TANJUNG PINANG I EXPOSSIDIK.COM - Pemko Tanjung Pinang melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja mengadakan sosialisasi guna membahas PP Nomor 78 tentang pengupahan dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh serta Permenaker Nomor 7 tentang uang servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran pada Hotel.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Embung Fatimah Komplek Dinas soasial dan Tenaga Kerja yang diikuti 150 orang peserta yang terdiri dari Pengusaha dan serikat pekerja, Senin (30/5).
Lis Darmansyah pada acara itu mengatakan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat mengenai upah pekerja/buruh sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
“Jadi, ini tergantung bagaimana mengimplemntasikannya apa yang ada di dalam PP 78 tersebut. Termasuk, adanya permenaker No.6 dan 7," terang LIs.
Lis juga memaparkan bahwa perkembangan prekonomian di Kota Tanjung Pinang saat ini semakin baik, akan tetapi naik turunnya dollar juga akan mempengaruhi ekonomi.
"Kita tidak bisa pungkiri bahwa perkembangan perekonomian Kota Tanjung Pinang lebih berpusat di Tanjung Pinang Timur ketimbang di Kota lama. Kita juga aktifitas perekonomian di Tanjung Pinang Timur sangat aktif dari pagi hingga malam hari," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Surjadi menerangkan bahwa agenda kegiatan sosialisasi dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja sebagai perlindungan dasar memenuhi kebutuhan hidup.
Agenda sosialisasi PP pengupahan ketenagakerjaan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjung Pinang Riono, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Staf dan tamu undangan lainnya. (sal/sidik)