitas ganda, maka kami koordinasikan pada pimpinan Imigrasi Kelas I Khusus Batam," terangnya
Sementara itu, saksi Eliyana mantan Kabid Lalintuskim Imigrasi Batam mengatakan bahwa ketika dilakukan pengecekan lokal terdakwa mengurus paspor sudah sesuai prosedural karena memiliki kartu identitas KTP dan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Batam.
"Terdakwa mengurus paspor pada tahun 2012, dimana ada KTP dan KK yang di keluarkan oleh Dinas Kependuduksn dan Catatan Sipil Batam," ungkap saksi  Eliyana
Selain memiliki KK dan KTP warga negara Indonesia, terdakwa juga memiliki surat akte kelahiran atas nama Tommy yang dikeluarkan oleh  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan.
Ketika ditanya hakim kepada kelima saksi pegawai Imigrasi, kenapa paspor terdakwa bisa dikeluarkan oleh Imigrasi Batam. Mengingat setiap pengurusan paspor harus test  wawancara dulu, kenapa bisa lolos padahal terdakwa tidak mengerti bahasa Indonesia. Kelima saksi petugas imigrasi tidak bisa menjawab.
Atas keterangan saksi tersebut, majelis bertanya pada terdakwa apakah keterangan ke lima saksi benar atau ada yang salah. Terdakwa Teo Boon Tiak mengatakan keterangan saksi benar semua.
Dia pun mengaku sudah tinggal di Negara Indonesia selama 11 tahun karena memiliki KTP dan KK yang diurus oleh istrinya selaku warga negara Indonesia, tapi sekarang sudah meninggal dunia, ucap terdakwa melalui penerjemahnya.
Sidang kasus kewarganegaraan ganda ini di pimpin Hakim Ketua Majelis  Endi Nurindra Putra di dampingi Jasael dan Muhammad Candra sebagai anggota (Al/sidik)



NATUNA I EXPOSSIDIK.COM - Konflik laut cina selatan membuat warga Indonesia berang, mengingat sudah ketiga kalinya negara Cina ini mencoba mengusik keberadaan teritorial Indonesia.
Untuk mengantisipasi kemarahan rakyat yang sudah meningkat, Presiden RI Jokowi beserta petinggi negara lainnya di dampingi Panglima TNI (23/6), turun langsung ke Natuna untuk mensurvei lokasi konflik, sekaligus mengunjungi warga Indonesia terluar.
Kunjungan Jokowi kali ini juga mengisyaratkan kepada negara Cina bahwa apa yang telah dilakukannya telah meremehkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karenanya, Jokowi memerintahkan panglima TNI untuk menambah armada patroli keamanan di perairan Natuna.
Menurut Retno Marsudi apa yang telah dilakukan oleh Negara Cina telah terulang berkali kali dan Indonesia akan meresponnya apabila hal ini dilakukan kembali oleh Cina.
"Dengan hadirnya Presiden Indonesia ke Natuna sebagai bukti bahwa pemerintah akan merespon apa yang dilskukan Cina terhadap Indonesia," tegas Retno Marsudi.
Menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, pemerintah Indonesia juga sudah memanggil duta besar Cina di Jakarta untuk menanyakan masalah ini, terkait terulangnya konflik di perairan Natuna.
Sementara it, menlu Cina protes atas reaksi Indonesia yang menganggap masalah konflik Natuna sebagai pelanggaran serius yang dilakukan Cina terhadap Indonesia.
Usai memantau lokasi dari kapal patroli TNI, Jokowi langsung turun dari kapal dan mengunjungi Pulau Penagih di Natuna untuk melihat warga terluar Indonesia, sekaligus membagikan sembako dan buku kepada anak-anak tempatan.
Kedatangan Jokowi juga di manfaatkan oleh warga tempatan untuk berphoto bersama presiden maupun selfie.  Jokowipun menyambut ramah permintaan warga untuk photo bersama, sehingga tercipta keakraban antara presiden dengan warga terluar.
Salah seorang warga saat dimintai tanggapannya seputar kehadiran Presiden Jokowi di Natuna mengatakan bahwa dia merasa sangat senang kali, apalagi bisa berphoto bareng presiden tanpa ada sekat pembatas.
"Saye senang lah, bisa lihat dan jumpa presiden. Apalagi boleh berphoto bersama presiden Jokowi, kan jarang-jarang kite nak jumpe presiden. Cuma lihat di TV saja," ucap warga.
Kehadiran Jokowi di Natuna beserta rombongan di dampingi Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Bupati beserta staff dan FKPD Natuna. Serta di sambut meriah oleh masyarakat yang bangga atas presidennya yang hadir di Natuna. (her/sidik)





BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Ponijo terkait kasus lakalantas yang menyebabkan korban meninggal dunia di hadirkan untuk mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (13/6).
Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan orang lain meninggal.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa dikenai pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dan di vonis kurungan penjara selama 3 tahun.
"Terdakwa Ponijo di vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp5 juta subsider 1 bulan. Terkait barang bukti kendaraan dan SIM di kembalikan kepada terdakwa," baca Ketua Majelis Hakim di persidangan.
Hakim juga memaparkan atas adanya putusan tersebut memerintahkan terdakwa tetap di tahan dan vonis tersebut di potong selama terdakwa dalam tahanan.
Vonis kasus kecelakaan lalulintas yang menyebabkan korban Saman meninggal dunia di pimpin Hakim Ketua Majelis Zulkifli di dampingi Hera dan Iman sebagai anggota dengan JPU Andi Akbar SH (ag/sidik)




BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Hendra alias Achiang dan Jumiah Samum bin Samun terkait sabu 2.5 gram dihadirkan untuk mendengarkan dakwaan JPU dan saksi penangkap dari polisi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/6).
Dalam dakwaannya yang di bacakan JPU Andi Akbar dikatakan bahwa kedua terdakwa bersalah karena membeli, menjual dan menggunakan narkotika tanpa ada ijin. Kepada kedua terdakwa di kenalan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Setelah dakwaan, agenda dilanjutkan dengan dihadirkannya dua orang saksi dari polisi yang menangkap terdakwa.
Saksi penangkap saat memberikan keterangan mengatakan bahwa tertangkapnya terdakwa karena adanya laporan dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba.
Dari laporan masyarakat tersebut, pihak kepolisian melakukan pengintaian dan penyergapan, alhasil membekuk penjual dan pembeli narkoba sabu tersebut.
Saksi menuturkan bahwa terdakwa Hendra alias Aching pada mulanya menelepon Jumiah untuk membeli sabu Rp2 juta sebanyak 2.5 gram. Setelah itu, Jumiah telepon Ely dan meminta sabu yang di pesan Hendra.
Selanjutnya, Ely menaruh sabu yang di order Jumiah tersebut, di samping tong sampah depan rumah terdakwa. Lalu Jamiah mengontak Hendra, bahwa barang sudah ada dan diletakan di samping tong sampah di depan rumah.
Atas pengembangan dari terdakwa, polisi juga berhasil membekuk Eli sang bandar pemilik sabu yang di order Jumiah.
Sidang kasus narkotika sabu 2.5 gram di pimpin Halim Ketua Majelis Zulkifli SH di dampingi Hera dan Iman sebagai anggota dengan JPU Andi Akbar serta Penasehat Hukum di tunjuk pengadilan (Ag/sidik)



TANJUNG PINANG I EXPOSSIDIK.COM - Malam ramadhan ke 18, Pemko Tanjung Pinang  lakukan safari ramadhan ke Masjid Al Kautsar Tanjung Lanjut Kelurahan Kampung Bugis (22/6). 
Kegiatan Safari Ramadhan yang isi ceramah tausiah oleh Ustadz Rizaldi Siregar  juga di hadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKK Yuniarni Pustoko Weni, Staf Ahli, Kabag, serta jajaran Kepala SKPD di lingkungan pemerintah Kota Tanjung Pinang. 
Pada kesempatan tersebut Walikota Tanjung Pinang Lis Darmansyah menyampaikan bahwa sebagai umat harus bersyukur pada malam Ramadhan ke 18 ini karena masih dapat menjalankan ibadah Ramadhan bersama-sama. 
“Bulan Ramadhan itu mendidik kita untuk menahan hawa nafsu serta bagaimana kita dapat memperbaiki tata cara ibadah yang baik,” jelas Lis. 
Lis juga menjelaskan bahwa untuk mempercantik masjid itu tidaklah sulit, tetapi yang paling penting bagaimana dapat memakmurkan masjid ini mengingat masyarakat Kota Tanjung Pinang mayoritas Islam, namun banyak masjid yang kosong. 
Khususnya masyarakat Tanjung Lanjut, Sambung Lis, yang mayoritas adalah masyarakat Melayu meminta agar saling mengingatkan serta memahami  benar-benar ahlak dan prilaku sebagai jati diri Melayu. 
Selain itu Lis juga mengajak para jamaah Tanjung untuk dapat bersama-sama memakmurkan masjid Al Kautsar. (sal/red)



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.