BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Dua orang terdakwa kasus sabu 2 paket, seberat 2,16 gram yaitu, Niko Dwinanda dan Subakri di hadirkan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU Triyanto SH di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/4)
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak dan melawan hukum yaitu narkotika golongan I bukan tanaman.
Akibat perbuatan terdakwa yang menggunakan narkotika sabu tersebut, maka terdakwa dikenai pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kedua terdakwa, Niko dan Subakri di tuntut JPU Triyanto SH selama 7 tahun penjara dengan denda sebesar 1 milyar subsider 4 bulan.
"Terdakwa Niko dan Subakri di tuntut selama 7 tahun penjara dengan denda 1 milyar," baca JPU di persidangan.
Atas tuntutan JPU tersebut, majelis bertanya pada kedua terdakwa. Dan kedua terdakwa menyampaikan permintaan pada majelis agar di berikan keringanan hukuman.
"Saya minta keringanan hukuman, yang mulia," pinta terdakwa Niko yang diikuti oleh terdakwa Subakri.
Sidang tuntutan, di pimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap SH di dampingi Muhamad Candra SH dan Yuna Ketaren SH dengan JPU Triyanto SH. Sidang dilanjutkan kembali minggu depan dengan agenda putusan. (Ag/sidik)