BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Pemko Batam, rencananya akan meninjau kembali seluruh reklamasi yang sedang dan akan dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan instruksi Walikota Batam No 01 tahun 2016.
Ada tiga aspek yang ditinjau yakni, administrasi, pencemaran lingkungan dan aspek pelaksanaan reklamasi. Dalam hal ini Pemko membentuk tim 9 yang di ketuai oleh Sekda.
Dengan anggota Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, Bagian Hukum dan institusi terkait lainnya.
Ada beberapa lokasi reklamasi di antaranya Tiban, Bengkong, Batam Kota, Tanjunguncang, Nongsa, Batuampar dan Pulau Janda Berhias. Reklamasi dilakukan untuk tiga kepentingan, yaitu untuk properti, industri dan pelabuhan.
Sebelumnya Wakil Gubernur Kepri Nurdin Basirun menolak menjelaskan perizinan reklamasi yang dilakukan salah satu pengembang Agung Podomoro di Pulau Batam.
Ada beberapa lokasi reklamasi di antaranya Tiban, Bengkong, Batam Kota, Tanjunguncang, Nongsa, Batuampar dan Pulau Janda Berhias. Reklamasi dilakukan untuk tiga kepentingan, yaitu untuk properti, industri dan pelabuhan.
Sebelumnya Wakil Gubernur Kepri Nurdin Basirun menolak menjelaskan perizinan reklamasi yang dilakukan salah satu pengembang Agung Podomoro di Pulau Batam.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Yudi Kurniawan, mengatakan sesuai arahan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla bahwa setiap reklamasi yang dilakukan harus memiliki izin Amdal secara komprehensif.
Jika dilihat dari aspek lingkungan harus ada kajian komprehensif, sebab reklamasi berdampak pada kehidupan sosial ekonomi nelayan, rusaknya ekosistem laut, pesisir dan pulau-pulau sekitarnya.
Padahal reklamasi diwilayah pesisir telah diatur dalam Perpres No 122 tahun 2012, namun masih saja tetap tidak diindahkan.
Jika dilihat dari aspek lingkungan harus ada kajian komprehensif, sebab reklamasi berdampak pada kehidupan sosial ekonomi nelayan, rusaknya ekosistem laut, pesisir dan pulau-pulau sekitarnya.
Padahal reklamasi diwilayah pesisir telah diatur dalam Perpres No 122 tahun 2012, namun masih saja tetap tidak diindahkan.
sumber : haluankepri