Alfonso SH, Penasehat Hukum Conti Candra |
Dalam keterangan Persnya, Minggu kemarin (24/4) Alponso SH mengatakan bahwa Tjipta Fujiarta telah melakukan penipuan atas kepemilikan BCC Hotel, karena dengan hanya membeli saham Rp 190 juta kepada Wie Meng yang belum pernah dibayarkan pada kliennya.
Malah, terangnya, kemudian dia menguasai hotel yang bernilai sekitar Rp500 milyar. Terkait kasus penetapan Tjipta Fujiarta sebagai tersangka, Alfonso memberikan press release tentang permasalahan yang tak kunjung selesai ini.
Menurut Alfonso di duga ada intervensi mantan pejabat Wakabagreskris Mabes Polri terkait kasus BCC Hotel dimana Sdr. Tjipta Fudjiarta telah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, sampai sekarang Dittipideksus tidak memenuhi petunjuk, yaitu sesuai dengan Praperadilan 2x dan sesuai dengan Kejaksaaan 5x
Oleh karena itu, terangnya, menyurati Bapak Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menkopulhukam Republik Indonesia, Ombusdman Republik Indonesia, Komisi III DPR Ri, Kompolnas, Jaksa Agung Ri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Komisi Kejaksaan Agung Ri, Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim Polri, Irwasum Polri, Karowassidik Polri dan Karobinops Bareskrim Polri.
Sampai hari ini belum ada kepastian hukum yang sudah bolak balik Kejaksaan hingga 5x yang mana petunjuknya sama terus dan hanya meminta bukti pembayaran.
Dimana jawaban Ditipideksus kurang lebih sama yang isi dari cover/sampul tertulis diawalnya adanya tindak pidana tetapi dibawah cover tertulis sebagai tindak perdata dan pelimpahan berkas perkara Nomor.: LP/587/VI/2014/Bareskrim tertanggal 9 Juni 2014.
Berikut press release penasehat hukum Conti, Alfonso SH:
1. Bahwa Klien Kami telah melaporkan Sdr. Tjipta Fudjiarta ke Bareskrim Polri, pada tanggal 9 Juni 2014, atas dugaan Tindak Pidana Penipuan, Memberikan Keterangan Palsu Pada Akta Autentik dan/atau Penggelapan yang diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana, Pasal 266 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana, sesuai Laporan Polisi Nomor.: LP/587/VI/2014/Bareskrim, tanggal 9 Juni 2014 sampai saat ini perkara tersebut sudah berjalan selama 2 (dua) tahun yang belum ada kepastian hukum;
2. Bahwa atas Laporan Polisi Klien Kami tersebut pada mulanya ditangani oleh Subdit I Unit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, dimana Sdr. Tjipta Fudjiarta telah ditetapkan sebagai Tersangka;
3. Bahwa pada tanggal 29 September 2014, penyidik sedang melakukan penyitaan atas sebidang tanah dengan luas 3.747 M² (tiga ribu tujuh ratus empat puluh tujuh meter persegi) berikut bangunan diatasnya yang dikenal sebagai Batam City Condominium (BCC), terletak di Jalan Bunga Mawar, Baloi Kusuma, No. 5, Kel. Batu Selicin, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau,
4. Bahwa hasil Audit Investigasi Divisi Propam Polri, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Pemeriksaan Propam (SP2HP2-2), Nomor.: B/217/IV/2015/Divpropam, tanggal 14 April 2015, yang pada pokoknya menyatakan:
- Hasil audit investigasi terhadap perbuatan penyidik Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri yang telah menetapkan Tjipta Fujiarta sebagai tersangka telah sesuai dan memenuhi pembuktiaan materiil dan formil, memenuh syarat adanya alat bukti dokumen transfer yang palsu, serta adanya alat bukti tentang tidak adanya pembayaran sebagaimana yang dituangkan dalam akta notaris yang digunakan sebagai dasar oleh tersangka Tjipta Fudjiarta seolah pernah melakukan pembayaran kepada para pemegang saham lainnya selain Conti Chandra.
- Ditemukan fakta penyidik telah melaksanakan kewajiban permohonan penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Batam dan telah melaksanakan penetapan penyitaan, namun kemudian mencabut plang penyitaan;
- Ditemukan fakta perbuatan penyidik membatalkan/mencabut plang penyitaan yang berkekuatan penetapan pengadilan terjadi karena ketidakmampuan penyidik menolak perintah atasan penyidik yang telah memerintahkan secara lisan dan dalam bentuk tertulis dalam bentuk surat tugas pencabutan plang penyitaan yang ditandatangani oleh pejabat tinggi di Bareskrim Polri
Saya berharap, papar Alfonso SH, penanganan hukum berlaku sama sehingga hal ini tidak merusak citra polisi serta dimata masyarakat. "Cukuplah, klien saya saja yang mengalami ketidakadilan," ucap Alfonso mengakhiri. (Al/sidik)